Fikih Kecerdasan Buatan: Status Hukum AI dalam Pengambilan Keputusan Manusia

 

Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) bukan lagi cerita fiksi ilmiah ala film futuristik. Ia sudah hadir di genggaman, membantu menulis, menghitung, mendiagnosis penyakit, menentukan kelayakan kredit, bahkan memberi rekomendasi pasangan hidup. Masalahnya, ketika AI ikut “memutuskan”, muncul pertanyaan klasik tapi krusial: siapa yang bertanggung jawab secara hukum dan moral? Di sinilah fikih—ilmu hukum Islam yang luwes tapi serius—dipanggil untuk turun tangan, tanpa harus panik duluan.

Dalam perspektif fikih, titik awalnya sederhana: AI bukan subjek hukum. Ia tidak mukallaf, tidak berakal dalam makna syar’i, dan tentu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. AI hanyalah alat (wasilah), secanggih apa pun algoritmanya. Karena itu, status hukum penggunaan AI selalu kembali kepada manusia sebagai pengguna, pembuat, atau pengambil keputusan akhir. AI boleh pintar, tapi tanggung jawab tetap milik manusia—sayangnya ini bukan fitur yang bisa di-update.

Fikih mengenal prinsip al-umur bi maqashidiha (segala perkara tergantung tujuannya). Jika AI digunakan untuk kemaslahatan—misalnya membantu diagnosis medis, efisiensi administrasi, atau pendidikan—maka hukumnya cenderung boleh, bahkan bisa bernilai sunnah atau wajib jika mendukung kemaslahatan umum. Sebaliknya, jika AI digunakan untuk manipulasi, penipuan, diskriminasi, atau menggantikan tanggung jawab moral manusia, maka hukumnya bermasalah. Algoritma netral, tapi niat dan dampaknya tidak pernah netral.

Masalah menjadi lebih rumit ketika AI dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting: rekrutmen kerja, penilaian kredit, vonis risiko kriminal, hingga rekomendasi kebijakan publik. Dalam fikih, keputusan yang berdampak pada hak orang lain menuntut keadilan (al-‘adl) dan kehati-hatian (ihtiyath). Menyerahkan keputusan sepenuhnya pada AI tanpa kontrol manusia berpotensi melanggar prinsip ini, apalagi jika algoritmanya tidak transparan atau bias. Fikih jelas tidak nyaman dengan “keputusan ghaib” yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Karena itu, posisi AI dalam fikih kontemporer lebih tepat dipahami sebagai alat bantu keputusan, bukan pengganti keputusan. AI boleh memberi rekomendasi, analisis, atau prediksi, tetapi keputusan final tetap harus berada di tangan manusia yang sadar, berakal, dan bertanggung jawab. Dalam bahasa fikih: AI itu khadim (pelayan), bukan hakim (penentu hukum). Jika sampai terbalik, bukan hanya sistem yang rusak, tapi etika juga ikut crash.

Menariknya, diskursus ini menunjukkan kelenturan fikih dalam menghadapi teknologi baru. Fikih tidak alergi pada inovasi, tetapi selalu curiga pada kemalasan moral. Selama AI ditempatkan sebagai alat untuk memperkuat nilai keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab manusia, ia dapat diterima dalam kerangka hukum Islam. Namun jika AI dijadikan tameng untuk lari dari tanggung jawab—“itu kata sistem, bukan saya”—maka fikih akan angkat alis, lalu angkat palu.

Pada akhirnya, fikih kecerdasan buatan bukan soal menghukumi mesinnya, tetapi mendisiplinkan manusianya. Teknologi boleh melesat cepat, tapi etika dan hukum harus tetap memegang kemudi. Jika tidak, kita bukan sedang dibantu AI, melainkan sedang menyerahkan akal sehat kepada barisan kode yang bahkan tidak tahu apa itu dosa—dan tentu tidak pernah bertobat.

Comments