A. Genealogi Tradisi Tahlilan Dalam Perspektif Islam
Pada artikel "Hadits-Hadits Tahlilan: Analisis Konflik dan Nilai-Nilai Sosial Masyarakat" yang ditulis oleh Wely Dozan, Magister Studi Qur'an Hadits di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, publikasi ini ditemukan dalam jurnal "Al-Bayan: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Hadist" bahwa Tahlilan merupakan sebuah acara yang difokuskan pada pembacaan ayat Al-Qur'an, kegiatan dzikir, dan juga doa-doa khusus yang ditujukan sebagai pemberian amal kepada si mayit. Selain kegiatan bacaan Al-Qur'an dan doa-doa, tahlilan juga sering diiringi dengan penyajian hidangan makanan kepada para jamaah yang hadir (Yogyakarta, 2020).
![]() |
| Gambar: Sahabat-sahabat Anshor Pucakwangi, Pati, Jawa Tengah |
Dalam banyak tradisi masyarakat, penyajian hidangan makanan di dalam acara tahlilan sudah menjadi bagian yang lazim dan sering dianggap sebagai suatu yang tak terpisahkan. Menyediakan hidangan makanan dalam tahlilan dianggap sebagai suatu yang baik, sebagaimana hal ini diambil dari prinsip istihsan, yaitu menganggap suatu amalan baik dengan dasar dalil yang bersifat umum. Dalil yang menjadi landasan umumnya adalah petunjuk dalam hadits dan ayat Al-Qur'an yang menganjurkan umat Muslim untuk membaca Al-Qur'an, berdzikir, berdoa kepada Allah, serta anjuran untuk memuliakan tamu dengan memberikan hidangan sebagai bentuk amal kebajikan.
Tahlilan, menurut catatan sejarah, bermula dari adat nenek moyang bangsa Indonesia yang dulunya mayoritas menganut agama Hindu dan Buddha. Pada masa itu, upacara adat dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan doa bagi orang yang telah meninggal dunia. Ketika Islam mulai masuk ke Indonesia dan dakwah dilakukan oleh ulama seperti Wali Songo, banyak dari penduduk setempat yang memeluk Islam.
Prosesi upacara adat yang sebelumnya terkait dengan penghormatan dan doa bagi yang telah meninggal perlahan-lahan berubah dan diadopsi dalam konteks Islam. Bacaan ayat Al-Qur'an, dzikir, serta doa kepada Allah SWT kemudian dimasukkan ke dalam upacara tersebut sebagai tahlilan yang kemudian berkembang di tengah masyarakat Muslim.
Secara historis, tradisi tahlilan tidak ditemukan pada masa Nabi Muhammad SAW, para sahabat, tabi'in, atau tabi' al-tabi'in. Tidak ada catatan sejarah mengenai tahlilan yang diakui oleh Imam-imam Ahlus Sunnah seperti Imam Malik, Abu Hanifah, Al-Syafi'i, Ahmad, dan ulama lainnya pada masa mereka maupun setelahnya. Awal mula tradisi ini dapat ditelusuri dari upacara peribadatan yang dulu dilakukan oleh masyarakat nenek moyang Indonesia yang mayoritas beragama Hindu dan Buddha. Acara tersebut adalah bentuk penghormatan dan doa bagi yang telah meninggal dunia yang kemudian mengalami modifikasi dengan penggantian dzikir-dzikir dan doa-doanya dengan bacaan Al-Qur'an, dzikir, dan doa-doa yang sesuai dengan ajaran Islam.
Ma'dzhab Imam Ahmad dan mayoritas kaum salaf serta sebagian pengikut Abu Hanifah berpandangan bahwa ibadah tahlilan, pada hakikatnya, akan sampai kepada orang yang kita niatkan. Ada pendapat dari riwayat Muhammad bin Yahya Al-Khhal yang mengatakan bahwa Abu 'Abdillah pernah ditanya tentang seseorang yang melakukan kebaikan seperti shalat, sedekah, atau perbuatan baik lainnya, kemudian setengah dari kebaikan itu diberikan kepada orang tua. Imam tersebut menjawab bahwa kebaikan yang diharapkan akan sampai kepada orang tua yang telah meninggal tersebut. Imam Syafi'i dan Imam Maliki juga memiliki pandangan serupa, yaitu bahwa segala doa dan kebaikan yang dilakukan bisa sampai kepada orang yang telah meninggal dunia.
Dari perspektif historis, tradisi tahlilan dapat dilihat sebagai adopsi dan sinkretisasi Islam dengan unsur-unsur agama lain. Pada masa awal Islam masuk ke Indonesia, tradisi tersebut terhubung dengan upacara keagamaan dari nenek moyang yang mayoritasnya menganut agama Hindu dan Buddha. Islam yang berkembang perlahan-lahan membaurkan tradisi lokal dengan bacaan Al-Qur'an, dzikir, dan doa yang diarahkan kepada Allah SWT untuk kepentingan si mayit. Karena itu, dalam memahami dan mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan sosial, diperlukan sikap bijak dan pemahaman yang mendalam.
Dalam konteks ini, konsep pribumisasi Islam menjadi penting. Ide ini bertujuan untuk membumikan ajaran-ajaran Islam ke dalam tradisi dan budaya lokal yang sesuai dengan substansi Islam dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsipnya. Hal ini dianggap jauh lebih signifikan daripada Arabisasi, yang cenderung hanya fokus pada penampilan dan platform Islam tanpa memperhatikan nilai-nilai dan esensi Islam yang lebih dalam dan mulia. Dengan pendekatan pribumisasi, diharapkan Islam dapat lebih meresap dan dihayati secara luas dalam kehidupan masyarakat setempat.
B. Hadits-Hadits Tahlilan Sebagai Tradisi Keagamaan
Tradisi tahlilan memiliki asal-usul yang terkait dengan adat nenek moyang Indonesia yang mayoritas menganut agama Hindu dan Buddha. Pada masa itu, upacara adat digunakan untuk menghormati dan mendoakan orang yang telah meninggal. Namun, ketika Islam mulai berkembang di Indonesia melalui dakwah yang disampaikan oleh para ulama seperti Wali Songo, perlahan-lahan upacara adat tersebut mulai bercampur dengan bacaan Al-Qur'an, dzikir, dan doa yang diarahkan kepada Allah SWT untuk kepentingan si mayit.
Hal ini menunjukkan bahwa tradisi tahlilan mulai ada ketika Islam masuk ke Indonesia, dan merupakan adopsi atau perubahan yang terjadi dalam kepercayaan dan praktik keagamaan nenek moyang bangsa Indonesia. Tahlilan adalah acara yang difokuskan pada pembacaan ayat Al-Qur'an, dzikir-dzikir, serta doa-doa khusus yang dihadiahkan kepada si mayit.
Selain itu, dalam tradisi tahlilan, diperhatikan pula penyajian hidangan makanan setiap kali acara tahlilan dilaksanakan. Penyajian hidangan makanan ini telah menjadi suatu kebiasaan, dan acara tahlilan dianggap kurang lengkap tanpa kehadiran hidangan tersebut.
Ditinjau dari sudut pandang istihsan, praktik penyajian hidangan dalam tradisi tahlilan dapat dianggap baik. Istihsan adalah prinsip dalam fiqh Islam yang memperbolehkan suatu tindakan atau amalan jika tidak ada hukum yang eksplisit mengatur tetapi berdasarkan pada kebaikan umum yang terdapat dalam nilai-nilai agama Islam. Dasar hukumnya adalah dalil yang bersifat umum seperti hadits dan ayat Al-Qur'an yang menganjurkan umat Muslim untuk membaca Al-Qur'an, berdzikir, berdoa kepada Allah, serta anjuran untuk memuliakan tamu dengan menyajikan hidangan yang bisa menjadi sedekah.
Dalam menafsirkan teks-teks hadits dalam pendekatan sosiologis, fokusnya adalah untuk memahami konteks sosial dan situasi di mana hadits itu muncul. Pendekatan sosiologis mencoba melihat bagaimana posisi manusia serta situasi yang mempengaruhi perilaku yang tercatat dalam hadits. Dalam konteks ini, penelusuran terhadap hadits-hadits yang berkaitan dengan tahlilan dalam kondisi konflik perlu dieksplorasi secara luas dan mendalam untuk memahami.
Informasi yang Anda bagikan tentang pandangan beberapa ulama seperti Imam al-Qarafi dan Ibn Taimiyah terkait dengan tahlilan memiliki beberapa perspektif yang berbeda. Pertama, Imam al-Qarafi dari Mesir merujuk pada doa fidyah La ilaha illa Allah yang dianggap sebagai tahlil dan diamalkan sebanyak 70.000 kali sebagai sebuah anjuran yang dipahami oleh para imam. Di sisi lain, Ibn Taimiyah dari Damaskus, Suriah, menyatakan bahwa membaca tahlil sebanyak 70.000 kali atau jumlah yang lebih sedikit atau lebih banyak, kemudian dihadiahkan kepada mayit tidak memiliki dasar hadits shahih atau hadits dha'if.
Terkait dengan hadits yang Anda sebutkan dari Abdullah bin Buraidah, hadits tersebut menyiratkan bahwa melakukan amal kebaikan atas nama orang yang telah meninggal, seperti sedekah jariah, puasa, atau haji atas nama orang yang telah wafat, akan memberikan pahala kepada mereka. Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad memberikan izin untuk melakukan amal kebaikan atas nama ibu yang telah meninggal, termasuk puasa dan haji atas namanya.
Ini menunjukkan bahwa pendekatan terhadap tahlilan dapat berbeda-beda di kalangan ulama. Beberapa ulama mendukung praktek membaca tahlil sebanyak 70.000 kali atau doa fidyah tertentu, sementara ulama lainnya seperti Ibn Taimiyah meragukan dasar hadits yang menyebutkan jumlah tertentu dalam membaca tahlil. Hal ini menunjukkan variasi pandangan di antara ulama terkait dengan amalan tahlilan.
Dalam konteks kehidupan masyarakat, terdapat dua konsep utama terkait dengan tradisi berkumpul dan mendoakan dalam rangka menyambut peristiwa baik dan peristiwa susah.
Pertama, konsep tradisi berkumpul pada saat peristiwa baik dan peristiwa susah. Peristiwa baik seperti pernikahan, kelahiran, atau peristiwa bahagia lainnya, seringkali memicu prosesi syukuran atau acara kecil yang melibatkan keramaian untuk saling berbagi kebahagiaan dan menjalin silaturrahmi. Sebaliknya, peristiwa susah seperti kematian seseorang memunculkan tradisi turut berduka yang melibatkan tetangga dan kerabat untuk memberikan ucapan belasungkawa dalam bentuk kalimat-kalimat lelayu.
Kedua, konsep tradisi mendoakan. Tradisi mendoakan sering dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang dalam rangka menyampaikan doa-doa dan harapan untuk arwah yang telah meninggal dunia. Salah satu bentuk tradisi mendoakan yang cukup dikenal adalah tahlilan. Tahlilan merupakan prosesi doa yang dipimpin oleh sekelompok jamaah untuk menyampaikan hajat-hajat bagi arwah yang telah meninggal dunia.
Dari penjelasan tersebut, tahlilan menjadi salah satu bentuk tradisi mendoakan yang diadakan bersama-sama untuk menyampaikan doa dan harapan bagi arwah yang telah meninggal. Tradisi ini menjadi momen untuk mendoakan dan memberikan hajat-hajat bagi mereka yang telah berpulang ke rahmatullah.
Tahlilan, dalam konteks sejarah Islam, telah menjadi bagian dari amalan umat Muslim sejak lama. Terdapat berbagai pandangan dari para ulama yang memberikan dalil dan pandangan mengenai tahlilan:
1) Pendapat Imam al-Qarafi dari Mesir (684 H)
Imam al-Qarafi dari Mesir (684 H) mengutip pendapat Ar-Rahuni, yang mengatakan bahwa amalan tahlilan yang disarankan untuk diamalkan adalah doa fidyah Laa ilaha illa Allah sebanyak 70.000 kali, sebagaimana yang juga disebutkan oleh As-Sanusi dan lainnya. Pendapat ini dipahami oleh sejumlah ulama.
2) Pendapat Ibn Taimiyah dari Damaskus, Suriah (726 H)
Ibn Taimiyah dari Damaskus, Suriah (726 H) juga memberikan pandangannya terkait membaca tahlilan sebanyak 70.000 kali dan memberikannya sebagai hadiah kepada orang yang telah meninggal untuk membebaskannya dari api neraka. Menurut Ibn Taimiyah, jika seseorang membaca tahlilan sebanyak 70.000 kali atau lebih sedikit, Allah akan menyampaikannya kepada orang yang telah meninggal. Namun, menurutnya, hal ini bukanlah hadis yang bisa dipastikan status kevalidannya, baik shahih maupun dha'if.
Dengan demikian, dari beberapa pandangan ulama yang disampaikan di atas, tampak bahwa tahlilan memiliki berbagai pandangan dan interpretasi dalam tradisi keagamaan Islam, terutama terkait dengan jumlah bacaan dan manfaatnya bagi orang yang telah meninggal. Namun, perlu diingat bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait keabsahan status hadis terkait tahlilan, sehingga mungkin terjadi variasi dalam pengaplikasiannya di masyarakat Muslim.
3) Pendapat Sayyid Abdurrahman as-Saqqaf dari Hadhramaut, Yaman (1254 H)
Pendapat Sayyid Abdurrahman as-Saqqaf dari Hadhramaut, Yaman (1254 H) yang disampaikan dalam (Fatwa al-Asykar) membahas tentang wasiat yang berkaitan dengan tahlilan sebanyak 70.000 kali di masjid tertentu, dan dalam wasiat tersebut, seseorang menyuruh orang-orang yang melakukan tahlil untuk diberi makanan tertentu.
Menurut mazhab Syafi'i, pahala dari tahlilan yang disebutkan dalam wasiat tidak akan sampai ke orang yang telah meninggal, kecuali jika tahlilan itu dilakukan di dekat kuburan. Akan tetapi, ada satu pandangan di dalam mazhab Syafi'i yang berpendapat bahwa pahalanya bisa sampai secara mutlak, baik dilakukan di masjid, di rumah, atau di kuburan. Ini merupakan pandangan dari tiga mazhab.
Selain itu, Ibn Shalah menyampaikan pandangan bahwa dianjurkan untuk yakin dengan manfaat doa, dengan berdoa kepada Allah agar pahala dari bacaan yang kita lakukan disampaikan kepada arwah orang yang meninggal, misalnya dengan ucapan, "Ya Allah, sampaikanlah pahala yang kami baca untuk ruh si Fulan..."
Pendapat tersebut menunjukkan variasi pandangan dalam mazhab Syafi'i tentang penyaluran pahala tahlilan dan doa bagi orang yang telah meninggal, serta pentingnya keyakinan dan doa kepada Allah untuk menyalurkan pahala dari amalan baik yang kita lakukan kepada arwah orang yang telah meninggal.
C. Amal Yang Sampai Ke Mayit
1. Doa Sampai Pada Mayit
Hadis yang di kutip menunjukkan pemberian pahala kepada orang yang sudah meninggal, terutama dalam konteks kebajikan atau ibadah yang dilakukan atas nama orang tersebut. Hadis ini berasal dari riwayat At-Tirmidzi dan memiliki makna yang signifikan terkait dengan pemberian pahala kepada orang yang sudah meninggal dunia.
Penjelasan tentang hadis tersebut adalah bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan instruksi kepada seseorang yang bertanya tentang ibadah atas nama orang tua yang telah meninggal. Dalam hadis ini, seorang wanita bertanya kepada Nabi tentang cara dia bisa beramal kebajikan atas nama ibunya yang telah meninggal. Nabi memberi jawaban yang memperbolehkan dia untuk berbuat baik atas nama ibunya, baik dalam bentuk sedekah, puasa, atau haji, dan memberikan keyakinan bahwa pahala dari ibadah tersebut akan sampai kepada orang tua yang telah meninggal.
Kutipan dari hadis yang di sebutkan: "Dari Abdullah bin Buraidah, dari banyak, ia berkata: 'saya dekat duduk dekat Nabi, lalu beliau didatangi wanita, ia bertanya “Wahai Rasulullah, saya bersedekah untuk ibu saya, ia telah wafat” Nabi bersabda: “Kamu dapat pahala. Dan mendapat warisannya.” Ia bertanya: Wahai Rasulullah, ibuku memiliki tanggungan puasa sebulan, apakah saya puasa untuknya?.” Nabi bersabda: “puasalah atas nama ibumu”. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, ibu saya belum haji sama sekali, apakah saya haji atas namanya?” Nabi menjawab: “hajilah atas nama ibumu.” (HR. At-Tirmidzi. Hadis hasan sahih)."
Pendapat yang disampaikan oleh ulama Salafi seperti Al-Bani, sebagaimana dikutip dalam bukunya Ahkamul Janaiz, membahas beberapa amalan yang bermanfaat bagi orang yang telah meninggal. Salah satu amalan yang dianggap bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal adalah doa yang dipanjatkan oleh seorang Muslim untuk si mayit, terutama jika doa tersebut memenuhi syarat-syarat terkabulnya doa.
Al-Bani merujuk pada ayat Al-Hasyr (59:10) dalam Al-Qur'an yang menyebutkan tentang doa orang-orang yang datang setelah Muhajirin dan Anshar, yang memohon ampunan untuk saudara-saudara yang telah beriman lebih dahulu. Dia juga mengaitkan hal ini dengan hadis-hadis yang menunjukkan pentingnya doa bagi orang yang sudah meninggal. Salah satunya adalah hadis yang menyatakan bahwa doa seorang Muslim untuk saudaranya ketika berpisah merupakan doa yang mustajab (dikabulkan), dan malaikat ditugaskan untuk mengucapkan "Aamiin" dan berdoa untuk orang yang berdoa itu.
Referensi hadis yang mendukung praktik doa untuk orang yang telah meninggal juga disebutkan, seperti hadis yang disampaikan oleh Imam Muslim, Imam Abu Dawud, dan Imam Ahmad dari Abu Darda'. Terkait dengan shalat jenazah, Al-Bani juga menjelaskan bahwa bagian terbesar dari shalat jenazah adalah doa dan istighfar untuk si mayit, yang menunjukkan pentingnya doa bagi orang yang telah meninggal.
Semua ini menekankan bahwa doa seorang Muslim untuk kebaikan orang yang telah meninggal merupakan amalan yang bermanfaat dan dianjurkan dalam agama Islam menurut pandangan ulama Salafi seperti Al-Bani.
2. Amal Shalih
Hadis amalshalih menjelaskan tentang hubungan antara amal baik yang dilakukan oleh seorang anak yang saleh dengan pahala yang diperoleh oleh kedua orang tua. Rasulullah Saw. menyatakan bahwa amal shalih yang dilakukan oleh seorang anak yang saleh menjadi sumber pahala bagi kedua orang tuanya tanpa mengurangi pahala yang diperoleh oleh anak itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh usaha dan jerih payah yang dilakukan oleh kedua orang tua dalam mendidik dan membimbing anaknya sehingga menjadi saleh.
Dalam hadis tersebut, Rasulullah Saw. memberikan analogi bahwa sebaik-baik makanan yang dimakan seseorang adalah hasil dari jerih payahnya sendiri. Artinya, segala usaha dan jerih payah seseorang dalam meraih suatu kebaikan adalah hasil dari kerja keras dan usaha yang ia lakukan. Dalam konteks ini, anak dianggap sebagai bagian dari jerih payah orang tua.
Hadis ini tercatat dalam beberapa kitab hadis, seperti Imam Abu Dawud, Imam Nasa’i, Imam Tirmidzi, Imam Darimi, Imam Ibnu Majah, Imam Al-Hakim, Imam Thayalisi, dan Imam Ahmad. Imam Al-Hakim menyatakan bahwa hadis ini memenuhi syarat-syarat syaikhaini (yaitu syarat-syarat yang disepakati oleh dua syaikh hadis terkemuka). Imam Dzahabi juga setuju dengan kekuatan hadis ini.
Dengan demikian, hadis ini menunjukkan pentingnya penghargaan dan penghargaan terhadap upaya orang tua dalam mendidik anak-anak mereka untuk menjadi individu yang saleh, dan bahwa amal baik yang dilakukan oleh anak dapat menjadi sumber pahala bagi kedua orang tua tanpa mengurangi pahala yang diperoleh oleh anak itu sendiri.
Hadis yang menunjukkan bahwa orang tua bisa mendapatkan manfaat dari amalan shalih yang dilakukan oleh anaknya yang baik, seperti sedekah, puasa, memerdekakan budak, dan amalan shalih lainnya. Hadis ini merujuk pada kejadian seorang yang menyatakan bahwa ibunya meninggal secara tiba-tiba tanpa meninggalkan wasiat. Namun, ia yakin bahwa jika ibunya masih hidup, ibunya pasti akan memberikan sedekah. Orang tersebut bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam apakah ia akan mendapatkan pahala jika ia memberikan sedekah atas nama ibunya, dan apakah ia juga akan mendapatkan pahala dari amal tersebut.
Dalam jawabannya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengkonfirmasi bahwa benar, ia akan mendapatkan pahala dari sedekah yang diberikan atas nama ibunya. Dalam konteks ini, orang tersebut memberikan sedekah atas nama ibunya, dan ia juga mendapat pahala dari sedekah tersebut.
Hadis ini tercatat dalam beberapa kitab hadis, termasuk Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Malik dalam Al-Muwatta’, Imam Abu Dawud, Imam Nasa’i, Imam Ibnu Majah, Imam Bihaqi, dan Imam Ahmad.
Dengan demikian, hadis ini menegaskan bahwa orang tua dapat memperoleh manfaat dari amalan shalih yang dilakukan oleh anak-anak mereka. Meskipun orang tua meninggal tanpa meninggalkan wasiat untuk amal shalih tertentu, mereka masih bisa mendapatkan pahala dari amalan shalih yang dilakukan oleh anak-anak mereka atas nama mereka.
Tradisi tahlilan menjadi topik kontroversial di kalangan beberapa ulama, yang menyebabkan perbedaan pendapat terkait keabsahan dan relevansinya dalam praktik keagamaan. Sebagian ulama menolak konsep tahlilan, menganggapnya tidak diperbolehkan dalam Islam. Mereka berpendapat bahwa tradisi tahlilan yang dilaksanakan dalam masyarakat tidak memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam.
Namun, di sisi lain, ada pandangan dari sejumlah ulama yang mendukung tradisi tahlilan. Mereka berkeyakinan bahwa konsep tahlilan sudah ada dasarnya dalam hadits dan Al-Qur'an, seperti yang telah disebutkan sebelumnya dalam beberapa hadits. Ulama yang membenarkan tahlilan menggunakan dalil-dalil Al-Qur'an sebagai dasar untuk melaksanakan tradisi tahlilan bagi orang yang telah meninggal.
Ketegangan antara pandangan ulama yang menerima dan menolak tahlilan telah menimbulkan diskusi yang panjang dan berkelanjutan dalam masyarakat Muslim. Hal ini menimbulkan variasi praktik di berbagai komunitas, dimana sebagian memilih untuk melanjutkan tradisi tahlilan sementara yang lainnya menolaknya. Keselarasan antara tradisi tahlilan dengan ajaran agama dan keabsahannya terus menjadi subjek perdebatan yang berkelanjutan di kalangan ulama dan umat Islam.
D. Dalil Tahlilan
Berikut adalah beberapa ayat Al-Qur'an yang dituliskan kembali dalam bentuk teks Arab dan terjemahan:
1. Q.S. An-Najm: 39
وَأَن لَّيْسَ لِلإِنسَانِ إِلاَّ مَا سَعَىٰ
Artinya: Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.
Ayat "Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya" (Q.S. An-Najm: 39) memiliki makna bahwa manusia hanya akan memperoleh apa yang telah mereka upayakan dan usahakan. Ayat ini menegaskan prinsip bahwa manusia akan mendapatkan balasan berdasarkan apa yang mereka kerjakan, baik itu dalam hal kebaikan maupun keburukan.
Dalam konteks tahlilan, ayat ini dapat diinterpretasikan bahwa setiap individu akan memperoleh hasil dari amal perbuatan yang telah mereka lakukan. Dalam tradisi tahlilan, umat Muslim meyakini bahwa melakukan ibadah seperti membaca Al-Qur'an, berdoa, dan memberikan sedekah atas nama orang yang telah meninggal, akan mendatangkan pahala bagi orang yang meninggal tersebut, serta bagi mereka yang melakukannya. Konsep ini sesuai dengan prinsip bahwa setiap orang akan mendapatkan apa yang telah mereka kerjakan atau usahakan, baik dalam bentuk amal baik maupun buruk, sebagaimana yang ditegaskan dalam ayat tersebut.
Namun demikian, penting untuk diingat bahwa pemahaman terhadap ayat Al-Qur'an harus disertai dengan penafsiran yang cermat dan kontekstual, termasuk dalam pengaplikasiannya dalam berbagai praktik keagamaan seperti tahlilan.
2. Q.S. Yasin: 54
وَمَا مَنعَنَاهُم أَن يُؤمِنُوا۟ وَيَستَغفِرُوا۟ رَبَّهُم إِلَّآ أَن تَأتِيَهُم سُنَّةُ ٱلأَوَّلِينَ أَو يَأتِيَهُمُ ٱلعَذَابُ قُبُلًۭا
Artinya: Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan.
Ayat yang Anda sebutkan, "Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan," (Q.S. Yasin: 54) menegaskan prinsip keadilan Allah pada hari kiamat. Ayat ini mengindikasikan bahwa Allah SWT akan membalas setiap individu dengan adil sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan di dunia.
Dalam konteks tahlilan, ayat ini juga menegaskan bahwa pada hari kiamat, setiap orang akan menerima balasan berdasarkan amal perbuatan yang telah mereka lakukan di dunia. Jika seseorang melakukan amal kebaikan seperti membaca Al-Qur'an, berdoa, atau memberikan sedekah atas nama orang yang telah meninggal (dalam konteks tahlilan), mereka akan mendapat pahala atas amal kebaikan tersebut. Sebaliknya, jika seseorang melakukan perbuatan buruk, mereka akan menerima balasan sesuai dengan perbuatan buruk yang mereka lakukan.
Ayat ini menegaskan prinsip bahwa Allah adalah Mahaadil, dan setiap individu akan diperlakukan secara adil berdasarkan perbuatan yang telah mereka lakukan. Hal ini berhubungan dengan keyakinan umat Muslim bahwa amal perbuatan mereka akan memengaruhi balasan mereka di akhirat, sesuai dengan apa yang disampaikan dalam ayat tersebut.
3. Q.S. Al-Baqarah: 286
لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
لاَ يُؤَاخِذُهَا رَبُّنَا لاَ نَسِيًّۭا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًۭا كَمَا حَمَلْتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِۦ وَٱعْفُ عَنَّا وَٱغْفِرْ لَنَا وَٱرْحَمْنَآ أَنتَ مَوْلَىٰنَا فَٱنصُرْنَا عَلَى ٱلْقَوْمِ ٱلْكَـٰفِرِينَ
Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir."
Ayat yang Anda sebutkan adalah surat Al-Baqarah ayat 286, yang menegaskan tentang prinsip kesanggupan dalam agama Islam. Allah SWT tidak memberikan beban kepada seseorang melebihi apa yang mereka mampu. Allah mengetahui kemampuan setiap individu, baik dalam hal fisik, mental, maupun kondisi sosialnya, sehingga aturan dan beban yang ditetapkan sesuai dengan kapasitas mereka.
Ayat ini menyiratkan bahwa dalam menjalani kehidupan, setiap orang akan mendapat pahala atau siksaan sesuai dengan usaha dan perbuatan yang mereka lakukan. Seseorang akan memperoleh pahala dari amal kebaikan yang mereka usahakan, dan sebaliknya, akan mendapat siksa dari perbuatan jahat yang mereka lakukan.
Bagian doa yang disampaikan dalam ayat ini juga menunjukkan kerendahan hati hamba di hadapan Allah. Mereka memohon ampunan atas kesalahan yang mereka lakukan, meminta agar beban yang diberikan tidak terlalu berat, dan memohon rahmat serta pertolongan Allah. Doa ini menunjukkan pentingnya kesadaran manusia akan keterbatasan dan kebutuhan mereka terhadap pertolongan serta rahmat Allah SWT dalam menjalani kehidupan.
4. Q.S. Ibrahim: 41
رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ
Artinya: "Ya Tuhan kami, beri ampunanlah aku, kedua orang tuaku, dan semua orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)."
Ayat yang Anda maksudkan ini adalah dari Surah Ibrahim ayat 41. Ayat ini merupakan doa yang menggambarkan kerendahan hati seorang hamba di hadapan Allah SWT, memohon ampunan dan perlindungan untuk dirinya sendiri, kedua orang tuanya, dan semua orang mukmin pada hari ketika mereka akan dihisab, yaitu pada hari kiamat.
Dalam ayat ini, seorang hamba memohon ampunan dan perlindungan bagi dirinya sendiri, kedua orang tua yang telah memberikan asuhan, cinta, dan kasih sayang kepada mereka, serta bagi seluruh umat mukmin. Doa ini mencerminkan kesadaran atas pentingnya mendapatkan ampunan dari Allah SWT, dan juga kesadaran akan kebutuhan akan perlindungan-Nya pada saat hisab di hari akhir.
Doa ini menunjukkan bahwa seorang hamba menyadari pentingnya mendapatkan ampunan Allah dan perlindungan-Nya, bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk kedua orang tua dan seluruh umat mukmin. Hal ini mencerminkan rasa tanggung jawab, kepedulian, dan keinginan yang tulus untuk memohon perlindungan dan ampunan bagi seluruh umat mukmin dari azab di hari kiamat.
5. Q.S. Nuh: 28
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَن دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَلاَ تَزِدِ الظَّالِمِينَ إِلاَّ تَبَارًا
Artinya: "Ya Tuhanku, ampunilah aku, kedua orang tuaku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman, dan semua orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kebinasaan."
Ayat ini berasal dari Surah Nuh ayat 28. Dalam ayat ini, Nabi Nuh AS memohon ampunan kepada Allah SWT untuk dirinya sendiri, kedua orang tuanya, orang-orang yang telah beriman dan memasuki rumahnya, serta seluruh umat mukmin, baik laki-laki maupun perempuan.
Nabi Nuh AS secara tulus memohon ampunan kepada Allah SWT untuk keluarganya sendiri, terutama kedua orang tuanya yang telah memberikan asuhan, kasih sayang, dan perjuangan dalam kebaikan. Doa ini juga merangkul keseluruhan umat mukmin, tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, sebagai upaya untuk memperoleh ampunan dari Allah SWT.
Selain memohon ampunan, Nabi Nuh AS juga meminta agar Allah tidak menambahkan bagi orang-orang yang zalim, selain kebinasaan. Dengan doa ini, beliau menyampaikan kepedulian dan keinginan agar orang-orang yang zalim tidak diberikan tambahan kesempatan yang akan menyebabkan kebinasaan mereka. Hal ini menunjukkan kepedulian beliau terhadap keselamatan dan keadilan di antara umat manusia.
E. Konsep tentang nilai-nilai sosial masyarakat dalam Tahlilan
Konsep tentang nilai-nilai sosial dalam tahlilan melibatkan pemahaman mengenai makna dan implikasi dari tradisi tersebut dalam konteks masyarakat. Nilai-nilai ini mencakup keyakinan, sikap, tanggung jawab, dan interaksi antarindividu dalam masyarakat yang berpartisipasi dalam kegiatan tahlilan.
Menurut Rukminto, nilai diartikan sebagai hasil dari setiap tindakan manusia, yaitu keyakinan atau asumsi tentang apa yang diinginkan dan dianggap baik oleh manusia. Nilai-nilai ini mencerminkan sikap individu dalam berinteraksi dengan sesama.
Sementara menurut Zastrow, nilai-nilai tersebut menunjukkan tanggung jawab sosial individu dalam berinteraksi dan berpartisipasi dalam masyarakat. Nilai-nilai ini telah menjadi keyakinan individu di dalam suatu masyarakat yang menggambarkan bagaimana mereka berhubungan satu sama lain dalam konteks kegiatan sosial, seperti tradisi tahlilan. Hal ini mencerminkan bagaimana individu mengemban tanggung jawab mereka terhadap kegiatan sosial dan keterlibatan mereka dalam interaksi sosial dengan masyarakat.
Nilai memiliki peran penting dalam kehidupan manusia serta dalam dinamika kehidupan berkelompok. Berbagai pandangan ilmuan telah diberikan mengenai definisi dan esensi nilai-nilai ini. Menurut Mawardi, nilai diartikan sebagai keyakinan dari tindakan manusia dan menjadi dasar dalam bermasyarakat. Ini menggambarkan bagaimana nilai-nilai yang diyakini oleh individu menjadi fondasi dalam interaksi sosial dan dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat.
Dari segi substansinya, nilai-nilai ini mencerminkan konsep bagaimana individu berbaur dengan individu lain dalam masyarakat. Teori sistem, dalam konteks ini, menggambarkan paradigma kehidupan manusia yang melibatkan interaksi dan perilaku antarindividu dalam suatu lingkungan sosial. Kehidupan manusia sangat terkait dengan interaksi, respons, dan adaptasi terhadap lingkungan sosialnya, dan nilai-nilai menjadi landasan yang mempengaruhi cara individu berinteraksi dan beradaptasi dalam lingkungan tersebut. Konsep nilai-nilai ini membantu memahami bagaimana interaksi sosial dalam masyarakat terbentuk dan berkembang seiring waktu.
Penjelasan sebelumnya tentang nilai-nilai dalam konteks sosial dapat diperkuat dengan penerapan beberapa teori yang mendukung pemahaman ini. Nilai-nilai kesosialan secara substansial mempertimbangkan bagaimana interaksi antarindividu berlangsung dalam suatu masyarakat. Teori intraksionisme simbolik oleh Cooley, sebagaimana dipaparkan dalam buku Arisandi, menyoroti bagaimana individu terlibat dalam kelompok sosial primer.
Menurut Cooley, kelompok sosial primer adalah suatu entitas sosial yang memiliki tujuan menyatukan individu-individu dalam ruang tertentu dengan kesamaan tujuan, kedekatan, dan kekhususan yang menjadi kebiasaan dalam interaksi sosial. Dalam konteks ini, teori ini membantu menjelaskan bagaimana individu terlibat dan membentuk interaksi dalam lingkungan sosial mereka. Konsep ini menggambarkan bagaimana nilai-nilai kesosialan terbentuk dan memengaruhi interaksi antarindividu. Kelompok sosial primer menjadi landasan bagi individu untuk mengembangkan norma, nilai-nilai, dan identitas bersama.
Nilai-nilai sosial dalam masyarakat tidak bisa dilepaskan dari sosiologi, ilmu yang mempelajari struktur, perilaku, dan kebiasaan individu dalam masyarakat. Interaksi individu dalam konteks sosial tidak terlepas dari kesadaran individu itu sendiri terkait hubungan sosialnya. Nilai-nilai sosial menjadi cerminan solidaritas antarindividu dalam suatu masyarakat.
Nilai-nilai sosial mencerminkan pandangan masyarakat mengenai apa yang dianggap baik atau buruk, pantas atau tidak pantas. Penilaian ini melalui proses budaya yang dianut oleh masyarakat. Nilai-nilai ini muncul dari kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial untuk mencapai keharmonisan hidup bersama orang lain. Sebagai alat pengendalian, nilai-nilai sosial membantu dalam mengatur berbagai keinginan manusia yang selalu berubah dalam berbagai situasi sosial.
Dengan kata lain, nilai-nilai sosial tidak hanya mencerminkan pandangan masyarakat tentang moralitas dan perilaku yang diharapkan dari individu, tetapi juga menjadi landasan dalam interaksi dan harmoni antaranggota masyarakat. Nilai-nilai sosial membantu menjaga keseimbangan dan keselarasan dalam dinamika sosial serta menjadi panduan bagi individu dalam bertindak dan berinteraksi dalam lingkungan sosialnya.
Teori tindakan rasional-instrumental Weber membicarakan nilai sosial dalam masyarakat yang berkaitan dengan apa yang ingin dicapai bersama. Tindakan ini didasarkan pada kesadaran individu yang memiliki tujuan yang ingin dicapai. Nilai sosial menjadi kontrol yang diinternalisasi dalam masyarakat dan selalu mencerminkan solidaritas antara sesama.
Menurut Zubaedi, ada beberapa bentuk nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Pertama, kasih sayang yang meliputi pengabdian dan tolong-menolong antara sesama. Pengabdian menunjukkan rasa kasih sayang tanpa membedakan satu sama lain, seperti mencintai dan menghargai orang lain seperti mencintai dan menghargai diri sendiri. Tolong-menolong atau gontong royong menunjukkan sifat takwa bersama antarindividu.
Kedua, kekeluargaan adalah cerminan dari solidaritas antar sesama yang menunjukkan kedamaian dan moral yang kuat antarindividu. Ketiga, kesetiaan merupakan nilai sosial yang bersifat teologis, menekankan kesetiaan kepada Allah SWT serta pelaksanaan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Nilai-nilai ini menjadi inti dalam dinamika sosial masyarakat yang diwarisi dan dijunjung tinggi oleh anggotanya.
Terdapat diskusi penting tentang nilai-nilai sosial yang terkandung dalam masyarakat, yang secara khusus bertujuan untuk memperkuat kekeluargaan dan mencerminkan rasa solidaritas. Untuk memperjelas konsep ini, nilai solidaritas (Ashabiyyah) dapat diterapkan seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Khaldun. Ashabiyyah adalah penanda konsep kedaulatan bersama atau kesatuan dalam suatu kelompok sosial, berasal dari kata "ashaba" yang mengandung makna keluarga. Inti dari Ashabiyyah adalah mempertahankan kesatuan dan memperkuat ikatan keluarga.
Abdul Raziq juga menjelaskan bahwa Ashabiyyah menggambarkan hubungan yang erat dan kuat di dalam suatu kelompok, menunjukkan ikatan yang solid di antara anggota kelompok tersebut. Konsep ini menekankan pentingnya hubungan yang erat di dalam kelompok sebagai landasan utama kekompakan dan solidaritas di antara anggota masyarakat. Dengan demikian, nilai-nilai sosial ini berfungsi sebagai pilar utama yang memperkuat ikatan kekeluargaan serta mengilustrasikan rasa solidaritas di tengah masyarakat.
Di sebuah komunitas, setelah menjalankan rutinitas bacaan tahlil pada hari yang telah ditentukan, tradisi berikutnya adalah berkumpul. Berkumpul dalam konteks ini adalah pertemuan sejumlah orang di suatu lokasi tertentu. Di dalam komunitas Muhammadiyah, masyarakat kampung melakukan pertemuan antara tetangga dekat dan jauh yang disebut sebagai "kumpulan" pada waktu-waktu tertentu. Pertemuan ini tidak memerlukan undangan resmi atau surat menyurat, informasinya biasanya disebarkan pada saat pertemuan sebelumnya.
Biasanya, jumlah peserta dalam pertemuan ini berkisar antara 50 hingga 70 orang setiap minggunya. Namun, saat pertemuan untuk acara-acara khusus seperti hari-hari penting, jumlah peserta bisa bertambah hingga mencapai 100 hingga 150 orang karena adanya kehadiran sanak keluarga dan undangan khusus.
Pertemuan ini biasanya dilaksanakan setelah shalat Isya dan berlangsung hingga selesai. Meskipun ada yang datang tepat waktu, namun ada juga yang datang terlambat. Tidak ada hukuman bagi mereka yang berhalangan hadir. Pertemuan ini bersifat sukarela, tidak memaksa untuk hadir, namun jika ingin hadir, diperbolehkan. Tidak masalah jika seseorang tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut.
Di dalam tradisi masyarakat Jawa, ketika seseorang memiliki suatu hajat atau acara spesial, mereka akan mengundang keluarga dan tetangga untuk hadir. Para tamu yang diundang biasanya datang membawa bermacam-macam barang seperti beras, gula, minyak, mie, camilan, sayuran, dan barang-barang lainnya sebagai sumbangan kepada tuan rumah. Selain barang-barang tersebut, mereka juga memberikan sumbangan berupa uang sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Namun, dalam masyarakat lain, mereka memberikan sumbangan uang dengan jumlah nominal yang setara dengan jumlah yang pernah diterima dari tuan rumah pada suatu masa tertentu. Dalam hal ini, tidak ada pertimbangan bahwa nilai uang akan berubah seiring berjalannya waktu atau semakin melemahnya nilai tukar. Bagi masyarakat Jawa, berkumpul memiliki nilai gotong royong yang kuat, di mana berbagi dalam situasi kesulitan merupakan bagian penting dari nilai-nilai yang dijunjung tinggi. Konsep gotong royong ini juga tercermin dalam komunitas kampung.

Comments