Makalah Biografi Dan Pemikiran Yusuf Al-Qardhawi

PEMIKIRAN HADIS YUSUF AL-QARDHAWI
Guna memenuhi tugas Mata Kuliah Studi Qur’an Hadis Kontemporer
Dosen Pengampu : DR. Hj. Nur Mahmudah, M.A

Oleh: A Rima Mustajab (236060023)
PROGRAM PASCASARJANA STUDI ISLAM
INSITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
TAHUN AJARAN 2024

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hadits merupakan salah satu sumber pokok ajaran Islam. Sebab ia merupakan bayân (penjelas), terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih mujmal (global), ‘âm (umum) dan yang mutlaq (tanpa batasan). Bahkan secara mandiri hadits dapat berfungsi sebagai penetap (muqarrir) suatu hukum yang belum ditetapkan oleh Al-Qur’an.
Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, as-Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan persetujuan Nabi saw., di samping itu as-Sunnah juga merupakan sumber kedua dalam Islam di bidang tasyri’ dan dakwah (tuntunan) nya. Oleh karena itu, produk hadits ditempatkan sebagai sumber hukum Islam setelah Al- Qur’an. Penempatan hadits sebagai sumber hukum Islam tersebut, didasarkan pada beberapa dalil al-Qur’an, diantaranya terdapat dalam QS. An-Nisaa: 59 berikut:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.“ (QS. An-Nisaa: 59). Dalil semakna juga dapat ditemukan dalam An-Nisa ayat 80, Kedua ayat tersebut, setidaknya mengisyaratkan adanya perintah kepada orang-orang beriman, untuk taat kepada Allah dan Rasul yang berarti taat kepada Al-Qur’an dan Hadits.
Akan tetapi, sejak pertengahan abad ke-19, definisi otoritas Rasulullah menjadi masalah penting bagi para pemikir Muslim. Karena abad ini merupakan periode ketika hegemoni barat yang berkaitan dengan kelemahan politik dan agama telah menciptakan dorongan kuat diadakannya reformasi. Sunnah Nabi yang suci ini telah menghadapi berbagai macam serangan dari para kaum orientalis dengan beragam aksi yang mereka lakukan untuk menghancurkan esensi hadis Nabi itu sendiri, dan karena banyaknya serangan-serangan yang dilakukan oleh orang-orang Barat, maka banyak dari kalangan Muslim yang mulai berbeda pendapat dalam memaknai  dan memahami hadis-hadis itu sendiri. Hadis menjadi semakin krusial ketika makin banyaknya masalah yang muncul, sementera Nabi dan sahabat telah banyak yang wafat. 
Dari uraian di atas, Al-Qardhawi ingin membawa umat Islam untuk dapat memahami hadis secara benar dan tepat. Dalam makalah ini akan penulis jelaskan tentang cara-cara atau metode yang diberikan oleh Al-Qardhawi dalam memahami hadis secara benar dan tepat.  

Rumusan Masalah
Siapakah Syaikh Yusuf Al-Qardhawi?
Apa saja karya-karya Syaikh Yusuf Al-Qardhawi?
Bagaimana kedudukan hadits/sunnah menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi?
Bagaimana metode memahami hadits yang benar menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi?

Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui profil Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
Untuk mengetahui karya-karya Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
Untuk mengetahui bagaimana kedudukan hadits/sunnah menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
Untuk mengetahui metode memahami hadits yang benar menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi.

BAB II
PEMBAHASAN
Biografi Yusuf Al-Qardhawi
Yusuf Al-Qardhawi lahir disebuah desa kecil di Mesir bernama Shaft turab di tengah Delta pada 9 September 1926. Yusuf Al-Qardhawi berasal dari keluarga yang tekun beragama. Sejak umur dua tahun ia telah ditinggal orang tuanya (Ayahnya), selanjutnya Ia sebagai anak yatim mulai saat itu diasuh oleh pamannya. Sekalipun bukan dibawah asuhan ayahnya, namun pamanya memperhatikannya dengan baik, selayaknya anak kandungnya sendiri. Perhatian yang cukup baik dan lingkungan keluarga yang teguh, tekun dan kuat beragama. Al- Al-Qardhawi pada umur 5 tahun telah mulai menghafal al-Qur’an sampai menginjak umur 7 tahun. Yusuf Al-Qardhawi disekolahkan pada sekolah dasar dibawah lingkungan Departemen Pendidikandan Pengajaran Mesir, lebih tepatnya di Madrasah Tsanawiyah Ma’had Thantha Mesir, untuk belajar ilmu-ilmu umum, seperti berhitung, sejarah, kesehatan dan sebagainya.
Ketika berusia 5 tahun Al-Qardhawi diantarkan oleh pamannya ke salah satu guru agama yang di sebut al-Kuttab di desanya untuk belajar mengaji dan menghafal al- Qur’an. Ditempat tersebut Al-Qardhawi terkenal sebangai seorang anak yang sangat cerdas. Dengan kecerdasannya beliau mampu menghafal Al-Qur’an dan menguasai hukum-hukum tajwidnya dengan sangat baik. Al-Qardhawi menyempurnakan hafalan Al-Qur’an pada usia 10 tahun, dengan bacaan bertajwid. Karena kemahirannya dalam bidang Al-Qur’an pada masa remajanya, ia justru dipanggil mengajar di masjid-masjid.
Pada usia 7 tahun, beliau masuk ke madrasah Ilzamiyyah dibawah Kementrian Pendidikan dengan julukan “Syaikh Al-Qardhawi” oleh orang sekitar kampungnya, bahkan ia selalu ditunjuk menjadi imam sholat, terutama sholat yang zahriyah. Setelah keluar dari madrasah tersebut, beliau melanjutkan ke madrasah ibtidaiyyah “Thantha”, yang diselesaikannya dalam waktu empat tahun. Kemudian pindah ke Madrasah Tsanawiyah yang sama selama 5 tahun. Dia menyelesaikan sekolah dasar dan menengahnya di lembaga pendidikan itu dan selalu menempati ranking pertama. Kecerdasannya telah tampak sejak dia kecil. Sehingga salah satu gurunya memberi gelar ‘Allamah(sebuah gelar yang biasa diberikan pada seseorang yang memiliki ilmu yang sangat luas). Dia meraih ranking kedua untuk tingkat nasional, Mesir, pada saat kelulusannya di sekolah menengah umum. Padahal waktu itu dia pernah dipenjarakan.
Setelah itu ia pergi ke Kairo untuk melanjutkan studinya di perguruan tinggi. Akhirnya ia masuk fakultas Ushuluddin di Universitas al-Azhar. Ia berhasil memperoleh ijasah perguruan tinggi pada tahun 1952-1953. Kemudian dia memperoleh ijazah setingkat S2 dan memperoleh rekomendasi untuk mengajar di Fakultas sastra dan bahasa pada tahun 1954. Sedangkan di tahun 1960 dia mendapatkan ijazah setingkat master di jurusan Ilmu-ilmu al-Qur’an dan Sunnah di fakultas Ushuludin. Pada tahun 1973 dia berhasil meraih gelar Doktor dengan peringkat Summa Cum laude.
Pada tahun 1977, ia merintis dan mendirikan Fakultas Syari’ah dan Dirasah Islamiyyah di Universitas Qatar. Sebagaimana ia juga telah menjadi Direktur Pusat Pengkajian Sunnah dan Sirah Nabawiyyah di Universitas Qatar, di samping posisinya sebagai dekan fakultas. Melalui bantuan Universitas, lembaga-lembaga keagamaan, dan yayasan-yayasn Islam di dunia Arab, Yusuf al- Qardhawi sanggup melakukan kunjungan ke berbagai Negara Islam dan non-Islam untuk misi keagamaan. Dalam tugas yang sama pada tahun 1989 ia mengunjungi Indonesia.Dikalangan pemikir Islam, Yusuf Al-Qardhawi dikenal sebagai ulama dan pemikir Islam yang unik sekaligus istimewa. Keunikan dan keistimewaan itu tak lain karena Al-Qardhawi memiliki cara atau methodologi yang khas dalam menyampaikan risalah Islam. Lantaran methodologinya itulah, Ia diterima dikalangan dunia Barat sebagai pemikir yang selalu menampilkan Islam secara ramah, santun, dan moderat. Kapasitasnya itulah yang membuat Al-Qardhawi kerap kali menghadiri pertemuan Internasional para pemuka agama-agama di Eropa maupun di Amerika, sebagai wakil kelompok Islam.

Karya-karya Yusuf Al-Qardhawi
Dari kiprahnya, Yusuf Al-Qardhawi banyak menyumbangkan pemikiran baik dibidang ulum Qur’an, hadits, fikih, social maupun tasawuf. Hal tersebut dapat ditelusuri dari berbagai hasil karya yang berhasil di jumpai, tidak kurang dari 88 judul buku karya beliau yang telah diterbitkan, di antaranya adalah:
Fiqh al- Zakat, yang memuat tentang asal-muasal zakat, serta ragamnya, demikian juga berkaitan dengan zakat, semisal sodaqoh, infaq dan lainnya.
Fiqh Daulat fi Al- Islam wa al- Hadits, buku tersebut menguraikan bagaimana al- Qur’an dan hadis mampu menjawab tantangan zaman dengan munculnya banyak teori kenegaraan, maka bagaimana kedua sumber yurisprodensi Islam tersebut menawarkan konsep tentang eksistensi Negara Islam.
Fiqh al- Shiyam,  karya ini menjelaskan bagaimana puasa ditinjau dari socio-historis sampai macam-macam puasa serta hakekat dari puasa.
Huda al- Islam (Fatawa Muashirah), buku ini menjelaskan tentang Tanya jawab antara Yusuf Al-Qardhawi dan masyarakat Mesir seputar Aqidah dan Fiqh.
Al-Shahwat al- Islamiyah baina Ikhtilaf al- Masyru wa Al-Tafriq al- Madzmum. Berisi tentang pentingnya meninggalkan sifat individualistic dan fanatisme buta terhadap madzhab, dan himbauan untuk bersatu serta mengeliminir perbedaan yang prinsipil.
Fiqh Tajdid wa Shalawat al-Islamiyah, buku ini mengupas bagaimana Fiqh sebagai bagian dari metode pemahaman akan ajaran tuhan yang bersifat aflikatif serta pembaharuan yang mengikat didalamnya.
Kaifa Nata’amalu Ma’a al- Sunnah al- Nabawiyah, kitab ini mengulas bagaimana berinteraksi dengan Sunnah dan liku-liku untuk memahaminya supaya umat Islam tidak terjebak pada berita bohong, sehingga dalam mengamalkanajaran Islam umat Islam tidak buta.
Fi Fiqh al- Aulawiyat (Dirasat Jadidat fi Dla’ al- Qur’an wa al- Sunnah, buku ini membahas bagaimana Fiqh memandang suatu pekerjaan yang sesuai dengan syara’ untuk dikerjakan lebih dulu karena melihat betapa pentingnya perbuatan tersebut, sehingga dalam buku tersebut sangat kental pola pikir skala prioritas.

Kedudukan Sunnah menurut Yusuf Al-Qardhawi
Menurut Yusuf Al-Qardhawi Sunnah Nabi SAW adalah manhaj yangterinci bagi kehidupan seorang muslim dan masyarakat muslim. As-Sunnah (hadis Nabi saw) merupakan penafsiran Al-Quran dalam praktik atau penerapan ajaran Islam secara faktual dan ideal. Hal ini mengingat bahwa pribadi Nabi saw. merupakan perwujudan dari Al-Quran yang ditafsirkan untuk manusia, serta ajaran Islam yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari. Makna seperti itulah yang dipahami oleh Ummul-Mukminin Aisyah r.a. sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan kepadanya tentang akhlak Nabi saw.: "Akhlak beliau adalah A1-Quran!" Oleh sebab itu, siapa saja yang ingin mengetalui tentang manhaj (metodologi) praktis Islam dengan segala karakteristik dan pokok-pokok ajarannya, maka hal itu dapat dipelajari secara rinci dan teraktualisasikan dalam Sunnah Nabawiyah, yakni ucapan, perbuatan dan persetujuan Nabi saw.
Di antara para pemikir kontemporer, al- Qordhawi memberikan penjelasan yang luas tentang bagaimana pemikirannya tentang hadis yang dikembangkan menjadi metode sistematis untuk menilai otensitas hadits. Menurut al- Al-Qardhawi sunnah Nabi mempunyai 3 karakteristik, yaitu komprehensif (manhaj syumul), seimbang (manhaj mutawazzun), dan memudahkan (manhaj muyassar). Ketiga karakteristik ini akan mendatangkan pemahaman yang utuh terhadap suatu hadits.
Atas dasar inilah maka al- Al-Qardhawi menetapkan tiga hal juga yang harus dihindari dalam berinteraksi dengan Sunnah, sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang mengisyaratkan tentang apa yang akan menimpa ilmu kenabian serta warisan risalah, akibat ulah kaum ekstrem, sesat, dan bodoh. Oleh Ibn Jarir dan Tammim dalam Fawaidnya serta Ibn 'Adiy dan beberapa selain mereka, dari Nabi saw bersabda;
يحمل هذا العلم من كل خلف عدوله، ينفون عنه تحريف الغالين، و انبحال المبطلين، و تأويل الجاهلين.
“Ilmu ini akan dibawa dan dipelihara oleh orang-orang yang adil dari setiap generasi. Mereka ini akan membersihkannya dari tahrif (penyimpangan) kaum ekstrem, manipulasi kaum sesat, dan penafsiran kaum yang bodoh.” 
Pertama, penyimpangan kaum ekstrem, kedua, manipulasi orang-orang sesat (Intihal al- Mubthilin), yaitu pemalsuan terhadap ajaran-ajaran Islam, dengan membuat berbagai macam bid’ah yang jelas bertentangan dengan aqidah dan syari’at, dan ketiga, penafsiran orang-orang bodoh (ta’wil al-jahilin). Oleh sebab itu, pemahaman yang tepat terhadap sunnah adalah mengambil sikap moderat (wasathiya), yaitu tidak berlebihan atau ekstrem, tidak menjadi kelompok sesat, dan tidak menjadi kelompok yang bodoh.

Metode Pemahaman Hadis Yusuf Al-Qardhawi
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab karangannya Kaifa Nata’amal Ma’a Sunnah an-Nabawiyah menjelaskan beberapa petunjuk dan ketentuan memahami as-sunnah an-nabawiyah umum untuk dengan baik, yang secara ringkas akan dipaparkan berikut ini:

Memahami Hadis Sesuai Petunjuk Al-Qur’an
Untuk memahami sunnah dengan baik, jauh dari penyimpangan, pemalsuan, dan pentakwilan yang keliru, kita harus memahaminya sesuai dengan petunjuk al-qur’an, yaitu bingkai tuntunan-tuntunan illahi yang kebenarannya dan keadilan bersifat pasti,
وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلًا لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (al-Qur’an) sebagai kalimat yang yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (al-An’am:115)
Al-Qur’an adalah roh eksistensi Islam dan asas bangunannya. Ia adalah knstitusi illahi yang menjadi rujukan bagi setiap perundang-undangan dalam Islam. Adapun sunnah Nabi adalah penjelasan terinci bagi konstitusi tersebut, baik secara teoritis maupun praktis.
Memahami hadis sesuai petunjuk al-Qur’andidasarkan pada argumentasi bahwa al-Qur’anadalah sumber utama yang menempati tempat tertinggi dalam keseluruhan system doktrial Islam. Sedangkan hadis adalah penjelas atas prinsip-prinsip al-qur’an. Oleh karena itu, makna hadis dan signifikansi kontekstualnya tidak bisa bertentangan dengan al-qur’an.Jika terjadi pertentangan, maka hal itu bisa terjadi karena hadis tersebut tidak sahih, atau pemahamannya yang tidak tepat, atau yang diperkirakan sebagai pertentangan itu bersifat semu dan bukan hakiki. Jika hal itu terjadi, maka tugas seorang muslim adalah mentawqufkan hadis yang di lihatnya bertentangan dengan ayat al-Qur’anyang muhkam selama tidak ada penafsiran yang dapat diterima.
Atas dasar itu, hadis palsu yang dikenal dengan hadis gharaniq jelas harus ditolak karena bertentangan dengan al-Qur’anyang mengancam kaum musyrik berkenaan dengan “tuhan-tuhan mereka yang palsu”:
أَفَرَأَيْتُمُ اللَّاتَ وَالْعُزَّى (19) وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَى (20) أَلَكُمُ الذَّكَرُ وَلَهُ الْأُنْثَى (21) تِلْكَ إِذًا قِسْمَةٌ ضِيزَى (22) إِنْ هِيَ إِلَّا أَسْمَاءٌ سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآَبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنْفُسُ وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ الْهُدَى (23)
Artinya:“Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap Al-Latta dan Al-Uzza, dan manat yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)? Apakah (patut) untuk kamu (anak) laki-laki dan untuk Allah (anak) perempuan? Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya; Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun untuk (menyembah)nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah dating petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka” (QS An-Najm: 19-23)
Bagaimana mungkin dalam konteks ayat yang berisi celaan dan kecaman terhadap berhala-berhala tersebut, ada ungkapan yang memuji mereka, yaitu kalimat, itulah berhala-berhala (gharaniq) yang mulia dan syafaat mereka sangat diharapkan.Yusuf Al-Qardhawi menyangkal hadis ini, menurutnya, sungguh mustahil dalam runtutan ayat-ayat yang berisi penyangkalan dan kecaman keras terhadap patung-patung itu terdapat sisipan yang memujinya.

2. Menghimpun Hadis-Hadis Yang Setema
Upaya memahami sunnah, menurut Yusuf Al-Qardhawi, dapat dilakukan dengan menghimpun hadis-hadis  shahih yang berkaitan dengan tema tertentu. Setelah penghimpunan hadis-hadis setema, langkah berikutnya adalah mengembalikan kandungannya yang mutasyabih kepada yang muhkam, mengaitkan yang mutlaq dengan yang muqayyad dan menafsirkan yang ‘am dengan yang khas.Metode ini merupakan keniscayaan oleh karena hadis berfungsi sebagai penafsir al-Qur’an dan penjelas makna-maknanya dengan merinci, menafsirkan, mengkhususkan dan membatasi apa yang dinyatakan oleh al-qur’an, maka sudah barang tentu ketentuan-ketentuan ini pula yang di terapkan antar hadis.
Contoh yang diangkat oleh Yusuf Al-Qardhawi untuk memperjelas upaya ini adalah tema tentang hukum memakai sarung sampai di bawah mata kaki. Langkah pertama adalah mengemukakan beberapa hadis tentang celaan terhadap orang yang mengenakan sarung sampai di bawah mata kaki. 
حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة، ومحمد بن المثنى، وابن بشار، قالوا: حدثنا محمد بن جعفر، عن شعبة، عن علي ابن مدرك، عن أبي زرعة، عن خرشة بن الحر، عن أبي ذر، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال" ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة، ولا ينظر إليهم، ولا يزكيهم، ولهم عذاب أليم" قال فقرأها رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاث مرار. قال أبو ذر: خابوا وخسروا. من هم يا رسول الله؟ قال" المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب".
Kemudian menyebutkan hadis-hadis yang berkaitan dengan orang-orang yang mengenakan sarung sampai dibawah mata kaki. Kemudian menyebutkan hadis-hadis  yang berkaitan dengan orang-orang yang mengenakan sarung sampai di bawah mata kaki tanpa dibarengi kesombongan. Selanjutnya ia menampilkan hadis-hadis yang menjelaskan tentang celaan terhadap orang yang menjulurkan sarung atau pakaianya karena kesombongan.
Disamping itu, Yusuf Al-Qardhawi juga mengungkapkan penjelasan-penjelasan dari berbagai ulama, di antaranya Ibn Hajar dan al-Nawawi. Pada akhirnya menyimpulkan dengan membawa hadis-hadis yangdalalahnya muthlaq pada hadis yang dalalahnya muqayyad, bahwa ancaman terhadap perbuatan menjulurkan sarung itu terbatas kepada orang yang melakukannya karena kesombongan dan kebanggaa diri saja. Jika menjulurkan sarung karena adat kebiasaan maka tidak termasuk sasaran ancaman. Yang menjadi perhatian agama, dalam hal ini, adalah niat dan motivasi batiniah yang berada di balik perbuatan lahiriyah. Hal yang sangat ditentang oleh agama adalah kesombongan, kebanggaan diri, keangkuhan, sikap merendahkan orang lain, dan penyakit-penyakit jiwa lainnya. Di samping itu, urusan model dan bentuk pakaian terkait dengan tradisi dan kebiasaan manusia, yang seringkali berbeda-beda sesuai perbedaan iklim antara panas dan dingin, antara kaya dan miskin, antara yang mampu dan tidak, jenis pakaian, tingkat kehidupan, dan berbagai pengaruh lainnya.

3. Menggabungkan Atau Mentarjih Hadis-Hadis Yang Bertentangan
Pada prinsipnya, nash-nash syariat yang benar tidak mungkin bertentangan. Apabila pertentangan tersebut dapat dihilangkan dengan cara menggabungkan atau menyesuaikan antara kedua nash, hal itu lebih baik daripada mentarjihkan antara keduanya. Sebab, pentarjihan berarti mengabaikan salah satu dari keduanya dan memperioritaskan yang lainnya.Contoh hadisnya adalah hadis tentang Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi yang mengharamkan seorang wanita melihat laki-laki sekalipun laki-laki itu buta. Hadis tersebut bertentangan dengan hadis Aisyah dan Fatimah binti Qais yang keduanya dinilai shahih:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يُونُسَ عَنِ الزُّهْرِىِّ قَالَ حَدَّثَنِى نَبْهَانُ مَوْلَى أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « احْتَجِبَا مِنْهُ ». فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ
Artinya: “Dari Ummu Salamah, katanya, Aku dan Maimunah bersama RasulullahSAW. Lalu Ibn Ummu Maktum datang. Waktu itu telah turun perintah tentang hijab. Rasulullahberkata kepada kami, ‘berhijablah kalian dihadapannya!’ kami bertanya,’ ya Rasulullah, bukankah dia buta, tidak bisa melihat dan mengenali kami?’ Nabi SAW menjawab,’apakah kalian berdua juga buta. Bukankah kalian dapat melihatnya?”
Hadis ini-sekalipun dipandang sahih oleh at-tirmidzi-dalam sanadnya terdapat Nabhan, maula Ummu Salamah. Ia seorang yang tidak dikenal identitasnya (majhul) dan tidak dianggap terpercaya (tsiqqah), kecuali oleh Ibnu Hibban. Adz-Dzahabi dalam Al-Mughni memasukkanyya ke dalam perawi yang dhaif.
Hadis ini bertentangan dengan hadis Al-Bukhari dan muslim, yang membolehkan seorang wanita melihat wanita yang bukan muhrimnya.
عن عائشة رضي الله عنها قالت رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ وَهُمْ يَلْعَبُونَ في المسجد
Artinya: “dari aisyah, katanya, Nabi menutupiku dengan selendangnya ketika aku sedang melihat orang-orang Habasyah sedang bermain di masjid”
Al-Qadhi Iyadh berkata, “hadis ini membolehkan wanita melihat pekerjaan yang dilakukan kaum laki-laki yang bukan mahram. Adapun yang tidak disukai adalah memandang bagian-bagian tubuh yang indah dan menikmatinya.” Hal ini dikuatkan oleh hadis Al-Bukhari dan Muslim dari Fatimah Binti Qais bahwa Nabi SAW berkata kepadanya, ketika dia diceraikan oleh suaminya:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ مَوْلَى الأَسْوَدِ بْنِ سُفْيَانَ عَنْ أَبِى سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ طَلَّقَهَا الْبَتَّةَ وَهُوَ غَائِبٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا وَكِيلُهُ بِشَعِيرٍ فَسَخِطَتْهُ فَقَالَ وَاللَّهِ مَا لَكِ عَلَيْنَا مِنْ شَىْءٍ. فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ « لَيْسَ لَكِ عَلَيْهِ نَفَقَةٌ ». فَأَمَرَهَا أَنْ تَعْتَدَّ فِى بَيْتِ أُمِّ شَرِيكٍ ثُمَّ قَالَ « تِلْكَ امْرَأَةٌ يَغْشَاهَا أَصْحَابِى اعْتَدِّى عِنْدَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِينَ ثِيَابَكِ فَإِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِى ». قَالَتْ فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ
“Tinggallah selama masa iddahmu di rumah Ibn Ummu Maktum. Ia seorang buta. Oleh karena itu, engkau dapat menanggalkan bajumu karena ia tidak melihat”
Sebelumnya, beliau pernah menyarankan kepadanya untuk melewati masa iddahnya di rumah ummu Syarik, kemudian beliau berkata,”Ia adalah seorang wanita yang sering dikunjungi sahabat. Sebaiknya engkau tinggal di rumah Ibn Ummu Maktum.” Dalam mengomentari hadis Ummu salamah di atas, Imam Al-Qurthubi berkata, “kalau kita mengandalkan kesahihannya, hal itu menunjukkan sikap keras Rasulullahatas istri-istrinya dalam menjaga kehormatan mereka, sebagaimana dalam masalah hijab, oleh karena itu, yang menjadi pegangan adalah makna hadis sahih bahwa Nabi SAW memerintahkan Fatimah binti Qais untuk melewati masa iddah di rumah Ummu Maktum. Ini berarti dilakukannya jalan penggabungan antara hadis yang lemah dengan yang shahih.” Al-Qurthubi berkomentar: sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil bahwa wanita boleh melihat bagian tubuh laki-laki, sebagaimana yang boleh dilihat laki-laki atas wanita, seperti kepala, tempat menggantungkan anting-anting. Sementara bagian yang termasuk aurat tetap tidak boleh.

4. Memahami Hadis Sesuai Latar Belakang, Situasi, Kondisi, Dan Tujuan
Untuk memahami hadis secara tepat dibutuhkan pengetahuan tentang sebab-sebab khusus yang melatarbelakangi timbulnya hadis, sehingga dapat ditemukan illat yang menyertainya.  Kalau ini tidak dipertimbangkan, maka pemahaman akan menjadi salah dan jauh dari tujuan syari`. Hal ini mengingat hadis Nabi merupakan penyelesaian terhadap problem yang bersifat local, particular, dan temporal. Dengan mengetahui hal ini, seseorang dapat melakukan pemilahan antara yang umum, sementara dan abadi, dan antara yang universal dengan partikular.
Dalam pandangan Yusuf Al-Qardhawi, jika kondisi telah berubah, dan tidak ada illat lagi, maka hukum yang bersinggungan dengan suatu nash akan gugur. Demikian juga dengan hadis yang berlandaskan suatu kebiasaan bersifat temporer yang berlaku pada masa Nabi dan mengalami perubahan pada masa kini, maka yang dipegangi adalah maksud yang dikandungnya dan bukanlah pengertian harfiyah.Contohnya:
أنتم أعلم بأمور دنيكم (رواه مسلم)
Hadis ini tidak tepat apabila dimaknai, untuk urusan dunia Rasul menyerahkan sepenuhnya kepada umat Islam,  karena  dalam berbagai bidang: ekonomi, sosial,politik dll. Rasul telah memberikan garis yang jelas.  Hadis ini harus dipahami  menurut sebab khusus yang menyertainya, yakni bahwa untuk urusan penyerbukan kurma, maka para petani Madinah memang lebih ahli ketimbang  Rasul. 
حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وعمرو الناقد. كلاهما عن الأسود بن عامر. قال أبو بكر: حدثنا الأسود بن عامر. حدثنا حماد بن سلمة عن هشام بن عروة، عن أبيه، عن عائشة. وعن ثابت، عن أنس؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم مر بقوم يلقحون. فقال "لو لم تفعلوا لصلح" قال فخرج شيصا. فمر بهم فقال "ما لنخلكم؟ " قالوا: قلت كذا وكذا. قال "أنتم أعلم بأمر دنياكم".
Maksud hadis Nabi terhadap keahlian profesi ataupun keahlian lainnya. Jadi, para petani lebih mengetahui tentang dunia pertanian daripada mereka yang bukan petani. Para pedagang lebih mengetahui dunia perdagangan daripada para petani. Petunjuk Nabi tentang penghargaan terhadap keahlian profesi atau bidang keahlian itu bersifat universal.Contoh lainnya, seperti hadis:
حدثنا أبو كامل الجحدري. حدثنا بشر (يعني ابن مفضل) حدثنا سهيل بن أبي صالح عن أبيه، عن أبي هريرة، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "لا يحل لإمرأة أن 
تسافر ثلاثا، إلا ومعها ذو محرم منها".
Hadis ini kurang tepat kalau dimaknai setiap perempuan (kapan dan dimanapun) tidak boleh bepergian sendiri, ia harus disertai mahram.  Illat hadis ini sesungguhnya ialah kekhawatiran akan terjadi fitnah dan bahaya bagi perempuan yang bepergian sendiri dengan melewati  padang pasir serta banyaknya penyamun diperjalanan.  Karena itu ketika kondisi telah aman dan kekhawatiran telah sirna, tidaklah mengapa perempuan  bepergian sendiri.

5.  Membedakan Antara Sarana Yang Berubah Dan Tujuan Yang Tetap
Untuk menghindari kesalahan dalam memahami hadis, harus dapat membedakan sarana dan sasaran atau tujuan.  Kesalahan  terbanyak biasanya  menganggap sama keduanya.  Tujuan  itulah yang seharusnya menjadi tuntunan kita bukan sarana, yang setiap waktu dapat berubah.Contohnya:
حدثنا ابن أبي عمر. حدثنا مروان (يعني الفزاري) عن حميد، قال: سئل أنس عن كسب الحجام؟ فذكر بمثله. غير أنه قال: (إن أفضل ما تداويتم به الحجامة والقسط البحري. ولا  تعذبوا صبيانكم بالغمز).(رواه احمد وغيره)
Hadis ini memberitahukan bahwa sebaik-baik obat ialah berbekam.  Berbekam  ini merupakan sarana, jadi ketika telah ditemukan obat yang lebih baik, berbekam tidak lagi dianggap yang terbaik, dan ini tidak menyalahi hadis. Menurut Yusuf Al-Qardhawi, resep yang disebutkan dalam hadis ini bukanlah “roh” dari pengobatan Nabi. Roh-nya adalah memelihara kesehatan dan kehidupan manusia, keselamatan tubuh, kekuatan serta haknya untuk beristirahat jika lelah, dan berobat jika sakit. Berobat tidak bertentangan dengan keimanan pada takdir ataupun tawakkal kepada Allah.
Sarana itu selalu berubah dari waktu ke waktu, dari satu tempat ke tempat yang lain. Bahkan sarana itu mesti berubah. Apabila hadis menentukan sarana tertentu, hal ini dimaksudkan untuk menjelaskan suatu realita, bukan untuk mengikat kita dengannya, ataupun menutup kita dengan sarana lainnya.

6. Membedakan Antara Ungkapan Yang Haqiqah Dan Majaz
Bahasa arab seringkali menggunakan ungkapan dalam bentuk majaz (kiasan, metafor). Dalam ilmubalaghah dinyatakan bahwa ungkapan dalam bentuk majaz, lebih berkesan ketimbang dalam dalam bentuk hakiki (biasa). Adapun rasul yang mulia adalah seorang penutur bahasa arab yang paling menguasai balaghah. Ucapan-ucapannya adalah bagian dari yang diwahyukan maka tidak mengherankan jika dalam hadis-hadisnya, beliau banyak menggunakan majaz, untuk mmengungkapkan maksud beliau dengan cara yang mengesankan.
Pengertian majaz disini mencakup majaz lughawi, ‘aqli, isti’arah, kinayah, dan berbagai ungkapan lainnya yang tidak menunjukkan makna sebenarnya secara langsung, tetapi hanya dapat difahami dengan berbagai macam pendekatan indikasi yang menyertainya, baik yang bersifat tekstual maupun kontekstual.
Dalam keadaan tertentu, adakalanya pemahaman berdasarkan majaz merupakan suatu keharusan. Jika tidak difahami dalam makna majaz, artinya akan menyimpang dari makna yang akan dimaksud dan akan menjerumuskan dalam kekeliruan. Ketika RasulullahSAW berkata kepada istri-istrinya:
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى السِّيْنَانِىُّ أَخْبَرَنَا طَلْحَةُ بْنُ يَحْيَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ عَائِشَةَ بِنْتِ طَلْحَةَ عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَسْرَعُكُنَّ لَحَاقًا بِى أَطْوَلُكُنَّ يَدًا ». قَالَتْ فَكُنَّ يَتَطَاوَلْنَ أَيَّتُهُنَّ أَطْوَلُ يَدًا. قَالَتْ فَكَانَتْ أَطْوَلَنَا يَدًا زَيْنَبُ لأَنَّهَا كَانَتْ تَعْمَلُ بِيَدِهَا وَتَصَدَّقُ.
Artinya: “yang paling cepat menyusulku diantara kalian-sepeninggalku- adalah yang paling panjang tangannya”
Mereka mengira yang dimaksud adalah orang yang tangannya paling panjang. Karena itu, seperti yang dikatakan Aisyah r.a; mereka saling mengukur, siapa diantara mereka yang tangannya paling panjang. Bahkan, menurut beberapa riwayat, mereka mengambil sebatang bambu untuk mengukur tangan siapakah yang paling panjang?Padahal, RasulullahSAW tidak bermaksud seperti itu. Yang dimaksud dengan sabda beliau” tangan yang paling panjang” ialah yang paling baik dan dermawan. Sabda Nabi SAW ini memang sesuai dengan fakta di kemudian hari. Di antara istri-istri beliau yang paling cepat meninggal dunia-setelah beliau-adalah Zainab binti Jahsy r.a. ia dikenal sebagai wanita yang sangat terampil, bekerja dengan kedua tangannya dan suka bersedekah.


7.  Membedakan Yang Ghaib Dan Yang Nyata
Jika melihat kandungan hadis, ada banyak hadis-hadis yang berbicara tentang hal-hal ghaib. Diantaranya, mengenai makhluk-makhluk yang tidak dapat diindra, alam kubur, kehidupan akhirat termasuk mizan, masyar, hisab. Hadis-hadis yang berkualitas sahih mengenai hal semacam ini, bagi yusuf al-Qardhawi tetaplah wajib diterima. Tidak dibenarkan menolak hadis-hadis tersebut hanya karena tidak bisa dialami oleh manusia (pengalaman empiris). Selama masih dalam batas kemungkinan menurut akal, tetaplah bisa diterima.Contohnya:
حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عَبْدِ الْمُؤْمِنِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ - رضى الله عنه - عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِنَّ فِى الْجَنَّةِ لَشَجَرَةً يَسِيرُ الرَّاكِبُ فِى ظِلِّهَا مِائَةَ عَامٍ لاَ يَقْطَعُهَا
Artinya: “Di surga terdapat sebuah pohon yang jika seorang pengendara melewati dibawahnya selama seratus tahun, maka tidak cukup untuk menempuhnya”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan muslim dari Sahl bin sa’d, Abu Said  dan Abu Hurairah. Al-Bukhari juga meriwayatkan dari Anas. Karena itu, ketika menafsirkan firman Allah:وَظِلٍّ مَمْدُودٍ(dalam naungan yang terbentang luas QS al-waqi’ah: 30), Ibn Katsir menyebutkan bahwa hadis itu benar-benar berasal dari rosulullah SAW; bahkan termasuk hadis mutawatir yang dipastikan keshahihannya menurut penilaian para pakar hadis.
Secara lahiriyah, seratus tahun yang dimaksud dalam hadis di atas adalah menurut ukuran dunia. Dan tidak ada yang mengetahui perbandingan antara waktu didunia dan waktu disisi Allah, selain Allah SWT. Dalam Al-qur’an disebutkan:
وَإِنَّ يَوْمًا عِنْدَ رَبِّكَ كَأَلْفِ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّون
Artinya: “dan sesungguhnya satu hari di sisi Tuhanmu seperti seribu tahun dalam perhitungan”(QS. Al-Hajj: 47)
Apabila hadis tersebut shahih, kita hanya dapat berkata dengan penuh keyakinan, “kami percaya dan membenarkannya” sambil meyakini bahwa di akhirat ada aturan tersendiri yang berbeda dengan tatanan di dunia.

8. Memastikan Makna Kata-Kata Dalam Hadis
Memastikan makna dan konotasi kata-kata sangat penting dalam memahami sebuah hadis. Sebab, konotasi kata-kata tertentu adakalanya berubah dari suatu masa ke masa lainnya, dari suatu lingkungan ke lingkungan lainnya.Contohnya ialah pemaknaan kata kataتصوير dan  مصورyang banyak  ditemukan dalam teks-teks hadis shahih, yang maksudnya  ialah menggambar dan penggambar  yang ada bayang-bayangnya, dan sekarang dikenal dengan kata memahat danpemahat. Padahal   dengan berkembangnya bahasa, saat ini kata tashwir dan mushawwir, yang dalam hadis  akan diancam dengan ancaman yang sangat pedih itu diartikan  memotret dan fotografer.
Karena  itu kata-kata  tersebut tidak boleh dimaknai sebagaimana makna yang berkembang sekarang, tetapi harus dikembalikan pada makna aslinya. Teknologi fotografi ini belum ada dan tidak dikenal pada masa Nabi, maka tidak mungkin ditujukan pada ahli foto. Jadi, memasukkan ancaman kepada ahli foto tidaklah tepat. Dan inilah yang membuat Yusuf Al-Qardhawi berhati-hati dalam memastikan makna suatu kata tertentu dalam hadis.

BAB III
KESIMPULAN

Yusuf Al-Qardhawi lahir disebuah desa kecil di Mesir bernama Shaft turab di tengah Delta pada 9 September 1926. Dikalangan pemikir Islam, Yusuf Al-Qardhawi dikenal memiliki cara atau methodologi yang khas dalam menyampaikan risalah Islam. Dari kiprahnya, Al- Al-Qardhawi banyak menyumbangkan pemikiran baik dibidang ulumul Qur’an, hadits, fikih, sosial maupun tasawuf. 
Hasil karya Yusuf Al-Qardhawi yang dibukukan tidak kurang dari 88 judul buku, di antaranya adalah: Fiqh Daulat fi Al- Islam wa al- Hadits, Fiqh al- Shiyam, Huda al- Islam (Fatawa Muashirah, Al-Shahwat al- Islamiyah baina Ikhtilaf al- Masyru wa Al-Tafriq al- Madzmum, Fiqh Tajdid wa Shalawat al-Islamiyah, Kaifa Nata’amalu Ma’a al- Sunnah al- Nabawiyah, dan masih banyak lagi.
Menurut Yusuf Al-Qardhawi Sunnah Nabi SAW adalah manhaj yang terinci bagi kehidupan seorang muslim dan masyarakat muslim. As-Sunnah (hadis Nabi saw) merupakan penafsiran Al-Quran dalam praktik atau penerapan ajaran Islam secara faktual dan ideal. Hal ini mengingat bahwa pribadi Nabi saw. merupakan perwujudan dari Al-Quran yang ditafsirkan untuk manusia, serta ajaran Islam yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ada delapan metode atau langkah memahami dan mengamalkan sunnah Nabi dengan benar yang dipaparkan Yusuf Al-Qardhawi dalam karyanya Kaifa Nata’amal Ma’a Sunnah an-Nabawiyyah, yaitu; (a) memahami hadis sesuai petunjuk al-qur’an, (b) menghimpun hadis-hadis yang setema, (c) menggabungkan atau mentarjih hadis-hadis yang bertentangan, (d) memahami hadis sesuai latar belakang, situasi, kondisi, dan tujuan, e) membedakan antara sarana yang berubah dan tujuan yang tetap, (f) membedakan antara ungkapan yang haqiqah dan majaz, (g) membedakan yang ghaib dan yang nyata,  (h) memastikan makna kata-kata dalam hadis.


DAFTAR RUJUKAN

Hadi, Saiful. Ulumul Hadits, Panduan Ilmu Memahami Hadits Secara Komprehensif. Yogyakarta: Sabda Media, 2008.
Heri Yusuf, Ensiklopedi Tokoh Islam: dari Abu Bakar Hingga Nasr dan Al-Qardhawi, Jakarta: Mizan Republika, 2003.
Ismail, Syuhudi. Hadis Nabi Yang Tekstual Dan Kontekstual: Tela’ah Ma’ani Al-Hadis Tentang Ajaran Islam Yang Universal, Temporal, Dan Local, Jakarta: Bulan Bintang, 1994.
Khallaf, A. Wahab. Ushul al- Fiqh. Kairo: Maktabah al- Da’wah al- Islamiyah, 1990.
Munawwar, Said Agil Husain dan Abdul Mustaqim. 2001. Asbabul Wurud. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Al-Qardhawi, Yusuf.  Fiqh al-Zakat, Dar Al-Qalam li al- Nasy al- Tauzi. Mesir: 1987.
--------, Al- Shahwat al- Islamiyah Baina Ikhtilaf al- Masyru wa Al- Tafriq al- Madzmum, Dar al- Qalam li al- Nasy al Tauzi’. Mesir: 1990
--------, Kaifa Nata’amalu Ma’a al-Sunnah an- Nabawiyah (Bagaimana Memahami hadits Nabi) terj. Muhammad Al- Baqir, Bandung: Karisma, 1999
--------, Al-Madkhal Li Dirasah as-Sunnah an-Nabawiyyah, terj. Agus Suyadi, Bandung: Pustaka Setia, 2007.
--------, Kaifa Nata’amal Ma’a Al-Sunnah Al-Nabawiyyah Ma’alim Wa Dhawabith, Kairo:  Maktabah Wahbah, 1991.
--------, Pengantar Studi Hadis, terj. Agus Suyadi, Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Sulaiman, Noor. Antologi Ilmu Hadits. Jakarta: Persada Press, 2008.
Suparta, Munzier. Ilmu Hadits. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Zumrodi. Jurnal Hermeneutik, vol. 4 nomer 1, Januari 2009.

Comments