Bedanya Pajak dengan Zakat: Memahami Dua Kewajiban yang Berbeda

 

Sumber Gambar: Dreamina AI

Dalam kehidupan bermasyarakat, kita mengenal dua kewajiban yang seringkali disamakan oleh sebagian orang: pajak dan zakat. Meskipun keduanya sama-sama berupa kewajiban membayar sejumlah harta, landasan, tujuan, serta pengelolaannya sangat berbeda. Pemahaman yang tepat akan membantu kita menunaikan keduanya dengan benar tanpa mencampuradukkan perannya.


1. Landasan Hukum

  • Pajak bersumber dari undang-undang dan peraturan negara. Ia merupakan kewajiban bagi setiap warga negara atau badan usaha yang diatur dalam sistem hukum positif.

  • Zakat bersumber dari syariat Islam yang termaktub dalam Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama. Ia adalah bagian dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat.


2. Subjek Wajib

  • Pajak wajib dibayar oleh semua warga negara yang memenuhi kriteria penghasilan atau kepemilikan harta sesuai aturan pemerintah, tanpa memandang agama.

  • Zakat hanya wajib bagi umat Islam yang hartanya telah mencapai nisab (batas minimum) dan telah berlalu haul (satu tahun hijriah) untuk zakat harta.


3. Tujuan

  • Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan negara, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

  • Zakat bertujuan untuk mensucikan harta, membantu mustahik (penerima zakat) seperti fakir miskin, serta mempererat solidaritas sosial dalam umat.


4. Pengelolaan

  • Pajak dikelola sepenuhnya oleh pemerintah melalui lembaga perpajakan.

  • Zakat dapat dikelola oleh amil zakat resmi, lembaga zakat, atau disalurkan langsung kepada yang berhak menerimanya.


5. Sanksi

  • Tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi hukum, mulai dari denda hingga pidana sesuai peraturan negara.

  • Tidak menunaikan zakat adalah dosa besar bagi muslim, dan dalam sejarah Islam, pernah dikenai sanksi tegas oleh pemerintah Islam pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq.


Kesimpulan

Pajak dan zakat memang sama-sama kewajiban yang menyangkut harta, tetapi keduanya memiliki dasar hukum, tujuan, dan pengelolaan yang berbeda. Pajak adalah kewajiban kenegaraan untuk membangun negara, sedangkan zakat adalah kewajiban agama untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Bagi seorang muslim yang menjadi warga negara, keduanya harus tetap ditunaikan sesuai ketentuan masing-masing.

Comments