Pengertian Zina Hukum, Jenis Dan Hukum Melakukan Zina, Simaklah Berikut Ulasannya

 Pati - Pengertian Zina Hukum, Jenis Dan  Hukum Melakukan Zina, Simaklah Berikut Ulasannya - Tindakan zina adalah perilaku berhubungan intim antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram (bukan pasangan halal). Dalam Islam, tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius dan dihindari karena dapat menimbulkan dosa besar dan konsekuensi negatif seperti penyebaran penyakit menular seksual.

Zina, menurut ajaran Islam yang berasal dari Al Quran dan hadits, diharamkan sebagai bagian dari petunjuk Allah SWT kepada umat-Nya. Larangan ini bukan hanya sebagai bentuk pembatasan moral, tetapi juga untuk melindungi individu dan masyarakat dari dampak buruk yang mungkin timbul.

Secara etimologis, kata zina berasal dari kata kerja Arab "zana," yang mengandung makna berbuat jahat. Secara terminologi, zina merujuk pada hubungan intim antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa melibatkan ikatan pernikahan yang sah. Terdapat dua jenis zina dalam Islam, yaitu zina besar dan zina kecil. Zina besar merujuk pada perbuatan langsung berhubungan intim, sedangkan zina kecil mencakup perilaku atau tindakan yang dapat membawa seseorang kepada zina besar.


Penting bagi umat Islam untuk memahami konsep zina sebagai bentuk penghormatan terhadap ajaran agama dan menjaga keutuhan moral serta spiritual. Menghindari perbuatan zina bukan hanya sebagai ketaatan terhadap perintah Allah, tetapi juga sebagai langkah untuk menjaga kehormatan diri dan masyarakat.

Hukum Zina Menurut beberapa Imam Madzhab 

1. Mazhab Asy-Syafi'i

   Menurut Mazhab Asy-Syafi'i, zina adalah hubungan seksual yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, tanpa melibatkan pernikahan yang sah. Dalam pandangan ini, penting untuk menekankan bahwa zina terjadi ketika ada penetrasi, sehingga tindakan yang kurang dari itu tidak dianggap sebagai zina.

2. Mazhab Al-Hanbali

   Mazhab Al-Hanabilah menyatakan bahwa zina adalah perbuatan seksual yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, baik dilakukan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Ini mencakup segala bentuk hubungan intim yang tidak sah menurut syariat Islam.

3. Pendapat Imam Malik

   Imam Malik berpendapat bahwa zina adalah hubungan seksual yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, tanpa melibatkan pernikahan yang sah. Menurut Imam Malik, zina terjadi ketika ada penetrasi, dan pelaku dapat dikenai hukuman sesuai syariat Islam.

Setiap mazhab dan pendapat Imam memiliki perspektifnya sendiri terkait pengertian zina. Meskipun ada perbedaan dalam beberapa detail, esensi utama pengertian zina tetap berfokus pada larangan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah menurut syariat Islam. Dalam semua pandangan ini, zina dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap norma agama dan moral.

Hukum Bagi Pezina:

1. Zina Muhsan (Pernah Menikah):

   - Hukuman Rajam: Bagi pezina muhsan, yang pernah menikah dan terbukti bersalah melakukan zina, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempari dengan batu sampai mati. Hukuman ini didasarkan pada ajaran Islam yang menganggap bahwa pezina muhsan telah melanggar ikatan pernikahan dan melakukan tindakan yang sangat serius.

2. Zina Ghairu Muhsan (Belum Pernah Menikah):

   - Hukuman Cambuk: Bagi pezina ghairu muhsan, yang belum pernah menikah dan terbukti bersalah melakukan zina, hukumannya adalah cambuk sebanyak 100 kali. Setelah menjalani hukuman cambuk, mereka juga diasingkan selama setahun.

Hukuman tersebut memiliki dasar hukum dalam hadis yang menyebutkan tentang hukuman bagi pezina. Hukuman rajam diterapkan untuk pezina muhsan, sedangkan hukuman cambuk dan pengasingan diterapkan untuk pezina ghairu muhsan.

Dalam Islam, hukuman tersebut dianggap sebagai bentuk teguran dan pembinaan bagi individu yang melanggar norma-norma agama. Tujuannya bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk menjaga kehormatan dan ketertiban masyarakat serta mendidik pelaku agar tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa depan.

Hukuman zina tersebut selaras dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga kesucian hubungan antara laki-laki dan perempuan serta melindungi institusi pernikahan. Meskipun hukuman tersebut dapat terlihat keras, Islam juga mendorong kepada taubat dan ampunan bagi mereka yang melakukan dosa, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.


Hukum pezina dibedakan menjadi beberapa yaitu:

x

1. Orang Menikah

   - Hukuman Rajam: Bagi individu yang telah menikah dan terlibat dalam perbuatan zina, hukumannya adalah rajam, yaitu pelaksanaan hukuman mati dengan melempar batu.

   - Hadis dari Ubâdah bin ash-Shâmit: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa bagi pelaku zina yang telah menikah, hukumannya adalah rajam atau dihukum mati dengan dilempari batu.

خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا : اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ

Artinya: “Ambillah dariku, ambillah dariku. Allâh telah menetapkan ketentuan bagi mereka Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali dan dirajam. Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, di mana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya, kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati!”

Ayat ini adalah penjelasan dari hadis yang menyatakan hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah. Ayat ini menunjukkan bahwa hukuman berbeda antara pelaku zina yang masih perjaka dengan perawan dengan pelaku zina yang sudah menikah dengan perempuan yang juga sudah menikah.

Artinya, "Ambillah dariku, ambillah dariku. Allah telah menetapkan ketentuan bagi mereka. Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali dan dirajam. Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, di mana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya, kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati."

Dalam konteks ini, perjaka yang berzina dengan perawan dihukum dengan cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Sementara itu, laki-laki yang sudah menikah dan berzina dengan perempuan yang juga sudah menikah, dihukum dengan cambuk seratus kali dan rajam. Rajam adalah hukuman di mana pelaku zina ditanam di dalam tanah sampai sebatas dadanya, lalu dilempari dengan batu oleh masyarakat sampai mati.

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menegaskan ketentuan hukuman yang tegas sebagai bentuk penegakan aturan terkait zina, dan hukuman tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan tersebut dalam masyarakat.

2. Belum Menikah

   - Hukuman Cambuk: Bagi individu yang belum menikah dan terbukti bersalah melakukan zina, hukumannya adalah cambuk sebanyak 100 kali, disertai dengan pengasingan selama satu tahun.

   - Ayat Al-Qur'an (An-Nur/24:2-3): Allah Azza wa Jalla menegaskan bahwa pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau perempuan musyrik, dan sebaliknya. Hal ini diharamkan bagi orang-orang mukmin.

   - Kriteria Hukuman: Hukuman tersebut dapat diterapkan jika pelaku sudah baligh dan berakal, tindakan zina dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak, pelaku menyadari larangan Allah terhadap zina, dan terdapat saksi yang dapat membenarkan bahwa zina benar-benar terjadi.

Sebagaimana Allâh Azza wa Jalla berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh, jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Ayat ini berasal dari Surah An-Nur (24:2-3) dan menjelaskan hukuman bagi pelaku zina dalam Islam. Ayat ini menetapkan bahwa baik pezina perempuan maupun pezina laki-laki akan mendapatkan hukuman sebanyak seratus kali cambukan. Pemberian hukuman ini ditegaskan agar tidak ada rasa belas kasihan yang menghalangi pelaksanaan hukum Allah. Hukuman ini bersifat wajib dan merupakan bagian dari aturan agama.

Artinya, "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin."

Hukuman tersebut dapat dijatuhkan jika beberapa syarat terpenuhi, yaitu pelaku sudah baligh dan berakal, perbuatan zina dilakukan atas kemauan kedua belah pihak, pelaku mengetahui bahwa zina merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah, dan ada saksi yang membenarkan bahwa pelaku benar-benar telah melakukan zina. Hukuman tersebut bertujuan untuk menegakkan norma-norma moral dalam masyarakat dan mencegah terjadinya perbuatan zina. 

Menuduh Seseorang Melakukan Zina Tanpa Bukti

Dalam Islam, menuduh seseorang melakukan zina tanpa bukti yang kuat dianggap sebagai tindakan kejahatan. Setiap Muslim dilarang keras melakukan tuduhan semacam itu tanpa adanya dasar yang jelas. Jika seseorang melakukan tuduhan zina tanpa bukti yang kuat, maka di dalam hukum Islam, orang tersebut dapat dihukum dengan dera atau cambuk sebanyak 80 kali. Hukuman ini hanya bisa diterapkan jika tuduhan tersebut tidak terbukti benar dan jika penuduh tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang dapat membenarkan tuduhannya.


Zina, perbuatan bersenggama yang dilakukan di luar ikatan pernikahan, merupakan salah satu dosa terbesar dalam Islam. Allah SWT dengan tegas melarang perbuatan zina, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Furqan ayat 68. Allah menggambarkan bahwa orang yang tidak berzina dan menjauhi perbuatan terlarang tersebut akan mendapat pembalasan dosanya.

Jenis-Jenis Zina

Perbuatan zina merupakan larangan keras dalam ajaran Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an, khususnya dalam surat Al-Furqan ayat 68. Ayat tersebut menyampaikan larangan untuk menyembah tuhan selain Allah, melarang membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, dan juga larangan berzina. Dalam konteks ini, zina diidentifikasi sebagai salah satu dosa terbesar.

Ayat tersebut, yang terdapat dalam surat Al-Furqan ayat 68, memiliki arti:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).”

Artinya, dalam konteks larangan dosa besar, ayat ini menggarisbawahi larangan untuk tidak menyekutukan Allah, tidak membunuh tanpa alasan yang benar, dan tidak berzina. Orang-orang yang melanggar larangan tersebut akan mendapatkan pembalasan dosa yang sesuai dengan perbuatan mereka.

Pentingnya mematuhi larangan ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan keutuhan moral dan spiritual sebagai bagian integral dari kehidupan umatnya. Dengan menghindari perbuatan dosa besar seperti zina, umat Muslim diarahkan untuk menjaga kebersihan hati dan menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran agama.

Dalam Islam, terdapat beberapa jenis zina yang perlu diketahui beserta perbedaannya:

1. Zina Al-Lamam:

Jenis zina yang pertama adalah zina Al-Lamam, yang secara rinci dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW. Hadis tersebut menyampaikan bahwa setiap anak Adam cenderung terkena zina, dan berbagai organ panca indera terlibat dalam perbuatan keji ini. Rasulullah SAW bersabda:

“Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat), dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan.” (HR. Muslim)

Dalam konteks ini, Rasulullah SAW memberikan pemahaman tentang bagaimana organ-organ indera terlibat dalam perbuatan zina. Mata dapat terlibat dalam zina dengan melihat hal-hal yang tidak halal, telinga dengan mendengarkan kata-kata atau situasi yang merangsang hawa nafsu, lisan dengan berbicara atau berkata-kata yang tidak pantas, tangan dengan menyentuh bagian-bagian tubuh yang seharusnya tidak disentuh, kaki dengan berjalan menuju perbuatan zina, dan hati dengan menghidupkan keinginan dan hasrat yang tidak sah.

Selain itu, hadis juga menyoroti bahwa kemaluan memainkan peran dalam mengenali dan memahami perbuatan zina. Kemaluan dapat membenarkan atau mendustakan perbuatan tersebut, mengacu pada kesadaran dan pengetahuan yang dimiliki oleh individu tentang kehalalan atau keharaman perbuatan zina.

Pemahaman ini memberikan gambaran tentang kompleksitas dan melibatkannya berbagai aspek dalam perbuatan zina, serta pentingnya menjaga dan mengendalikan panca indera agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang dilarang oleh agama.

  • Merupakan perbuatan keji yang berkaitan dengan panca indera.
  • Terbagi menjadi zina mata, zina hati, zina lisan, zina tangan, dan zina kaki.
  • Ditegaskan oleh Rasulullah bahwa panca indera dapat menjadi sarana zina jika tidak dijaga dengan baik.

2. Zina Muhsan

Jenis zina yang lain adalah zina yang terjadi bagi mereka yang telah menikah dan terlibat dalam perselingkuhan hingga melakukan hubungan intim dengan orang selain pasangan sah mereka. Perbuatan zina ini bukan hanya merupakan dosa besar, tetapi juga memiliki potensi bahaya berupa risiko timbulnya penyakit kelamin. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjauhi perbuatan zina dan membatasi hubungan seksual hanya dengan pasangan sah sesuai aturan agama.

Larangan berzina dalam pernikahan telah dijelaskan dalam ayat Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW sebagai pedoman bagi umat Islam. Salah satu ayat yang menegaskan larangan berkhianat dalam pernikahan adalah surat Al-Anfal ayat 27:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (QS. al-Anfal: 27)

Ayat tersebut menyerukan kepada orang-orang yang beriman agar tidak berkhianat terhadap janji, komitmen, dan amanat yang diberikan, termasuk di dalamnya adalah kesetiaan dalam pernikahan. Hal ini merupakan peringatan agar setiap individu menjaga kehormatan dan kepercayaan dalam hubungan pernikahan, serta tidak terlibat dalam perbuatan zina yang dapat merusak ikatan suci tersebut.

Dengan memahami larangan dan konsekuensi zina dalam pernikahan, sebaiknya seseorang yang telah memiliki ikatan pernikahan menjaga diri dan menjauhi godaan untuk terlibat dalam hubungan haram dengan orang lain yang bukan mahramnya. Ini adalah bentuk menjalankan nilai-nilai moral dan kepercayaan agama dalam kehidupan sehari-hari.

  • Merupakan jenis zina yang terjadi pada individu yang telah menikah, namun melakukan perselingkuhan.
  • Melibatkan hubungan intim yang tidak sah dengan bukan mahramnya.
  • Berpotensi menimbulkan bahaya fisik dan rohaniah, serta bertentangan dengan prinsip kesucian pernikahan.

3. Zina Gairu Muhsan:

Jenis zina yang lainnya adalah Zina Gairu Muhsan, yang merujuk pada perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum terikat dalam pernikahan. Pasangan yang belum menikah seringkali dihadapkan pada godaan dan hawa nafsu yang tinggi, yang dapat menggoda mereka untuk terlibat dalam perbuatan zina. Sebagai konsekuensinya, mereka terlepas dari kendali diri dan terlibat dalam perbuatan yang diharamkan.

Allah SWT dengan tegas menegaskan dalam ajaran-Nya agar umat-Nya tidak bersimpati atau berbelas kasihan pada orang yang terlibat dalam perbuatan zina. Hal ini merupakan bagian dari dosa besar, dan tidak ada alasan untuk merasa kasihan atau berbelas kasihan terhadap mereka, meskipun mereka dapat berasal dari kalangan keluarga sendiri. Allah memberikan peringatan yang tegas terkait dengan konsekuensi perbuatan zina, dan sebagai hamba yang taat, seseorang harus menghindari perbuatan tersebut serta menerima hukuman yang berat sebagai akibat dari perbuatannya tersebut.

Keberatan terhadap perbuatan zina bukan hanya sebagai aturan hukum dalam agama, tetapi juga sebagai perlindungan terhadap moralitas dan integritas individu serta masyarakat. Dengan menjauhi perbuatan zina, seseorang dapat menjaga kehormatan diri, nilai-nilai agama, dan keutuhan masyarakat secara keseluruhan.  

  • Merupakan zina yang dilakukan oleh individu yang belum terikat dalam pernikahan.
  • Seringkali dipicu oleh godaan dan hawa nafsu yang tinggi pada pasangan yang belum menikah.
  • Dianggap sebagai dosa besar dan harus dihindari agar tidak terjerumus dalam perbuatan terlarang.

Bahaya dan Akibat Buruk Zina

Melalui pemahaman akan jenis-jenis zina dan larangan-larangan yang ditetapkan oleh Islam, diharapkan umat Muslim dapat menjauhi perbuatan terlarang ini dan menjaga kesucian agama dan kehidupan mereka.

Bahaya dan akibat buruk zina sangat signifikan, bukan hanya sebagai dosa besar dalam agama Islam, tetapi juga membawa dampak negatif pada kehidupan individu. Berikut adalah jenis-jenis bahaya dan akibat buruk dari perbuatan zina:

1. Dosa Besar:   

Zina adalah salah satu dosa besar yang tak dapat dielakkan, dan melakukannya secara tidak sadar dapat merusak akhlak dan menghilangkan sikap wara', yang berarti menjaga diri daripada berbuat dosa.

Jika seseorang berzina dengan banyak orang, dosanya akan lebih besar daripada berzina dengan satu orang. Ini juga berlaku untuk mereka yang berzina dengan terang-terangan.

  • Zina termasuk dosa besar yang memiliki dampak serius terhadap akhlak dan spiritual seseorang.
  • Merusak hubungan dengan Allah SWT dan menghilangkan sikap wara' (kehati-hatian) dalam menjalani kehidupan.

2. Menghilangkan Cahaya Wajah:

Seseorang dapat kehilangan harga dirinya karena berbuat zina, baik di hadapan Allah SWT maupun sesama manusia. Bahaya zina ini dapat menghilangkan "cahaya" wajah, membuat wajah menjadi gelap, dan tidak segar.

  • Perbuatan zina dapat menghancurkan harga diri dan keberkahan wajah seseorang.
  • Rasa malu yang timbul membuat wajah tampak suram, gelap, dan kehilangan kilau alami.

3. Pandangan Buruk:

Allah SWT tidak menyukai orang yang melakukan zina. Ada bahaya lain dari perbuatan buruk ini, yaitu membuat orang lain melihatnya dengan cara yang buruk.

Artinya, orang-orang di sekitar kita akan melihat kita dengan sebelah mata. Orang-orang dengan qalbun salim (hati yang bersih) dapat menghirup bau zina melalui mulut atau badan mereka.

Mulai sekarang, kita harus menghindari "terlibat" dalam perbuatan zina yang dilarang oleh Allah SWT.

  • Allah tidak menyukai perbuatan zina, dan akibatnya, orang di sekitar bisa memiliki pandangan buruk terhadap pelaku zina.
  • Perbuatan ini mengeluarkan 'bau busuk' yang dapat tercium oleh orang-orang dengan hati yang bersih.

4. Sanksi Sosial:

Jika perbuatan zina diketahui orang yang jelas, perbuatan tersebut akan mendapatkan sanksi sosial. Jika salah satu pelaku atau salah satu orang tua tidak puas dengan tindakan mereka, pelaku dapat dituntut di pengadilan. Biasanya dihukum rajam dalam Islam.

  • Jika perbuatan zina diketahui oleh masyarakat, pelaku dapat menghadapi sanksi sosial.
  • Dalam masyarakat Islam, pelaku zina bisa diadili di pengadilan dan dikenakan hukuman rajam.

5. Penyempitan Hati:

Orang yang melakukan zina akan disempitkan hatinya oleh Allah SWT, sehingga ia enggan melakukan perbuatan terpuji dan berbuat kebaikan. Misalnya, mereka akan marah-marah, merasa tidak tenang, dan sebagainya. Orang yang melakukan zina akan disempitkan hatinya oleh Allah SWT, sehingga ia enggan melakukan perbuatan terpuji dan berbuat kebaikan.

  • Pelaku zina akan mengalami penyempitan hati oleh Allah SWT, membuatnya enggan melakukan perbuatan baik.
  • Hati yang sempit dapat menciptakan ketidaktenangan, kemarahan, dan sikap negatif lainnya dalam kehidupan sehari-hari.

6. Allah Mencampakkan dan Tidak Pernah Cukup:

Allah SWT membenci pelaku zina dan dapat mencampakkannya, membuatnya tidak pernah merasa cukup dengan apa yang dimilikinya, termasuk harta dan kebahagiaan.

Penting untuk diingat bahwa pemahaman akan bahaya zina ini bertujuan untuk mendorong umat Muslim untuk menjauhinya dan menjaga kesucian agama serta kehidupan mereka. Kesadaran akan konsekuensi buruk dapat menjadi motivasi untuk memilih jalan yang benar dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa