![]() |
Sumber Gambar: Dreamina AI |
Bagi masyarakat Indonesia, istilah pajak dan zakat sama-sama bermakna kewajiban memberikan sebagian harta. Namun, keduanya memiliki landasan, tujuan, dan mekanisme yang berbeda. Dalam Islam, zakat memiliki kedudukan yang tinggi sebagai salah satu rukun Islam, sedangkan pajak adalah kewajiban kenegaraan yang diatur undang-undang.
1. Landasan Hukum
-
Pajak
Pajak memiliki landasan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara. Pembayaran pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. -
Zakat
Zakat memiliki landasan hukum syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, dan ijma ulama. Allah SWT berfirman:"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."
(QS. At-Taubah: 103)Rasulullah ﷺ bersabda:
"Islam dibangun atas lima perkara: persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan haji bagi yang mampu."
(HR. Bukhari dan Muslim)
2. Sifat Kewajiban
-
Pajak → Wajib bagi seluruh warga negara yang memenuhi syarat, tanpa memandang agama.
-
Zakat → Wajib bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab (batas minimal harta) dan haul (satu tahun kepemilikan).
3. Tujuan
-
Pajak → Untuk membiayai kepentingan umum dan pembangunan negara: infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dll.
-
Zakat → Untuk membersihkan harta, menolong fakir miskin, dan membangun solidaritas sosial umat. Allah SWT menjelaskan:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan..."
(QS. At-Taubah: 60)
4. Pengelolaan dan Penyaluran
-
Pajak → Dikelola oleh lembaga negara seperti Direktorat Jenderal Pajak. Dana pajak digunakan untuk berbagai sektor pembangunan sesuai APBN.
-
Zakat → Dikelola oleh amil zakat resmi seperti BAZNAS atau LAZ, atau bisa disalurkan langsung kepada mustahik sesuai ketentuan syariat.
5. Sanksi bagi yang Tidak Membayar
-
Pajak → Ada sanksi hukum seperti denda, bunga, atau pidana.
-
Zakat → Tidak ada sanksi negara (kecuali di daerah yang menerapkannya), namun dalam Islam ada konsekuensi dosa dan ancaman azab. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Siapa yang diberikan harta oleh Allah lalu tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya akan dijadikan seekor ular botak yang melilit lehernya..."
(HR. Bukhari dan Muslim)
6. Tabel Ringkas Perbedaan Pajak dan Zakat
Aspek | Pajak | Zakat |
---|---|---|
Landasan | Undang-undang negara | Syariat Islam (Al-Qur’an & hadis) |
Wajib untuk | Semua warga negara yang memenuhi syarat | Muslim yang memenuhi nisab & haul |
Tujuan | Pembangunan negara | Membersihkan harta & membantu mustahik |
Pengelola | Pemerintah | Amil zakat / langsung ke mustahik |
Sanksi | Hukum negara | Dosa & ancaman azab |
Kesimpulan
Pajak dan zakat sama-sama penting, tetapi berbeda fungsi dan hukumnya. Pajak menjamin keberlangsungan negara, sedangkan zakat menegakkan keadilan sosial dan spiritual umat Islam. Bagi seorang Muslim yang mampu, membayar keduanya adalah wujud ketaatan ganda: taat kepada negara dan taat kepada Allah SWT.
Comments