Mengapa Sound Horeg Dalam Islam Dinilai Haram? 3 Pertimbangan Syariat yang Harus Kamu Tahu

Sumber Gambar: Nahdlatul Ulama (Nu) Online

 Fenomena sound horeg—perangkat audio bertenaga tinggi yang kini marak digunakan dalam berbagai acara hiburan, hajatan, karnaval, hingga perayaan keagamaan—akhirnya menuai respons tegas dari kalangan ulama. Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, melalui forum Bahtsul Masail forum Satu Muharram, menyampaikan fatwa: penggunaan sound horeg diharamkan. Kenapa? Berikut tiga pertimbangan utama yang menjadi dasar keputusannya.


1. ⚠️ Sound Horeg Sering Mengganggu Orang Lain

Prinsip dasar dalam syariat Islam adalah larangan merugikan orang lain. Nabi ﷺ mewasiatkan:

"Jangan memberi mudharat (kerugian) kepada orang lain, baik kepada diri sendiri atau masyarakat." (HR. Ibn Majah & Abu Dawud)

Sound horeg, dengan dentuman bass-nya yang mengguncang, sering membuat rumah terasa bergetar, mengganggu tidur, konsentrasi, dan kenyamanan banyak orang di radius luas.

Dalam Qala’idul Jara’id, Syaikh Musa bin Zayn menegaskan bahwa aktivitas yang mengganggu ketenangan orang seperti teriakan pemain bola di jalan adalah haram, dan orang tua atau pemimpin wajib mencegahnya:

“Jika orang bermain bola menimbulkan gangguan, wajib bagi yang memiliki wewenang untuk melarang. Jika tetap melakukannya, hukumannya ta’zir.” tsaqafah.id+11islam.nu.or.id+11mengerti.id+11mengerti.id

Intinya: bila sound boreg mengganggu—apalagi merusak ketenangan—maka syariat menuntut pelarangan, bahkan tindakan edukatif kepada pelakunya.


2. 🛑 Sound Horeg Menjadi Simbol Fasiq dan Pesta Bebas

Fatwa Ponpes Besuk menyoroti sound horeg bukan hanya masalah suara, tapi juga citra sosial dan budaya accent fasiq, yaitu gaya hidup bebas tanpa ikatan moral.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan:

“Haram menggunakan alat musik yang menjadi simbol pesta minuman keras seperti tunbur… karena kesenangan darinya dapat mendorong kerusakan, terlebih bagi yang baru lepas dari kefasikan; ini adalah simbol fasiq dan menirunya adalah haram.” portal-islam.id+10islam.nu.or.id+10kaltengpos.jawapos.com+10

Saat sound horeg identik dengan konser liar, joget tanpa aturan syariat, bahkan sering hadir dalam acara maulid dengan campur baur bebas, maka alat ini berubah fungsi dari sekadar “musik” menjadi prasyarat sosial kemaksiatan.

KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahwa fatwa haram berlaku mutlak, tanpa menunggu gangguan:

“Bukan sekadar soal bisingnya suara, tapi karena istilah ‘sound horeg’ melekat pada simbol kemaksiatan. Di mana pun dipakai, tetap haram.” jatim.nu.or.id+2radartuban.jawapos.com+2islam.nu.or.id+2mengerti.id+6kaltengpos.jawapos.com+6inews.id+6jatim.nu.or.id+1inews.id+1


3. ⚠️ Sound Horeg Memicu Kemaksiatan

Tak cukup sampai di situ, hukum Islam melarang segala sesuatu yang dapat membuka pintu kemaksiatan. Imam al-Ghazali menyatakan:

“Menempuh sesuatu yang berpotensi kemaksiatan termasuk maksiat.” tsaqafah.id+3islam.nu.or.id+3radartuban.jawapos.com+3

Sound horeg dengan musik keras dan bouncy bass-nya memprovokasi audiens untuk berjoget, seringkali mengundang campur baur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram—fenomena ini sangat jelas melanggar batas syariat.

Hadratussyaikh Hasyim As’ari sendiri pernah mengkritik acara maulid yang menyertakan campur baur serta pakaian tidak pantas, karena itu bisa memicu kemaksiatan serius tsaqafah.id+9islam.nu.or.id+9radartuban.jawapos.com+9.


4. 🔍 Rahmat Fatwa Ponpes Besuk

Lewat forum Bahtsul Masail FSM, Ponpes Besuk menegaskan fatwa haramnya—bukan atas dasar keributan sesaat, tetapi keharaman simbolik seperti syi’ar fasiq, potensi maksiat, dan gangguan lingkungan yang sudah melekat jatim.nu.or.id+10inews.id+10kaltengpos.jawapos.com+10.

Fatwa ini bersifat preventif, mencegah tumbuhnya kebiasaan buruk dalam budaya perayaan masyarakat.


5. 🎯 Dampak Sosial dan Spiritualitas

a. Penegakan ketertiban sosial

Sound horeg meruntuhkan kenyamanan warga, meningkatkan stres, bahkan merusak infrastruktur. Fatwa ini memperkuat norma masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kehangatan lingkungan.

b. Pemeliharaan moral

Sound horeg membuka ruang kemaksiatan—joget bebas, campur baur, fesyen ketat. Haramnya sound ini adalah peringatan agar kita menjaga akhlaq dalam ekspresi budaya.

c. Penguatan identitas Islam

Dengan menghindari atribut praktik masyarakat fasiq, kita menjaga identitas yang bersih dari simbol kemaksiatan, mengikuti kaidah: lanjutkan kebaikan, jauhi simbol kejahatan.


6. 💡 Apa Alternatif yang Islami?

  1. Gunakan sound system berskala wajar. Volume moderat, menghindari getaran.

  2. Pilih musik Islami atau tradisional ringan tanpa mengundang joget bebas.

  3. Atur jarak geografis dari pemukiman.

  4. Terapkan pengawasan acara oleh panitia syari’i, hindari campur baur dan musik yang negatif.

  5. Konsultasi ke KUA atau lembaga dakwah setempat sebelum mengadakan acara terbuka.


7. 📋 Ringkasan Tabel Pertimbangan Syariat

Pertimbangan SyariatAplikasi pada Sound Horeg
Al-Ḍarar YuzālGangguan suara → haram jika mengganggu lingkungan
Tasyabbuh bi-l-fusāqSimbol gaya hidup bebas → haram
Sadduz-zarā’iMenutup potensi kemaksiatan → haram
Maslahat MasyarakatMenjaga ketertiban & akhlak publik → haram

8. 🧭 Kesimpulan: Hindari Sound Horeg, Bangun Budaya Acara Islami

Penggunaan sound horeg adalah praktik hiburan yang syar’î diputuskan haram karena menimbulkan gangguan, simbol fasik, serta memicu maksiat. Fatwa Ponpes Besuk menjadi panggilan sadar kita untuk menata ulang budaya acara atau pesta, dengan tetap merayakan, bukan melanggar.

Mari ciptakan suasana harmoni: niatkan setiap lantunan musik dan gelombang suara sebagai media syiar yang menyejukkan—bukan memecah toleransi dan moral.

Comments

Postingan Populer

Komunikasi Religius sebagai Terapi Jiwa dan Penguat Spiritualitas dalam Islam

Hiburan dalam Islam: Antara Komunikasi, Edukasi, dan Kesehatan Jiwa

Era Digital dan Perubahan Paradigma Ekonomi