Larangan Khamar, Judi, dan Dadu dalam Islam: Sebuah Perenungan
Grobogan - Autiya Nila Agustina - Larangan Khamar, Judi, dan Dadu dalam Islam: Sebuah Perenungan - Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Zakariya, yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamar, judi, dan dadu." Hadis ini diambil dari riwayat Ibnu Abbas melalui jalur Ubaidullah bin Abdul Karim yang menceritakan dari Qais bin Habtar. Hadis ini menegaskan betapa pentingnya menjauhi segala hal yang dapat merusak jiwa dan kehidupan seseorang, baik itu melalui khamar (minuman keras), judi, maupun permainan dadu.
![]() |
Ilustrasi gambar A Rima Mustajab |
Dalil Hadits nya
حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ قَيْسِ بْنِ حَبْتَرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ وَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Terjemahan nya
Telah menceritakan kepada kami Zakariya, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Abdul Karim dari Qais bin Habtar dari Ibnu Abbas ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamar, judi dan dadu." Beliau juga bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Hadis yang Anda sebutkan merupakan riwayat dari Ibnu Abbas, yang diterima melalui perantara beberapa perawi, dan mengandung penjelasan tentang hal-hal yang diharamkan dalam Islam, yaitu khamar (minuman keras), judi, dan dadu. Berikut adalah penjelasan terperinci dari kalimat tersebut:
Penjelasan Rantai Perawi (Sanad Hadis)
حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا (Telah menceritakan kepada kami Zakariya): Zakariya adalah seorang perawi hadis yang menyampaikan riwayat ini kepada Imam atau penyusun kitab.
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ (Telah memberitakan kepada kami Ubaidullah): Ubaidullah adalah perawi yang menerima riwayat hadis ini dari Zakariya.
عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ (Dari Abdul Karim): Abdul Karim adalah perawi yang menerima hadis ini dari Ubaidullah.
عَنْ قَيْسِ بْنِ حَبْتَرٍ (Dari Qais bin Habtar): Qais bin Habtar adalah perawi yang menerima riwayat ini dari Abdul Karim.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (Dari Ibnu Abbas): Ibnu Abbas adalah sahabat Nabi yang menyampaikan hadis ini kepada Qais bin Habtar.
Makna Hadis
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (Rasulullah ﷺ bersabda): Ini adalah pengantar yang menunjukkan bahwa apa yang akan disampaikan berikutnya adalah perkataan Nabi Muhammad ﷺ.
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ (Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamar, judi, dan dadu): Dalam hadis ini, Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa Allah telah mengharamkan tiga hal:
- Khamar: Minuman keras yang memabukkan.
- Maisir: Judi, yang mengandung unsur untung-untungan dan dapat menyebabkan kerugian.
- Kubah (dadu): Permainan yang menggunakan dadu, yang dapat berhubungan dengan judi atau perjudian.
وَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
(Dan beliau bersabda, setiap yang memabukkan adalah haram): Hadis ini menegaskan bahwa setiap hal yang dapat menyebabkan mabuk, yaitu menghilangkan kesadaran, dianggap haram dalam Islam. Ini tidak hanya terbatas pada khamar saja, tetapi juga termasuk substansi atau benda lain yang memiliki efek memabukkan pada tubuh atau akal seseorang.
Hadis ini menjelaskan secara jelas bahwa Islam melarang segala bentuk aktivitas yang dapat merusak akal sehat dan kehidupan sosial. Khamar, judi, dan permainan dadu termasuk dalam kategori yang diharamkan karena dapat menimbulkan kerugian baik bagi individu maupun masyarakat. Selain itu, pernyataan bahwa "setiap yang memabukkan adalah haram" memperluas larangan ini pada segala bentuk zat atau aktivitas yang dapat mengganggu kesadaran seseorang.
Dengan demikian, hadis ini mengingatkan umat Islam untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat merusak akal dan moral, serta menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Khamar: Bahaya bagi Jiwa dan Akal
Khamar, yang dalam istilah sederhana dapat merujuk pada minuman yang memabukkan, telah diharamkan dalam Islam karena dampaknya yang sangat merugikan. Alkohol atau minuman keras dapat menghilangkan kesadaran, merusak akal sehat, dan mempengaruhi pengambilan keputusan. Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis yang lain, "Khamar adalah induk dari segala keburukan." Ini menunjukkan betapa besar bahaya yang ditimbulkan oleh khamar terhadap kehidupan sosial dan spiritual umat Islam.
Judi: Sumber Keburukan yang Menghancurkan
Selain khamar, judi juga dianggap sebagai perbuatan yang haram dalam Islam. Dalam hadis ini, Rasulullah ﷺ memperingatkan umatnya untuk menjauhi judi yang bisa menimbulkan kerugian finansial, memicu permusuhan, dan merusak ikatan sosial. Judi tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga dapat merusak mentalitas dan mengikis rasa tanggung jawab. Itulah sebabnya dalam Islam, judi dipandang sebagai salah satu penyebab kehancuran bagi individu dan masyarakat.
Dadu: Bermain yang Mengarah pada Kerugian
Selain itu, permainan dadu juga termasuk dalam kategori yang diharamkan dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam hadis ini. Meskipun banyak orang menganggap permainan dadu sebagai hiburan ringan, namun dalam pandangan Islam, hal ini tidak berbeda jauh dengan judi. Dadu memiliki elemen ketidakpastian dan spekulasi yang dapat mengarah pada kerugian baik secara finansial maupun sosial. Permainan ini, meskipun terlihat sepele, dapat mengarah pada kecanduan dan ketergantungan, yang pada akhirnya merugikan individu dan masyarakat.
Setiap yang Memabukkan adalah Haram
Lebih jauh lagi, Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa "Setiap yang memabukkan adalah haram." Pernyataan ini mencakup segala sesuatu yang dapat menghilangkan kesadaran dan mengganggu kestabilan akal, tidak terbatas pada khamar semata. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kesehatan fisik dan mental, serta menghindari segala bentuk perilaku yang dapat merusak kualitas hidup mereka.
Kesimpulan: Menjaga Diri dari Kemungkaran
Hadis ini mengingatkan kita bahwa Islam sangat mempedulikan kesejahteraan umatnya, baik secara fisik, mental, maupun spiritual. Khamar, judi, dan dadu adalah contoh perbuatan yang dapat merusak kehidupan seseorang, baik dalam dunia maupun akhirat. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus senantiasa berusaha menjauhkan diri dari segala bentuk keburukan yang dapat merusak diri kita dan lingkungan sekitar. Dengan menjauhi khamar, judi, dan dadu, kita tidak hanya menjaga diri kita, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih baik dan harmonis.
Marilah kita hidup dengan menjaga akal dan jiwa kita, serta mengikuti ajaran Rasulullah ﷺ yang telah memberikan petunjuk jelas bagi umatnya.
Comments