Fikih Big Data: Privasi, Kepemilikan Informasi, dan Hak Individu dalam Perspektif Hukum Islam Kontemporer

 

Pendahuluan: Data sebagai Realitas Baru Peradaban

Peradaban manusia selalu ditandai oleh apa yang ia anggap bernilai. Pada era agraris, tanah adalah pusat kekuasaan. Pada era industri, mesin dan modal menjadi penentu. Di era digital, posisi itu ditempati oleh data. Setiap aktivitas manusia—mulai dari komunikasi, transaksi ekonomi, pencarian informasi, hingga preferensi personal—direkam, dianalisis, dan dimonetisasi dalam skala besar melalui mekanisme yang dikenal sebagai big data.

Big data bukan sekadar kumpulan informasi berukuran besar, melainkan sistem pengetahuan yang mampu memetakan perilaku manusia secara detail dan prediktif. Dengan algoritma tertentu, data dapat digunakan untuk mempengaruhi keputusan ekonomi, politik, bahkan keyakinan sosial. Di titik inilah muncul persoalan serius mengenai privasi, kepemilikan informasi, dan hak individu.

Dalam konteks ini, fikih Islam dihadapkan pada tantangan baru yang tidak pernah dibayangkan oleh ulama klasik. Namun demikian, fikih sebagai sistem hukum berbasis prinsip dan tujuan memiliki fleksibilitas untuk merespons perubahan zaman. Artikel ini berupaya membahas fenomena big data dari perspektif fikih kontemporer dengan fokus pada perlindungan privasi, status kepemilikan informasi, dan hak-hak individu dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah.


Memahami Big Data dan Karakteristiknya

Big data merujuk pada pengelolaan data dalam volume besar, kecepatan tinggi, dan variasi yang kompleks. Data tersebut dapat berupa informasi pribadi, kebiasaan konsumsi, lokasi geografis, rekam jejak digital, hingga preferensi ideologis. Berbeda dengan data konvensional, big data bersifat dinamis, terus diperbarui, dan sering kali dikumpulkan tanpa kesadaran penuh dari pemilik data.

Karakteristik utama big data meliputi ketidaktransparanan proses pengumpulan, pemusatan kepemilikan oleh korporasi atau negara, serta potensi penyalahgunaan untuk kepentingan ekonomi dan kekuasaan. Dalam konteks ini, manusia bukan lagi sekadar pengguna teknologi, tetapi juga objek yang dianalisis dan dikendalikan melalui data.

Dari sudut pandang fikih, realitas ini menuntut evaluasi serius terhadap relasi kekuasaan, keadilan, dan perlindungan hak individu. Teknologi tidak boleh dibiarkan menciptakan bentuk ketimpangan baru yang tidak terjangkau oleh hukum.


Privasi dalam Perspektif Fikih Islam

Konsep privasi bukanlah gagasan asing dalam Islam. Fikih mengenal perlindungan terhadap wilayah personal seseorang, baik dalam bentuk fisik maupun non-fisik. Larangan memasuki rumah tanpa izin, larangan tajassus (memata-matai), serta kewajiban menjaga rahasia merupakan manifestasi dari perlindungan privasi dalam hukum Islam.

Dalam konteks digital, data pribadi dapat dipandang sebagai ekstensi dari wilayah personal individu. Informasi tentang kebiasaan, lokasi, dan preferensi seseorang mencerminkan aspek privat yang tidak boleh diakses atau digunakan tanpa izin. Oleh karena itu, pengumpulan dan pemanfaatan data tanpa persetujuan yang sah bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan privasi dalam fikih.

Lebih jauh, fikih menekankan bahwa pelanggaran privasi bukan sekadar kesalahan etis, tetapi juga bentuk kezaliman. Ketika data pribadi digunakan untuk manipulasi, eksploitasi, atau pengendalian perilaku, maka pelanggaran tersebut memiliki dimensi moral dan hukum yang serius.


Kepemilikan Informasi: Apakah Data Bisa Dimiliki?

Salah satu persoalan paling kompleks dalam diskursus big data adalah status kepemilikan informasi. Dalam sistem hukum modern, data sering kali dianggap sebagai aset ekonomi yang dapat dimiliki, diperdagangkan, dan dimonetisasi. Namun fikih Islam menuntut pendekatan yang lebih hati-hati.

Dalam fikih, kepemilikan (milk) berkaitan dengan hak eksklusif atas manfaat suatu objek yang diakui secara syar‘i. Pertanyaannya adalah apakah data pribadi dapat dikategorikan sebagai objek kepemilikan, dan jika ya, siapa pemiliknya: individu, platform, atau pihak ketiga?

Pendekatan fikih kontemporer cenderung memandang data pribadi sebagai hak yang melekat pada individu. Meskipun data tersebut diproses oleh pihak lain, hak asalnya tetap berada pada pemilik informasi. Penggunaan data tanpa izin atau di luar tujuan yang disepakati dapat dikategorikan sebagai bentuk pengambilan hak tanpa legitimasi.

Dalam konteks ini, fikih menolak absolutisasi kepemilikan data oleh korporasi digital. Kepemilikan informasi tidak dapat dilepaskan dari dimensi etika dan tanggung jawab sosial.


Hak Individu dalam Ekosistem Big Data

Ekosistem big data sering kali menempatkan individu pada posisi yang lemah. Data dikumpulkan secara masif, dianalisis secara algoritmik, dan digunakan untuk pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan seseorang, mulai dari kelayakan kredit hingga peluang kerja.

Dalam fikih Islam, setiap individu memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan tidak dizalimi. Penggunaan data yang menghasilkan diskriminasi algoritmik atau keputusan yang tidak transparan bertentangan dengan prinsip keadilan (‘adl) dan kesetaraan (musāwah).

Hak individu juga mencakup hak untuk mengetahui bagaimana datanya digunakan, hak untuk memberikan atau menarik persetujuan, serta hak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan informasi. Prinsip-prinsip ini sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga martabat manusia dan mencegah kerusakan sosial.


Big Data dan Maqāṣid al-Syarī‘ah

Pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah memberikan landasan normatif yang kuat dalam menilai fenomena big data. Perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql) terancam ketika data digunakan untuk manipulasi psikologis dan disinformasi. Perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) terganggu ketika data dimanfaatkan untuk penipuan atau eksploitasi ekonomi. Perlindungan kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ) terancam ketika data pribadi bocor atau disalahgunakan.

Dengan demikian, big data tidak dapat dinilai semata-mata dari aspek efisiensi dan keuntungan. Ia harus dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap tujuan-tujuan fundamental syariat. Teknologi yang merusak maqāṣid tidak dapat dibenarkan meskipun secara teknis legal.


Etika Pengelolaan Data dan Amanah Digital

Dalam Islam, informasi merupakan amanah. Pihak yang mengelola data memikul tanggung jawab moral untuk menjaga, menggunakan, dan melindunginya secara etis. Pelanggaran terhadap amanah data bukan hanya masalah hukum, tetapi juga persoalan spiritual.

Etika pengelolaan data dalam perspektif fikih menuntut transparansi, pembatasan tujuan, dan akuntabilitas. Data tidak boleh digunakan secara berlebihan atau di luar konteks yang disepakati. Setiap bentuk eksploitasi data yang merugikan individu atau masyarakat bertentangan dengan prinsip amanah.


Peran Negara dan Regulasi Berbasis Kemaslahatan

Fikih juga mengakui peran negara dalam melindungi masyarakat dari kezaliman struktural. Dalam konteks big data, negara memiliki kewajiban untuk mengatur pengelolaan data demi kemaslahatan umum. Regulasi perlindungan data pribadi dapat dipandang sebagai implementasi dari prinsip siyāsah syar‘iyyah.

Negara tidak hanya bertugas menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran publik tentang hak digital dan etika data. Pendidikan literasi digital menjadi bagian dari tanggung jawab kolektif dalam menjaga keadilan sosial di era informasi.


Tantangan Fikih Kontemporer dan Arah Ijtihad

Big data menghadirkan tantangan metodologis bagi fikih. Ulama dan akademisi dituntut untuk memahami teknologi secara substantif agar ijtihad yang dihasilkan relevan dan aplikatif. Pendekatan tekstual semata tidak cukup untuk menjawab kompleksitas relasi data, kekuasaan, dan ekonomi digital.

Ijtihad fikih big data perlu bersifat interdisipliner, menggabungkan ilmu syariah, teknologi informasi, hukum, dan etika sosial. Dengan pendekatan ini, fikih dapat berperan sebagai panduan moral yang adaptif tanpa kehilangan prinsip dasarnya.


Penutup: Meneguhkan Hak Manusia di Era Datafikasi

Fenomena big data menandai pergeseran besar dalam relasi antara manusia, teknologi, dan kekuasaan. Data bukan lagi sekadar informasi, tetapi instrumen yang mampu membentuk realitas sosial. Dalam situasi ini, fikih Islam memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengorbankan martabat manusia.

Fikih big data menegaskan bahwa privasi adalah hak, informasi adalah amanah, dan individu adalah subjek yang harus dilindungi. Dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, fikih mampu menawarkan kerangka etis dan hukum yang relevan untuk menghadapi tantangan era digital.

Pada akhirnya, teknologi harus tunduk pada nilai, bukan sebaliknya. Big data boleh berkembang, tetapi keadilan, kehormatan, dan hak individu harus tetap menjadi fondasi peradaban. Di sinilah fikih menemukan relevansinya: menjaga manusia agar tidak larut dalam angka, algoritma, dan kepentingan pasar, tetapi tetap berdiri sebagai makhluk bermartabat dan bertanggung jawab.

Comments