bagaimana pernikahan dalam Islam berbeda dengan pernikahan dalam agama lain

 

bagaimana pernikahan dalam Islam berbeda dengan pernikahan dalam agama lain


Pernikahan dalam Islam berbeda dengan pernikahan dalam agama lain dalam beberapa aspek. Berikut adalah beberapa perbedaan yang signifikan:


1. **Hukum Pernikahan Beda Agama**:

   - Dalam Islam, pernikahan beda agama diharamkan. Al-Quran dan Hadist mengutuk pernikahan antara pria Muslim dengan wanita non-Muslim, termasuk wanita Ahlu Kitab (Yahudi dan Kristen). Fatwa MUI dan ulama kontemporer seperti Syekh Prof Ali Jumah juga menegaskan keharaman pernikahan beda agama[1][2].


2. **Status Anak**:

   - Anak hasil pernikahan beda agama dihukumi tidak sah dan zina. Mereka lahir dalam keadaan fitrah, tidak memiliki status hukum yang jelas, dan tidak diakui sebagai anak yang sah dalam Islam[1].


3. **Persyaratan Pernikahan**:

   - Dalam Islam, seorang pria hanya dapat menikah dengan wanita Muslim, sedangkan seorang wanita Muslim hanya dapat menikah dengan pria Muslim. Pernikahan antara pria Muslim dengan wanita non-Muslim, termasuk Ahlu Kitab, diharamkan[3].


4. **Proses Perkawinan**:

   - Proses pernikahan dalam Islam terdiri dari tiga tahap: lamaran, ijab kabul, dan akad nikah. Proses ini dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan dihadiri oleh saksi-saksi yang sah[3].


5. **Tanggung Jawab Pernikahan**:

   - Suami dan istri dalam Islam memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalani kehidupan pernikahan. Mereka harus memenuhi kewajiban masing-masing dan menjaga keharmonisan rumah tangga[3].


6. **Perceraian**:

   - Dalam Islam, perceraian dapat terjadi atas kesepakatan bersama antara suami dan istri atau atas permintaan salah satu pihak. Namun, sebelum melakukan perceraian, suami dan istri harus melakukan upaya maksimal untuk memperbaiki hubungan mereka[3].


7. **Poligami**:

   - Islam mengizinkan suami untuk memiliki hingga empat istri, asalkan dia dapat memberikan nafkah dan perlindungan kepada semua istri dan anak-anak mereka. Namun, poligami dalam Islam tidak dianjurkan, dan seorang suami harus memperlakukan semua istri dan anak-anak mereka dengan adil[3].


Dalam pernikahan Islam, tujuan utama adalah untuk beribadah kepada Allah SWT dan meningkatkan nilai pahala. Oleh karena itu, pernikahan harus dilakukan dengan tujuan yang benar dan dalam suasana yang harmonis dan beribadah.

apa saja alasan haramnya pernikahan beda agama menurut Islam


Menurut Islam, pernikahan beda agama dilarang karena beberapa alasan:


1. **Merusak Akidah**:

   - Pernikahan beda agama dapat merusak akidah dan iman seseorang. Dengan menikah dengan non-Muslim, seseorang dapat dipengaruhi oleh kepercayaan dan praktik agama lain, yang dapat mengganggu keimanan mereka[1][2].


2. **Haram Menikahi Non-Muslim**:

   - Islam melarang seorang Muslim menikahi non-Muslim, termasuk Ahlu Kitab (Yahudi dan Kristen). Al-Quran dan Hadist mengutuk pernikahan antara pria Muslim dengan wanita non-Muslim[1][2][4].


3. **Zina**:

   - Pernikahan beda agama dianggap sebagai perbuatan zina, karena melanggar perintah Allah SWT dan syariat Islam. Dalam Islam, pernikahan harus dilakukan dengan tujuan beribadah kepada Allah SWT dan meningkatkan nilai pahala[1][2][4].


4. **Status Anak**:

   - Anak hasil pernikahan beda agama dihukumi tidak sah dan zina. Mereka lahir dalam keadaan fitrah, tidak memiliki status hukum yang jelas, dan tidak diakui sebagai anak yang sah dalam Islam[1][4].


5. **Tanggung Jawab**:

   - Suami dan istri dalam Islam memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalani kehidupan pernikahan. Mereka harus memenuhi kewajiban masing-masing dan menjaga keharmonisan rumah tangga. Pernikahan beda agama dapat mengganggu tanggung jawab ini[3].


6. **Hukum Syariah**:

   - Dalam Islam, pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah. Jika pernikahan tersebut tetap dilaksanakan, maka hukumnya akan tidak sah seolah-olah nikahan itu tidak pernah terjadi. Secara hukum syariah, perbuatan mereka tergolong dalam perbuatan zina[2][4].


7. **Fatwa MUI**:

   - MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan keharaman nikah beda agama. Fatwa ini berlandaskan pada nash agama, baik itu Al-Quran, Hadist, hingga qaidah fiqh. Seluruh kesepakatan, merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama[3][4].


Oleh karena itu, pernikahan beda agama dalam Islam dilarang dan dianggap sebagai perbuatan zina yang dapat merusak akidah dan iman seseorang.

apa saja ayat Al-Qur'an yang melarang pernikahan beda agama


Berikut adalah beberapa ayat Al-Qur'an yang melarang pernikahan beda agama:


1. **Surat Al-Baqarah Ayat 221**:

   - "Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (QS. Al-Baqarah: 221)"[1][2].


2. **Surat An-Nisa Ayat 3**:

   - "Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka telah menjadi haram bagimu melalui pernikahan. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dikahwini oleh orang-orang lain, kecuali jika mereka

apa alasan utama di balik larangan pernikahan beda agama dalam Al-Qur'an


Alasan utama di balik larangan pernikahan beda agama dalam Al-Qur'an adalah untuk mencegah kemusyrikan dan menghindari pengaruh negatif dari agama lain terhadap umat Islam. Pernikahan beda agama dapat mengganggu keimanan dan ketaatan seseorang terhadap syariat Islam, serta dapat mengarahkan mereka ke arah kemusyrikan dan kekufuran[1][2][4].


Dalam Al-Qur'an, Allah SWT mengatakan bahwa janganlah umat Islam menikahi orang-orang musyrik sebelum mereka beriman. Ayat Al-Qur'an yang berbunyi "Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu" (QS Al Baqarah ayat 221) menekankan pentingnya keimanan dan ketaatan terhadap syariat Islam dalam pernikahan[1][4].


Selain itu, pernikahan beda agama juga dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga dan mengarahkan pasangan ke arah perceraian. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT juga mengatakan bahwa janganlah umat Islam menikahi orang-orang yang tidak beriman, karena mereka dapat mengganggu keimanan dan ketaatan seseorang terhadap syariat Islam[2][4].


Oleh karena itu, larangan pernikahan beda agama dalam Al-Qur'an adalah untuk mencegah kemusyrikan, menghindari pengaruh negatif dari agama lain, serta mengharmoniskan rumah tangga dan mewujudkan kebahagian hidup berkeluarga yang sesuai dengan syariat Islam[1][2][4].


Citations:

[1] [PDF] PERNIKAHAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF AL-QUR'AN ... https://journal.ptiq.ac.id/index.php/aldhikra/article/download/1112/323

[2] [PDF] Pernikahan Beda Agama Dalam Al-Qur'an - Repository UIN Suska https://repository.uin-suska.ac.id/10387/1/Pernikahan%20Beda%20Agama%20dalam%20Al-Quran.pdf

[3] Nikah Beda Agama Dalam Al-Quran Dan Implikasinya Terhadap Hukum ... https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/alwajid/article/view/871

[4] Bagaimana Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Islam? Ini ... - detikcom https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6152194/bagaimana-hukum-pernikahan-beda-agama-dalam-islam-ini-penjelasan-al-quran

[5] [PDF] PERNIKAHAN BEDA KEYAKINAN DALAM AL-QUR'AN https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/4542/1/DEDI%20IRAWAN-FUF.pdf

Citations:

[1] [PDF] PERNIKAHAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF AL-QUR'AN ... https://journal.ptiq.ac.id/index.php/aldhikra/article/download/1112/323

[2] [PDF] pernikahan beda agama dalam perspektif al-qur'an dan https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/at-turas/article/download/169/133

[3] [PDF] PERNIKAHAN BEDA KEYAKINAN DALAM AL-QUR'AN https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/4542/1/DEDI%20IRAWAN-FUF.pdf

[4] Tiga Ayat Alquran Bahas Pernikahan Beda Agama - Islam Digest https://islamdigest.republika.co.id/berita/qpk2lj430/tiga-ayat-alquran-bahas-pernikahan-beda-agama

[5] Hukum Pernikahan Beda Agama bagi Muslim, Bolehkah? - detikcom https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6449888/hukum-pernikahan-beda-agama-bagi-muslim-bolehkah

Citations:

[1] Alasan Islam Melarang Nikah Beda Agama - Pondok Pesantren Daarut ... https://www.daaruttauhiid.org/alasan-islam-melarang-nikah-beda-agama/

[2] Hukum Menikah Beda Agama Menurut Islam - detikcom https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6605846/hukum-menikah-beda-agama-menurut-islam

[3] 7 Alasan Pernikahan Beda Agama Dilarang dalam Islam yang Disusun ... https://www.kompas.tv/religi/427195/7-alasan-pernikahan-beda-agama-dilarang-dalam-islam-yang-disusun-menjadi-fatwa-mui-sebelum-edaran-ma?page=all

[4] Bagaimana Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Islam? Ini ... - detikcom https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6152194/bagaimana-hukum-pernikahan-beda-agama-dalam-islam-ini-penjelasan-al-quran

[5] Perkawinan Beda Agama, Mengapa? - PA Semarang https://pa-semarang.go.id/home/arsip-artikel/496-perkawinan-beda-agama-mengapa

Citations:

[1] Bagaimana Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Islam? Ini ... - detikcom https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6152194/bagaimana-hukum-pernikahan-beda-agama-dalam-islam-ini-penjelasan-al-quran

[2] [PDF] PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN ... https://pusdiklattekniskemenag.e-journal.id/andragogi/article/download/56/48

[3] Hukum Pernikahan Dalam Islam - Fakultas Agama Islam UMSU https://fai.umsu.ac.id/hukum-pernikahan-dalam-islam/

[4] Perkawinan Beda Agama dalam Tinjauan Hukum Islam Terhadap ... https://pa-probolinggo.go.id/article/Perkawinan-Beda-Agama-dalam-Tinjauan-Hukum-Islam-Terhadap-Perkawinan-Laki-Laki-Muslim-Dengan-Wanita-Non-Muslim

[5] Cara Pandang Islam Menilai Hukum Menikah Beda Agama - News UAD https://news.uad.ac.id/cara-pandang-islam-menilai-hukum-menikah-beda-agama/

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa