Asas-asas Hukum dan komponen kewarisan dalam islam

 A Rima Mustajab  - Rima Mustajab - Asas-asas Hukum dan komponen kewarisan dalam islam -  Dalam kehidupan manusia, kematian adalah sebuah kepastian. Salah satu akibat hukum dari kematian adalah berpindahnya harta peninggalan (tirkah) kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Islam sebagai agama yang paripurna telah mengatur hukum kewarisan dengan prinsip yang sangat adil, seimbang, dan penuh hikmah. Aturan ini didasarkan pada asas-asas hukum tertentu dan mencakup komponen-komponen yang jelas untuk menghindari perselisihan dan menjaga keharmonisan keluarga.

Sumber Gambar: RRI


Artikel ini akan membahas mengenai asas-asas hukum kewarisan Islam dan komponen-komponen yang membentuk sistem waris dalam Islam.


I. Asas-Asas Hukum Kewarisan Islam

Dalam hukum Islam, kewarisan memiliki asas-asas atau prinsip dasar yang menjadi fondasi dalam pelaksanaannya. Asas-asas ini menunjukkan bahwa hukum waris tidak semata urusan harta, tetapi juga penegakan nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab. Berikut ini adalah beberapa asas utama:

1. Asas Keadilan

Islam menekankan pembagian warisan yang adil, sesuai dengan ketentuan Allah dalam Al-Qur'an. Keadilan di sini bukan berarti sama rata, tetapi sesuai porsi masing-masing ahli waris berdasarkan kedekatan hubungan, beban tanggung jawab, dan kebutuhan.

2. Asas Nasab dan Hubungan Kekeluargaan

Harta warisan diberikan kepada ahli waris yang memiliki hubungan darah (nasab) dan pernikahan dengan pewaris. Islam mengakui hak waris anak, orang tua, suami atau istri, serta kerabat tertentu.

3. Asas Kepastian Hukum

Bagian waris telah ditentukan secara rinci dalam Al-Qur’an dan Hadis. Hal ini menegaskan bahwa sistem waris dalam Islam tidak bisa diganti seenaknya, sehingga memberi kepastian hukum kepada seluruh umat.

4. Asas Tidak Memberi Warisan pada Pembunuh dan Non-Muslim (dalam mayoritas mazhab)

Seseorang yang membunuh pewarisnya tidak berhak menerima warisan, karena bertentangan dengan prinsip keadilan. Begitu pula, menurut mayoritas ulama, perbedaan agama menjadi penghalang dalam pewarisan.


II. Komponen Kewarisan Islam

Untuk memahami hukum kewarisan Islam secara menyeluruh, kita perlu mengetahui tiga komponen utama yang menjadi syarat berlangsungnya pewarisan:

1. Al-Muwarris (Pewaris)

Yaitu orang yang wafat dan meninggalkan harta. Pewaris harus benar-benar telah meninggal dunia (baik secara pasti atau secara hukum, seperti hilang lama dan diputuskan wafat oleh pengadilan syar’i).

2. Al-Warits (Ahli Waris)

Yaitu orang yang berhak menerima warisan. Ahli waris ditentukan berdasarkan nasab, pernikahan, atau maula (hubungan perbudakan dalam konteks sejarah). Mereka juga harus memenuhi syarat: hidup saat pewaris meninggal, tidak ada penghalang waris (seperti pembunuhan), dan beragama Islam (dalam mayoritas pandangan fiqih).

3. Al-Mauruts (Harta Warisan)

Merupakan semua bentuk harta benda atau hak milik pewaris yang halal dan dapat diwariskan, seperti rumah, tanah, uang, kendaraan, dan aset lainnya yang dimiliki pewaris secara sah.


Penutup

Hukum kewarisan Islam bukan hanya sistem pembagian harta, melainkan bentuk konkret dari keadilan Ilahi yang dirancang untuk menjaga keharmonisan keluarga, menjunjung hak dan kewajiban, serta memelihara tatanan sosial dalam masyarakat. Dengan memahami asas-asas dan komponen kewarisan secara utuh, umat Islam akan lebih siap menjalankan syariat ini dengan penuh tanggung jawab dan keberkahan.

Pelajari ilmu waris, amalkan dengan ikhlas, dan pastikan setiap harta diwariskan dengan jujur dan adil. Karena di balik setiap bagian warisan, terdapat amanah besar dari Allah SWT.

Comments

Postingan Populer

Hiburan dalam Islam: Antara Komunikasi, Edukasi, dan Kesehatan Jiwa

Komunikasi Religius sebagai Terapi Jiwa dan Penguat Spiritualitas dalam Islam

12 Ulama Indonesia yang Pemikirannya Diakui Dunia