Sistem pertanian di Indonesia telah mengalami perubahan yang dramatis sejak dimulainya program revolusi hijau, suatu bentuk modernisasi pertanian subsisten yang diadopsi di Indonesia sekitar tahun 1960. Revolusi pertanian ini bertujuan untuk fokus pada peningkatan produktivitas pertanian melalui mekanisasi, salah satunya adalah teknologi pupuk kimia (Brandt & Otzen, 2004).
Dalam penelitiannya, Iskandar (2009) menyebutkan bahwa revolusi hijau memiliki dampak dan gangguan ekologis yang serius seperti punahnya varietas lokal, wabah hama dan pencemaran tanah dan air. Ledakan kimia seperti pestisida membunuh banyak organisme dan musuh alami hama, seperti laba-laba, capung, katak, dan burung. Selain itu, penyemprotan pestisida akan membuat hama kebal dan cepat berkembang biak (Soemarwoto, 2004). Revolusi hijau sendiri tidak terlepas dari jalan dunia menuju kapitalisme. Negara berkembang termasuk dalam sistem perdagangan dunia yang diusung oleh World Trade Organization (WTO), berpedoman pada kebijakan Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Aturan perdagangan bebas ini kemudian mengandaikan perlunya reformasi pertanian di negara berkembang, yang memungkinkan produk-produk korporasi pertanian transnasional (pestisida, GMO) dari pembangunan negara maju dengan cepat menyebar ke negara berkembang lainnya (Schanbacher, 2010).
Hal ini tentunya mendorong masifnya penggunaan pestisida sehingga revolusi hijau mampu mengubah mentalitas dan perilaku petani. Tanpa berbagai herbisida, pestisida, dan pupuk kimia, tanah dikatakan tidak subur. Industrialisasi pertanian pada akhirnya menjadikan petani bagian dari mesin industri raksasa, peserta dalam rantai nilai produk, dan bukan lagi sumber kearifan dalam pemanfaatan lahan.
Bahkan dalam dunia perdagangan bebas ini, petani kemudian menjadi agen yang harus mengatur sendiri berbagai proses teknologi turunan yang merupakan dampak langsung dari revolusi hijau. Khususnya dengan jargon yang ditujukan untuk menghasilkan produk pertanian sebanyak mungkin dari lanskap untuk keuntungan finansial maksimum.
Dalam kata-kata profesor antropologi Yunita Winarto, "pemikiran yang salah" ini telah mengubah bahan kimia, seperti pestisida, menjadi "perbaikan cepat" bagi petani. Secara struktural, kata Winarto, penggunaan pestisida sangat dianjurkan oleh PPL (Petugas Penyuluh Pertanian) agar petani melabeli PPL sebagai agen pertanian penjual obat (Winarto, 2016, hal:
109). Dengan kondisi yang ada, tugas menyadarkan petani bukanlah tugas yang mudah karena pemahaman yang terbentuk sudah berlangsung lama dan sistematis.
pertanian organik
Dengan banyaknya petani yang beralih ke pertanian kimiawi, hanya sedikit petani yang dapat menghindari mitos ini. Beberapa petani yang penulis temui melalui kajian tersebut mengatakan bahwa tren petani saat ini adalah tidak percaya diri jika tidak menggunakan pestisida, sehingga dapat digolongkan “ketergantungan” terhadap penggunaan pestisida.
Namun, muncul sejumlah inisiatif individu dan kelompok kecil untuk kembali ke pertanian non-kimia, atau yang lebih dikenal dengan pertanian organik. Petani subsisten, sering diejek oleh petani lain, dapat menunjukkan bahwa pertanian organik yang tidak bergantung pada bahan kimia dapat menghasilkan produk yang lebih baik dan lebih sehat.
Kuncinya terletak pada kemampuan mengurangi rantai hama dengan perlakuan biologis pada lahan pertanian. Pertanian organik mengandalkan keanekaragaman hayati dengan tidak membunuh musuh alami hama dan penyakit untuk mendukung pertanian berkelanjutan (Ghorbani, 2013). Dengan demikian, kesehatan agroekosistem dapat dipulihkan melalui sejumlah pengolahan lahan pertanian.
Hal lain yang penting untuk ditanamkan kepada petani adalah perhitungan biaya. Bioremediasi lahan pertanian tidak mungkin menghasilkan produk sebanyak bahan kimia, tetapi akan mengurangi biaya pembelian pestisida dan pupuk anorganik, yang nilainya cukup besar. Terakhir, dengan menekan biaya pembelian bahan kimia, petani tetap mendapatkan keuntungan dari keuntungan pertanian yang ada, selain dapat menghasilkan produk yang lebih sehat dan ramah lingkungan.
Contoh yang baik adalah apa yang dilakukan oleh sekelompok petani di Armengeng, di kepulauan Sangihe.
Sejak 2015, kelompok tani yang beranggotakan 56 petani ini telah beralih dari pupuk kimia ke organik (POH), yang diperoleh dengan bantuan sebuah LSM bekerja sama dengan pertanian lokal Kementerian Pertanian. Dengan sepengetahuan POH, para petani di Armengeng mulai mengurangi penggunaan bahan kimia secara rutin.
POH sendiri merupakan teknologi yang dikembangkan oleh LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia). POH merupakan inovasi teknologi yang menggunakan bakteri unggul untuk memperbaiki kondisi tanah dan meningkatkan hasil tanaman yang dapat mengurai bahan organik sehingga tanaman dapat dengan cepat menyerapnya untuk tumbuh. Selain itu, POH dipercaya mampu mengembalikan unsur hara tanah menjadi sejuk dan memperbaiki struktur tanah sehingga tanaman menjadi subur.
Sebagai perbandingan, dengan menggunakan POH untuk 200 tanaman cabai dapat menghasilkan 125 kg dengan 8 kali panen. Sedangkan hanya menggunakan pupuk kimia untuk 4 kali panen.
Meski telah menunjukkan arah yang baik dan mencapai hasil yang baik, model pertanian organik ini masih memiliki banyak tantangan. Pertanian organik masih dianggap sulit untuk menjadi pilihan utama pertanian, karena penolakan dari perusahaan pertanian kimia dan lemahnya dukungan kebijakan dari pemerintah. Selain itu, karena unsur sertifikasi produk organik, hingga saat ini menurut penilaian masih membutuhkan prosedur yang rumit dan membutuhkan biaya yang tinggi.
Referensi
Agatha Herman [2015] Enchanting Resilience: Relations of Care and People-Place Connections in Agriculture, Journal of Rural Studies 42:102-111
Hartmut Brandt & Uwe Otzen [2004] Poverty Orientated Agricultural and Rural Development, Routledge (New York)
Johan Iskandar [2009] Ekologi manusia dan Pembangunan Berkelanjutan, Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Universitas Padjadjaran, Bandung
Otto Soemarwoto [2004] Atur Diri Sendiri, Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Reza Ghorbani; Alireza Koocheki; Kirsten Brandt; Stephen Wilcockson dan Carlo Leifert [2010] “Organic Agriculture and Food Production: Ecological, Environmental, Food Safety and Nutritional Quality Issues”. Dalam Eric Lichtfouse (Penyunting). Sociology, Organic Farming, Climate Change and Soil Science, Halaman77-108, Springer New York.
Yunita T. Winarto [2016] Petani yang Terpinggirkan: Mengapa “Sesat Pikir” masih Terjadi?. Dalam Yunita T. Winarto (Penyunting). Krisis Pangan dan “Sesat Pikir”: Mengapa Masih Berlanjut? Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta
William D. Schanbacher [2010] The Politics of Food, The Global Conflict Between Food Security and Food Sovereignty, Praeger, California
Ica Wulansari [2020], penulis adalah Mahasiswa S-3 Sosiologi Universitas Padjadjaran, pemerhati dan pengamat isu lingkungan hidup dan sosial Link : https://www.mongabay.co.id/2017/10/13/pertanian-organik-untuk-mendukung-keberlanjutan-lingkungan/

Comments