Hukum Selamatan untuk Orang yang Meninggal Dunia
buatkan artikel tentang Hukum Selamatan untuk Orang yang Meninggal Dunia
Hukum selamatan untuk orang yang meninggal dunia dalam Islam telah menjadi perdebatan di kalangan ulama. Berikut adalah beberapa pandangan yang berbeda:
1. **Muhammadiyah**:
- Muhammadiyah menekankan bahwa selamatan yang disertai dengan doa yang dipaketkan tidak ada tuntunannya dalam Islam. Selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari, dan seterusnya adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, dan peninggalan ajaran Hindu yang sudah berakar di masyarakat.
- Rasulullah SAW pernah melarang ulama Yahudi yang masuk Islam, bernama Abdullah bin Salam, yang ingin merayakan hari Sabtu sebagai hari raya. Hal ini menunjukkan bahwa kita harus masuk kepada ajaran Islam secara menyeluruh (kaffah), tidak boleh sebahagian-sebahagiannya.
- Seharusnya, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita harus bertakziyah/melayat dan mendatangi keluarga yang terkena musibah kematian sambil membawa bantuan/makanan seperlunya sebagai wujud bela sungkawa[1][4].
2. **Buya Yahya**:
- Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam Islam, ketika ada kerabat atau orang tua yang meninggal dunia, kita dianjurkan untuk berbakti dengan cara mendoakan mereka sebanyak-banyaknya. Selain itu, jika kita memiliki rezeki, kita dapat menyisihkan sebagian rezeki kita dan menyedekahkannya untuk orang tua.
- Tidak ada batasan waktu dalam melakukan sedekah untuk orang tua. Kita bisa bersedekah setiap hari, memberi makan orang fakir, dan mengharapkan kebaikan bagi orang tua kita. Tidak perlu menunggu selama 7 hari, 40 hari, atau waktu tertentu lainnya[2].
3. **NU dan Mazhab Lain**:
- Tradisi tahlilan, yang biasanya dilakukan selama tujuh hari dari hari meninggalnya seseorang, kemudian dilaksanakan lagi pada hari ke-40, ke-100, ke-1000 hingga peringatan hari kematiannya, merupakan akulturasi atau sinkretisme budaya lokal dengan ajaran agama Islam.
- Tahlilan berasal dari hata hallala, yuhallilu, tahlilan yang artinya membaca kalimat tahlil *Laa ilaha illallah*. Dari istilah ini kemudian merujuk pada tradisi membaca doa-doa yang ada di dalam Al-Quran, dengan harapan pahalanya dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal[3][5].
Inti dari selamatan orang meninggal dalam perspektif Islam adalah mengingat kebaikan, mendoakan, dan berbakti kepada orang yang telah meninggal dunia. Sedekah ini diharapkan dapat membantu mereka di alam barzakh dan memperoleh kebaikan serta ampunan dari Allah SWT. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami ajaran agama dengan baik dan melaksanakan sedekah selamatan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Citations:
[1] Hukum Selamatan untuk Orang yang Meninggal Dunia - Muhammadiyah https://muhammadiyah.or.id/2020/09/hukum-selamatan-untuk-orang-yang-meninggal-dunia/
[2] Hukum Selamatan Orang Meninggal Menurut Buya Yahya - Al-Bahjah https://albahjah.or.id/hukum-selamatan-orang-meninggal-menurut-buya-yahya/
[3] Hukum Selamatan Orang Meninggal Menurut 4 Mazhab Islam, Antara ... https://www.dream.co.id/stories/hukum-selamatan-orang-meninggal-menurut-4-mazhab-islam-antara-kebolehan-dan-larangan-220809g.html
[4] Hukum Selamatan atau Tahlilan Orang Meninggal Menurut NU dan ... https://www.liputan6.com/islami/read/5172884/hukum-selamatan-atau-tahlilan-orang-meninggal-menurut-nu-dan-muhammadiyah
[5] Tahlilan 3, 7, 40, 100 Hari Kematian dalam Islam, Seperti Apa Hukumnya? https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6451944/tahlilan-3-7-40-100-hari-kematian-dalam-islam-seperti-apa-hukumnya
Comments