Pengertian Zina Dan Hukum Melakukan Zina, Simaklah Berikut Ulasannya
Pati - Pengertian Zina Dan Hukum Melakukan Zina, Simaklah Berikut Ulasannya - Tindakan zina adalah perilaku berhubungan intim antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram (bukan pasangan halal). Dalam Islam, tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius dan dihindari karena dapat menimbulkan dosa besar dan konsekuensi negatif seperti penyebaran penyakit menular seksual.
Zina, menurut ajaran Islam yang berasal dari Al Quran dan hadits, diharamkan sebagai bagian dari petunjuk Allah SWT kepada umat-Nya. Larangan ini bukan hanya sebagai bentuk pembatasan moral, tetapi juga untuk melindungi individu dan masyarakat dari dampak buruk yang mungkin timbul.
Secara etimologis, kata zina berasal dari kata kerja Arab "zana," yang mengandung makna berbuat jahat. Secara terminologi, zina merujuk pada hubungan intim antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa melibatkan ikatan pernikahan yang sah. Terdapat dua jenis zina dalam Islam, yaitu zina besar dan zina kecil. Zina besar merujuk pada perbuatan langsung berhubungan intim, sedangkan zina kecil mencakup perilaku atau tindakan yang dapat membawa seseorang kepada zina besar.
Penting bagi umat Islam untuk memahami konsep zina sebagai bentuk penghormatan terhadap ajaran agama dan menjaga keutuhan moral serta spiritual. Menghindari perbuatan zina bukan hanya sebagai ketaatan terhadap perintah Allah, tetapi juga sebagai langkah untuk menjaga kehormatan diri dan masyarakat.
Hukum Zina Menurut beberapa Imam Madzhab
1. Mazhab Asy-Syafi'i
Menurut Mazhab Asy-Syafi'i, zina adalah hubungan seksual yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, tanpa melibatkan pernikahan yang sah. Dalam pandangan ini, penting untuk menekankan bahwa zina terjadi ketika ada penetrasi, sehingga tindakan yang kurang dari itu tidak dianggap sebagai zina.
2. Mazhab Al-Hanbali
Mazhab Al-Hanabilah menyatakan bahwa zina adalah perbuatan seksual yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, baik dilakukan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Ini mencakup segala bentuk hubungan intim yang tidak sah menurut syariat Islam.
3. Pendapat Imam Malik
Imam Malik berpendapat bahwa zina adalah hubungan seksual yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, tanpa melibatkan pernikahan yang sah. Menurut Imam Malik, zina terjadi ketika ada penetrasi, dan pelaku dapat dikenai hukuman sesuai syariat Islam.
Setiap mazhab dan pendapat Imam memiliki perspektifnya sendiri terkait pengertian zina. Meskipun ada perbedaan dalam beberapa detail, esensi utama pengertian zina tetap berfokus pada larangan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah menurut syariat Islam. Dalam semua pandangan ini, zina dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap norma agama dan moral.
Hukum Bagi Pezina:
1. Zina Muhsan (Pernah Menikah):
- Hukuman Rajam: Bagi pezina muhsan, yang pernah menikah dan terbukti bersalah melakukan zina, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempari dengan batu sampai mati. Hukuman ini didasarkan pada ajaran Islam yang menganggap bahwa pezina muhsan telah melanggar ikatan pernikahan dan melakukan tindakan yang sangat serius.
2. Zina Ghairu Muhsan (Belum Pernah Menikah):
- Hukuman Cambuk: Bagi pezina ghairu muhsan, yang belum pernah menikah dan terbukti bersalah melakukan zina, hukumannya adalah cambuk sebanyak 100 kali. Setelah menjalani hukuman cambuk, mereka juga diasingkan selama setahun.
Hukuman tersebut memiliki dasar hukum dalam hadis yang menyebutkan tentang hukuman bagi pezina. Hukuman rajam diterapkan untuk pezina muhsan, sedangkan hukuman cambuk dan pengasingan diterapkan untuk pezina ghairu muhsan.
Dalam Islam, hukuman tersebut dianggap sebagai bentuk teguran dan pembinaan bagi individu yang melanggar norma-norma agama. Tujuannya bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk menjaga kehormatan dan ketertiban masyarakat serta mendidik pelaku agar tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa depan.
Hukuman zina tersebut selaras dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga kesucian hubungan antara laki-laki dan perempuan serta melindungi institusi pernikahan. Meskipun hukuman tersebut dapat terlihat keras, Islam juga mendorong kepada taubat dan ampunan bagi mereka yang melakukan dosa, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Hukum pezina dibedakan menjadi beberapa yaitu:
1. Orang Menikah
- Hukuman Rajam: Bagi individu yang telah menikah dan terlibat dalam perbuatan zina, hukumannya adalah rajam, yaitu pelaksanaan hukuman mati dengan melempar batu.
- Hadis dari Ubâdah bin ash-Shâmit: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa bagi pelaku zina yang telah menikah, hukumannya adalah rajam atau dihukum mati dengan dilempari batu.
خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا : اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ
Artinya: “Ambillah dariku, ambillah dariku. Allâh telah menetapkan ketentuan bagi mereka Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali dan dirajam. Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, di mana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya, kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati!”
Ayat ini adalah penjelasan dari hadis yang menyatakan hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah. Ayat ini menunjukkan bahwa hukuman berbeda antara pelaku zina yang masih perjaka dengan perawan dengan pelaku zina yang sudah menikah dengan perempuan yang juga sudah menikah.
Artinya, "Ambillah dariku, ambillah dariku. Allah telah menetapkan ketentuan bagi mereka. Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali dan dirajam. Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, di mana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya, kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati."
Dalam konteks ini, perjaka yang berzina dengan perawan dihukum dengan cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Sementara itu, laki-laki yang sudah menikah dan berzina dengan perempuan yang juga sudah menikah, dihukum dengan cambuk seratus kali dan rajam. Rajam adalah hukuman di mana pelaku zina ditanam di dalam tanah sampai sebatas dadanya, lalu dilempari dengan batu oleh masyarakat sampai mati.
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menegaskan ketentuan hukuman yang tegas sebagai bentuk penegakan aturan terkait zina, dan hukuman tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan tersebut dalam masyarakat.
2. Belum Menikah
- Hukuman Cambuk: Bagi individu yang belum menikah dan terbukti bersalah melakukan zina, hukumannya adalah cambuk sebanyak 100 kali, disertai dengan pengasingan selama satu tahun.
- Ayat Al-Qur'an (An-Nur/24:2-3): Allah Azza wa Jalla menegaskan bahwa pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau perempuan musyrik, dan sebaliknya. Hal ini diharamkan bagi orang-orang mukmin.
- Kriteria Hukuman: Hukuman tersebut dapat diterapkan jika pelaku sudah baligh dan berakal, tindakan zina dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak, pelaku menyadari larangan Allah terhadap zina, dan terdapat saksi yang dapat membenarkan bahwa zina benar-benar terjadi.
Sebagaimana Allâh Azza wa Jalla berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh, jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Ayat ini berasal dari Surah An-Nur (24:2-3) dan menjelaskan hukuman bagi pelaku zina dalam Islam. Ayat ini menetapkan bahwa baik pezina perempuan maupun pezina laki-laki akan mendapatkan hukuman sebanyak seratus kali cambukan. Pemberian hukuman ini ditegaskan agar tidak ada rasa belas kasihan yang menghalangi pelaksanaan hukum Allah. Hukuman ini bersifat wajib dan merupakan bagian dari aturan agama.
Artinya, "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin."
Hukuman tersebut dapat dijatuhkan jika beberapa syarat terpenuhi, yaitu pelaku sudah baligh dan berakal, perbuatan zina dilakukan atas kemauan kedua belah pihak, pelaku mengetahui bahwa zina merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah, dan ada saksi yang membenarkan bahwa pelaku benar-benar telah melakukan zina. Hukuman tersebut bertujuan untuk menegakkan norma-norma moral dalam masyarakat dan mencegah terjadinya perbuatan zina.
Comments