Jasa joki skripsi secara hukum Di Indonesia

 Jasa joki skripsi secara hukum dapat dianggap sebagai pelanggaran dan tindakan ilegal, terutama jika melibatkan plagiarisme atau pemalsuan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana, seperti penjara dan denda, serta sanksi administratif berupa pencabutan gelar. 



Elaborasi:

Pelanggaran Integritas Akademik:

Joki skripsi melanggar prinsip integritas akademik, di mana mahasiswa seharusnya mengerjakan tugas dengan kemampuan sendiri. 

Tindak Pidana:

Joki skripsi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan hak cipta dan pemalsuan. 

Pasal Pidana:

Penyedia jasa joki skripsi dapat dikenakan Pasal 263 KUHP lama (pemalsuan surat) atau Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang mulai berlaku tahun 2026, sedangkan pengguna jasa joki dapat dijerat Pasal 70 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Sanksi:

Sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi penjara, denda, dan pencabutan gelar. 

Peran Joki:

Joki skripsi adalah orang yang mengerjakan skripsi untuk orang lain, yang bertindak sebagai "joki" atau pengemudi dalam mendapatkan gelar akademik. 

Plagiarisme:

Penggunaan karya orang lain tanpa izin atau pengakuan yang tepat disebut plagiarisme, yang merupakan pelanggaran integritas akademik dan dapat dijerat sanksi hukum. 

Pencabutan Gelar:

Jika skripsi yang digunakan untuk mendapatkan gelar terbukti merupakan hasil joki atau plagiarisme, gelar tersebut dapat dicabut. 

Sanksi Administratif:

Selain sanksi pidana, pelanggaran integritas akademik dapat juga dikenai sanksi administratif oleh perguruan tinggi, seperti hukuman disiplin atau pembatalan kelulusan. 

Peran Perguruan Tinggi:

Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mencegah dan menindak praktik joki skripsi, termasuk dengan menerapkan kebijakan yang tegas dan sistem pendeteksian plagiarisme. 

Tanggung Jawab Mahasiswa:

Mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk mengerjakan skripsi dengan kemampuan sendiri dan menjaga integritas akademik. 

Kesimpulan:

Joki skripsi merupakan tindakan yang ilegal dan melanggar etika akademik, yang dapat menyebabkan sanksi pidana, pencabutan gelar, dan sanksi administratif. Mahasiswa dan masyarakat harus menolak praktik joki skripsi dan menjaga integritas akademik.

Comments