Bagaimana al-Buti menjelaskan pentingnya pendidikan akidah dalam menjaga keimanan generasi muda Islam

Bagaimana al-Buti menjelaskan pentingnya pendidikan akidah dalam menjaga keimanan generasi muda Islam - A Rima Mustajab - Sebagai bagian dari syariat Islam, pernikahan merupakan salah satu hukum yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan sebagai makhluk yang diciptakan berpasangan, seperti dijelaskan dalam surah al-Hujurat 13 (Depag RI, 2005: 847). Anjuran untuk menikah didasarkan pada Alquran, Sunnah, dan Ijma' (Depag RI, 2005: 114). Pembahasan tentang pernikahan mencakup berbagai aspek seperti definisi, rukun, syarat, tujuan, hikmah, serta ketentuan yang beragam (ikhtilaf/khilafiya), sehingga ada bab tersendiri dalam kajian Ilmu Fiqih, yaitu Fiqih Munakahat.

Foto: Al-Buti, 

Secara eksistensial, kedudukan syariat atau hukum Islam dalam hukum nasional Indonesia merupakan subsistem dari hukum nasional itu sendiri (Pancasila Sila ke-1). Oleh karena itu, hukum Islam juga memiliki peluang untuk memberikan kontribusi dalam pembentukan dan pembaruan hukum nasional, meskipun masih banyak kendala yang dihadapi hingga saat ini (A-Munawar, 2004: 14). Negara Kesatuan Indonesia berharap kehadiran fiqih Islam yang sesuai dengan kondisi Indonesia, seperti yang dicontohkan oleh Mahmud Yunus dengan karyanya tafsir al-Qur'an al-Karim pada tahun 1935 M/1354 H (Jamal, 2017: 34). Karya ini mencerminkan nuansa keindonesiaan yang kuat, terutama terkait dengan dinamika sosial masyarakat pada saat penulisannya. Mahmud Yunus ingin menampilkan Al-Qur'an sebagai kitab petunjuk yang relevan bagi kehidupan (Jamal, 2017: 43).

Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah bukti perjuangan eksistensi hukum Islam (A-Munawar, 2004: 14). KHI mengatur secara rinci hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan, menunjukkan bahwa hukum ini mendapatkan pengaturan normatif dalam regulasi hukum di Indonesia. Umat Islam menjalankan perkawinan dengan tiga sistem hukum: Hukum Perdata Umum (KUHper), UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan KHI. Ketentuan pernikahan yang diatur dalam Al-Qur'an menunjukkan bahwa kitab ini tidak hanya memuat ajaran agama dan moral, tetapi juga unsur legislasi yang sistematis (Lihat mushaf al-Qur'an).

Nabi Muhammad Saw. ingin meninggalkan nilai-nilai dan institusi pra-Islam hanya sejauh untuk membangun dasar-dasar agama baru yang rahmatan lil alamin (B. Hallaq, 2001: 4), yaitu Islam. Beberapa hukum pra-Islam masih dipertahankan namun dengan corak keislaman (Lihat kitab Zabur, Taurat, dan Injil). Kearifan syariat Islam didukung oleh fakta turunnya Al-Qur'an secara berangsur-angsur untuk menguatkan makna hukum (Asbabu an-Nuzul/Maqshid Syariah/Hikmah Syariah/Falsafah), sehingga sesuai dengan psikologi umat meskipun didasari falsafah Islam (Khaidzir dan Anwar, 2017: 140).

Keberadaan hukum nikah dalam syariat Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat (Hizbul an-Nasl). Prinsip-prinsip kebijaksanaan, kasih sayang, keadilan, dan kemaslahatan terkandung di dalamnya (Sabiq, 1980: 7-8). Wahbah al-Zuhaili menyebutkan beberapa hikmah nikah, seperti menjaga dari perbuatan terlarang, menjaga kelangsungan hidup dan keturunan, membentuk keluarga, serta membawa kemaslahatan dan tanggung jawab (Al-Zuhaili, 2004: 31).

Perkembangan sosial mempengaruhi hukum yang berlaku di dalamnya. Institusi sosial tidak bisa mengisolasikan diri dari perkembangan dan transformasi sosial, kultural, dan struktural. Oleh karena itu, cara pandang terhadap ajaran Islam harus terus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Institusi Islam harus memainkan peran strategis dan sejalan dengan karakteristik Islam sebagai ajaran universal (A-Munawar, 2004: 201).

Hukum Islam relevan dalam era globalisasi, menunjukkan bahwa hukum ini fleksibel dan bisa sejalan dengan arus globalisasi yang cepat (Syarifudin, 2005: 3). Hukum syariat bertujuan menjaga kemaslahatan, menghilangkan kesempitan, serta menolak bahaya (Al-Zuhaili, 2014: 32). Pemahaman nash hukum harus benar, tidak hanya berdasarkan nalar tetapi juga metode yang sesuai dengan perkembangan zaman dan politik suatu negara atau daerah (sosiologi Antropologi Hukum). Contoh hukum Islam yang sesuai dengan perkembangan zaman dan politik di Indonesia adalah Kompilasi Hukum Islam (mengkodifikasi dan unifikasi hukum Islam).

Bagaimana al-Buti menjelaskan pentingnya pendidikan akidah dalam menjaga keimanan generasi muda Islam

Muhammad Sa'id Ramadan al-Buti menjelaskan pentingnya pendidikan akidah dalam menjaga keimanan generasi muda Islam melalui beberapa pendekatan:

1. Memperkenalkan Akidah Islam

Al-Buti menekankan pentingnya memperkenalkan akidah Islam kepada generasi muda, termasuk dasar-dasarnya, usul-usul ibadah, dan tata cara melaksanakannya dengan betul. Ia ingin generasi muda memiliki pemahaman yang mendalam tentang akidah Islam dan untuk membiasakan diri dengan syiar-syiar agama[2].

2. Menumbuhkan Kesadaran Beragama

Al-Buti menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran yang betul pada diri anak didik terhadap agama, termasuk prinsip-prinsip dan dasar-dasar akhlak mulia. Ia ingin mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip dan dasar-dasar akhlak mulia[2].

3. Menambah Keimanan

Al-Buti ingin generasi muda menambah keimanan kepada Allah, pencipta alam, serta kepada malaikat, rasul-rasul, kitab-kitab, dan hari kemudian. Ia ingin mereka memiliki kesadaran dan keharusan perasaan yang mendalam terhadap agama Islam[2].

4. Mengembangkan Minat Beragama

Al-Buti ingin generasi muda memiliki minat yang tinggi untuk menambahkan pengetahuan dalam adab dan pengetahuan keagamaan. Ia ingin mereka patuh mengikuti hukum-hukum agama dengan kecintaan dan kerelaan[2].

5. Membentengi dari Krisis Keimanan

Al-Buti menekankan pentingnya membentengi generasi muda dari krisis keimanan dan keislaman. Ia ingin mereka terjaga dan terpelihara dalam agama Islam dan tidak meninggalkan dunia kecuali dalam keadaan beragama Islam[2].

Dengan demikian, pendidikan akidah menurut al-Buti sangat penting dalam menjaga keimanan generasi muda Islam, karena ia ingin mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang akidah Islam, kesadaran beragama, minat beragama, dan pembentengi dari krisis keimanan.

Citations:

[1] Nalar Fiqh 'Ulama' Kontemporer atas Hukum Jihad - Penerbit A-Empat https://a-empat.com/?p=584

[2] [PDF] 15 BAB II LANDASAN TEORETIS A. Tinjauan Teori 1. Pendidikan Islam ... http://repository.uin-suska.ac.id/28038/7/7.%202017257PAI-S2BAB%20II.pdf

[3] [PDF] KONSTRUKSI INTERPRETASI Q.S. AL AHZAB AYAT 59 MENURUT ... http://etheses.uin-malang.ac.id/36730/2/18240027.pdf

[4] [PDF] Laporan Penelitian Individual - UIN Walisongo https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9529/1/Mahfud_Junaidi-PENELITIAN%202.%20EPISTEMOLOGI%20PEMIKIRAN.pdf

[5] [PDF] studi komparatif pandangan muhammad sa'id ramadhan al ... https://repository.uinsaizu.ac.id/9371/1/Cover_Bab%20I_Bab%20V_Dapus.pdf

Comments