Hukum Poligami dengan Dua Wanita Kakak Beradik dalam Pandangan Fiqih Islam
Grobogan - Hukum Poligami dengan Dua Wanita Kakak Beradik dalam Pandangan Fiqih Islam - Poligami dalam Islam diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang suami, termasuk keadilan dalam memperlakukan istri-istrinya. Namun, tidak semua bentuk poligami dibolehkan dalam Islam. Salah satu larangan yang jelas disebutkan dalam Al-Qur’an adalah menikahi dua wanita yang merupakan saudara kandung (kakak-beradik) secara bersamaan. Artikel ini akan membahas hukum poligami dengan dua wanita yang memiliki hubungan saudara kandung menurut perspektif fiqih Islam.
Larangan dalam Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menegaskan larangan menikahi dua wanita yang merupakan saudara kandung secara bersamaan. Firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 23 berbunyi:
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara perempuan bapakmu, saudara perempuan ibumu, anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuanmu, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istri yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri-istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan bagimu) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lalu. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. An-Nisa: 23)
Dari ayat ini, jelas bahwa Islam mengharamkan pernikahan poligami yang melibatkan dua wanita bersaudara secara bersamaan. Larangan ini mencakup baik saudara kandung seayah maupun seibu, bahkan dalam beberapa pendapat ulama, juga mencakup saudara sepersusuan.
Hikmah Larangan Menikahi Dua Wanita Kakak Beradik
Ulama memberikan beberapa hikmah di balik larangan ini, di antaranya:
1. Menjaga hubungan kekerabatan
Jika seorang laki-laki menikahi dua wanita kakak beradik, dikhawatirkan akan timbul kecemburuan dan konflik di antara keduanya yang dapat merusak hubungan persaudaraan mereka. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga silaturahmi dan mencegah perselisihan dalam keluarga.
2. Menghindari ketidakadilan dalam rumah tangga
Dalam praktiknya, seorang suami mungkin sulit untuk bersikap adil ketika berpoligami dengan dua wanita yang memiliki hubungan darah dekat. Rasa cemburu yang lebih besar dapat muncul dibandingkan jika ia menikahi wanita yang tidak memiliki hubungan kekerabatan.
3. Memelihara kesejahteraan emosional istri
Kakak dan adik biasanya memiliki ikatan emosional yang erat. Jika mereka harus berbagi suami, hal ini dapat menimbulkan tekanan psikologis yang berat dan mengganggu ketenangan batin mereka.
Pandangan Mazhab Fiqih tentang Hukum Ini
Seluruh ulama dari empat mazhab sepakat bahwa menikahi dua wanita bersaudara dalam satu waktu adalah haram. Berikut adalah pandangan dari masing-masing mazhab:
1. Mazhab Hanafi
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan menikahi dua wanita bersaudara bersifat mutlak selama keduanya masih hidup. Jika salah satu meninggal atau terjadi perceraian dengan masa iddah yang telah selesai, maka diperbolehkan menikahi saudari mantan istri tersebut.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa mengumpulkan dua saudari dalam pernikahan adalah haram berdasarkan dalil dari Al-Qur'an. Jika seorang laki-laki melanggar hukum ini, maka pernikahan kedua dianggap tidak sah.
3. Mazhab Syafi’i
Imam Syafi’i menegaskan bahwa pernikahan dengan dua saudara kandung dalam satu waktu adalah batil (tidak sah) dan harus segera dipisahkan jika terjadi.
4. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali juga mengikuti pendapat yang sama, dengan menegaskan bahwa pernikahan semacam ini tidak sah dan harus dibatalkan jika telah terjadi.
Bagaimana Jika Pernikahan Sudah Terjadi?
Jika seseorang tanpa sengaja atau karena ketidaktahuan menikahi dua wanita yang merupakan kakak beradik, maka ia harus menceraikan salah satunya. Jika ia menikahi yang kedua sementara pernikahan pertama masih berlangsung, maka pernikahan kedua dianggap tidak sah. Namun, jika ia telah menceraikan istri pertama dan masa iddahnya selesai, maka ia diperbolehkan menikahi saudari mantan istrinya tersebut.
Kesimpulan
Dalam Islam, menikahi dua wanita yang merupakan kakak beradik secara bersamaan adalah perbuatan yang dilarang secara tegas dalam Al-Qur’an dan ijma’ ulama. Larangan ini bertujuan untuk menjaga hubungan keluarga, menghindari konflik dalam rumah tangga, serta memastikan kesejahteraan emosional para istri. Jika seorang laki-laki ingin berpoligami, ia harus memilih pasangan yang tidak memiliki hubungan darah dekat untuk menghindari konsekuensi negatif yang telah dijelaskan. Wallahu a’lam.
Comments