Lahirnya Pancasila: Sejarah dan Proses Perumusan

Pati - Lahirnya Pancasila: Sejarah dan Proses Perumusan - Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Lahirnya Pancasila merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai tokoh nasional dan diskusi intens dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sebagai ideologi bangsa, Pancasila tidak hanya lahir dari pemikiran para pendiri bangsa, tetapi juga berakar pada nilai-nilai budaya dan sejarah Indonesia.  


Sejarah Lahirnya Pancasila 


Lahirnya Pancasila tidak bisa dilepaskan dari perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan. Pada masa penjajahan, muncul kesadaran untuk merumuskan dasar negara yang mampu menyatukan seluruh elemen bangsa yang beragam.  


Pada 1 Maret 1945, Jepang membentuk BPUPKI sebagai langkah untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI mengadakan sidang pertama pada 29 Mei – 1 Juni 1945 yang membahas dasar negara Indonesia.  


Beberapa tokoh nasional mengajukan konsep dasar negara, di antaranya:  


1.Muhammad Yamin (29 Mei 1945) 

   Yamin mengusulkan lima asas dasar negara, yaitu:  

   - Peri Kebangsaan  

   - Peri Kemanusiaan  

   - Peri Ketuhanan  

   - Peri Kerakyatan  

   - Kesejahteraan Rakyat  


2. Soepomo (31 Mei 1945) 

   Soepomo mengusulkan konsep negara integralistik yang menekankan persatuan dan kesatuan bangsa dengan sistem pemerintahan yang kuat.  


3. Soekarno (1 Juni 1945)

Dalam pidatonya, Soekarno memperkenalkan konsep Pancasila, yang terdiri dari lima prinsip dasar:  

  • Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)  
  • Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan  
  • Mufakat atau Demokrasi  
  • Kesejahteraan Sosial  
  • Ketuhanan yang Maha Esa  


Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 inilah yang kemudian diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.  


Proses Perumusan Pancasila


Setelah sidang pertama BPUPKI, dibentuklah Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh-tokoh penting, seperti Soekarno, Hatta, Yamin, Soepomo, dan lainnya. Panitia ini menghasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, yang menjadi rancangan awal Pembukaan UUD 1945 dengan rumusan dasar negara.  


Namun, pada 18 Agustus 1945, demi menjaga persatuan nasional, sila pertama dalam Piagam Jakarta yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Perubahan ini bertujuan untuk menghormati keberagaman agama di Indonesia.  


Akhirnya, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) secara resmi mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.  


Kesimpulan


Lahirnya Pancasila merupakan hasil dari pemikiran dan perjuangan panjang para pendiri bangsa. Proses perumusan Pancasila melibatkan berbagai pandangan dan kepentingan untuk menciptakan dasar negara yang dapat menyatukan seluruh rakyat Indonesia. Hingga saat ini, Pancasila tetap menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadi fondasi dalam menghadapi tantangan zaman. Oleh karena itu, sebagai warga negara, kita wajib memahami, mengamalkan, dan menjaga nilai-nilai Pancasila agar tetap relevan dan kokoh dalam kehidupan berbangsa.

Comments