Hukum Tari Sufi & Terkait Sholawat Dalam Islam, Lengkap - Ikrek

 Gema sholawat adalah fenomena populer di Indonesia yang melibatkan pengumuman atau penyiaran sholawat atau nyanyian pujian kepada Nabi Muhammad SAW secara massal. Gema sholawat telah menjadi bagian integral dari kehidupan keagamaan di Indonesia, dengan banyak orang yang berpartisipasi dalam kegiatan ini.



Gema sholawat dapat ditemui dalam berbagai bentuk dan konteks di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa contoh:

  1. Acara-acara Keagamaan: Gema sholawat sering terjadi dalam berbagai acara keagamaan, seperti peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, perayaan Isra Mi'raj, atau acara-acara keagamaan lainnya. Dalam acara ini, para jamaah berkumpul untuk bersama-sama menyanyikan sholawat dalam kelompok besar.
  2. Sholawat Bersama: Gema sholawat juga sering diadakan dalam acara-acara sholawat bersama di masjid, mushalla, atau tempat-tempat ibadah lainnya. Para jamaah berkumpul untuk bersama-sama membaca atau menyanyikan sholawat secara berkelompok.
  3. Festival Sholawat: Beberapa daerah di Indonesia mengadakan festival sholawat yang melibatkan banyak kelompok dan komunitas sholawat dari berbagai wilayah. Festival ini menjadi ajang untuk memperlihatkan keindahan dan keragaman sholawat dalam budaya Indonesia.
  4. Rekaman dan Media Sosial: Gema sholawat juga menyebar melalui rekaman dan media sosial. Banyak rekaman audio dan video gema sholawat yang diunggah dan dibagikan melalui platform media sosial, seperti YouTube, Instagram, atau aplikasi pesan berbagi.

Gema sholawat di Indonesia menunjukkan pengabdian dan kecintaan umat Muslim terhadap Nabi Muhammad SAW. Selain sebagai bentuk ungkapan keagamaan, gema sholawat juga menjadi sarana untuk memperkuat rasa persatuan dan kebersamaan dalam masyarakat Muslim Indonesia.

Hukum Sholawat Dalam Islam & Ulama

Dalam Islam, bersholawat merupakan amalan yang dianjurkan dan sangat diberkahi. Sholawat adalah doa yang ditujukan untuk memohon rahmat, keberkahan, dan salam kepada Nabi Muhammad SAW. Ibadah sholawat dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti membaca sholawat secara pribadi, bersholawat bersama dalam kelompok, atau mendengarkan sholawat yang dibawakan oleh orang lain.

Hukum bersholawat dalam Islam adalah mustahabb (disunnahkan) atau dianjurkan. Hal ini berdasarkan banyak hadis yang menganjurkan umat Muslim untuk bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW. Beberapa hadis yang mencerminkan pentingnya bersholawat antara lain:

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang bersholawat kepada saya satu kali, Allah akan bersholawat kepadanya sepuluh kali." (HR. Muslim)

  1. Dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang bersholawat kepadaku sekali, Allah akan bersholawat kepadanya sepuluh kali, menghapuskan sepuluh kesalahan, serta mengangkat derajatnya sepuluh tingkat." (HR. an-Nasa'i)
  2. Ulama-ulama Islam secara umum sepakat bahwa bersholawat adalah amalan yang dianjurkan dan penuh keberkahan. Ulama-ulama terkemuka dalam sejarah Islam, seperti Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam an-Nawawi, Imam Ibn Hajar al-Asqalani, dan banyak lagi, telah membahas pentingnya bersholawat dan menyusun koleksi hadis tentang hal ini.

Ulama juga menekankan bahwa bersholawat tidak boleh dianggap sebagai ibadah utama yang menggantikan kewajiban pokok dalam Islam, seperti shalat, puasa, atau membaca Al-Qur'an. Sholawat harus tetap dilakukan dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan rasa hormat terhadap Nabi Muhammad SAW.

Dalam praktiknya, umat Muslim di seluruh dunia, termasuk ulama, cendekiawan, dan umat awam, aktif dalam bersholawat. Mereka membaca sholawat secara pribadi, menghadiri majelis-majelis sholawat, atau menyanyikan sholawat dalam berbagai bentuk seni dan budaya Islam. Bersholawat dianggap sebagai bentuk penghormatan, kasih sayang, dan rasa cinta kepada Nabi Muhammad SAW.

Apakah Menari/Joget Untuk Bersholawat Boleh??

Dalam Islam, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya joget atau menari saat mendengarkan lagu sholawat. Pendapat ini berkaitan dengan pandangan terhadap kesopanan dan kekhusyukan dalam beribadah.

Ada ulama yang berpendapat bahwa joget atau menari saat mendengarkan lagu sholawat tidak sesuai dengan suasana keagamaan dan kekhusyukan yang seharusnya ada dalam ibadah. Mereka berargumen bahwa sholawat seharusnya dihayati dengan hati yang tenang dan khusyuk, dan menari atau joget dapat mengalihkan fokus dan merusak suasana keagamaan.

Namun, ada juga ulama yang memperbolehkan joget atau menari dalam konteks tertentu saat mendengarkan lagu sholawat. Mereka berpendapat bahwa joget atau menari yang bersifat seni atau ekspresi kegembiraan yang tidak melanggar prinsip-prinsip Islam dapat diterima. Namun, hal ini juga tetap harus dilakukan dengan batasan-batasan yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan kesopanan.

Dalam hal ini, penting untuk mencari nasihat dari ulama yang dapat dipercaya dan merujuk pada pandangan mereka yang berpegang teguh pada ajaran Islam yang sahih. Mereka akan memberikan penjelasan yang lebih rinci dan memberikan panduan yang lebih akurat mengenai tata cara beribadah, termasuk dalam hal mendengarkan lagu sholawat.

Bagaimana Hukumnya Tari Sufi Dalam 

Dalam Islam, tari sufi dalam konteks sholawat telah menjadi bagian dari tradisi dan praktik keagamaan di beberapa kelompok sufi. Hukum tari sufi dalam sholawat dapat menjadi perdebatan di kalangan ulama karena ada perbedaan pendapat.

Beberapa ulama menganggap tari sufi dalam sholawat sebagai bentuk ibadah yang sah dan dianjurkan. Mereka berpendapat bahwa tari sufi dapat menjadi sarana untuk mencapai kekhusyukan, mengingatkan pada kebesaran Allah, dan mendekatkan diri kepada-Nya. Dalam pandangan ini, tari sufi dianggap sebagai bentuk dzikir yang membantu memfokuskan hati dan mengalirkan energi spiritual.

Namun, ada juga ulama yang mengkritik tari sufi dalam sholawat karena alasan-alasan tertentu. Beberapa dari mereka berpendapat bahwa tari sufi mungkin berpotensi menyimpang dari ajaran Islam jika tidak dilakukan dengan kendali yang tepat. Mereka berargumen bahwa tari sufi dapat mengekspresikan perilaku yang berlebihan, kehilangan kewarasan, atau mengarah pada praktik-praktik yang dianggap bid'ah (inovasi dalam agama).

Perlu dicatat bahwa hukum tari sufi dalam sholawat ini terkait dengan tafsir dan penafsiran masing-masing ulama terhadap ajaran Islam. Oleh karena itu, pandangan dan pendapat mengenai masalah ini dapat bervariasi di kalangan ulama dan komunitas Muslim.

Dalam menghadapi perbedaan pendapat ini, penting untuk mencari pemahaman dan nasihat dari ulama yang dihormati dan mempertimbangkan konteks budaya dan tradisi setempat. Apabila seseorang tertarik untuk terlibat dalam tari sufi dalam konteks sholawat, disarankan untuk mempelajari dan memahami prinsip-prinsip agama yang mendasari praktik tersebut dan mempraktikkannya dengan penuh kesadaran dan ketelitian.


Bagaimana Hukum Musik Dalam Sholawat

Dalam pagelaran sholawat, penggunaan musik sebagai pengiring atau pendukung dalam penyampaian sholawat menjadi hal yang umum terjadi. Penggunaan musik dalam pagelaran sholawat dapat beragam, seperti menggunakan alat musik tradisional seperti rebana, gambus, marawis, atau alat musik modern seperti keyboard, gitar, atau drum.

Hukum penggunaan musik dalam pagelaran sholawat dapat menjadi perdebatan di kalangan ulama, terutama karena adanya pendapat yang berbeda mengenai permissibility atau dilarangnya penggunaan musik dalam konteks keagamaan. Beberapa ulama memandang bahwa penggunaan musik dalam pagelaran sholawat adalah diperbolehkan atau mustahabb (dianjurkan), dengan catatan musik tersebut tidak melibatkan unsur-unsur yang diharamkan dalam Islam, seperti lirik yang tidak pantas atau musik yang mengarah pada hal-hal yang haram.

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa penggunaan musik dalam pagelaran sholawat adalah haram atau makruh (dihindari). Mereka berargumen bahwa musik dalam segala bentuknya adalah haram dalam Islam berdasarkan penafsiran terhadap beberapa hadis atau pendapat dari mazhab-mazhab tertentu.

Dalam prakteknya, penggunaan musik dalam pagelaran sholawat dapat bervariasi tergantung pada tradisi dan kebiasaan setempat. Beberapa komunitas atau kelompok sufi memiliki tradisi yang khusus dalam penggunaan musik dalam sholawat, sementara yang lain mungkin memilih untuk tidak menggunakan musik sama sekali.

Penting untuk mencari pemahaman dan nasihat dari ulama yang dihormati dan mempertimbangkan konteks budaya dan tradisi setempat dalam hal penggunaan musik dalam pagelaran sholawat. Jika seseorang ingin terlibat dalam pagelaran sholawat yang melibatkan musik, disarankan untuk memilih musik yang pantas, mengandung pesan yang baik, dan tidak melanggar prinsip-prinsip agama yang mendasari praktik sholawat.

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa