Bagaimana pandangan ulama tentang riba nasi'ah dan riba fadl

 Bagaimana pandangan ulama tentang riba nasi'ah dan riba fadl


Pandangan ulama tentang riba nasi'ah dan riba fadhl dalam Islam adalah sebagai berikut:


### Riba Nasi'ah


1. **Definisi**: Riba nasi'ah adalah pengambilan tambahan pada suatu barang atau modal yang ditangguhkan dan diakhiri pembayaran. Artinya, ada tambahan nilai yang diperoleh lewat transaksi jual beli yang ditangguhkan dalam waktu tertentu[1][3].

2. **Hukum**: Hukum riba nasi'ah adalah haram secara mutlak. Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada riba kecuali pada nasi'ah" (HR. Al-Bukhari)[1][2].

3. **Contoh**: Contoh riba nasi'ah adalah transaksi jual beli yang dilakukan dengan syarat penangguhan pembayaran, seperti jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, dan lain-lain[1][3].


### Riba Fadhl


1. **Definisi**: Riba fadhl adalah penambahan nilai yang diperoleh lewat transaksi jual beli yang dilakukan secara langsung tanpa adanya penangguhan. Artinya, tidak ada tambahan nilai yang diperoleh lewat waktu penangguhan[1][5].

2. **Hukum**: Hukum riba fadhl adalah haram. Riba fadhl terjadi pada saat transaksi dilakukan secara langsung tanpa adanya penangguhan, sehingga tidak termasuk dalam definisi riba nasi'ah[1][5].

3. **Contoh**: Contoh riba fadhl adalah transaksi jual beli yang dilakukan secara langsung, seperti jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, dan lain-lain, tanpa adanya penangguhan waktu[1][5].


### Perbedaan


1. **Penangguhan**: Riba nasi'ah terjadi karena adanya penangguhan waktu, sedangkan riba fadhl tidak[1][5].

2. **Tambahan Nilai**: Riba nasi'ah melibatkan tambahan nilai yang diperoleh lewat penangguhan waktu, sedangkan riba fadhl tidak[1][5].


### Kesimpulan


Pandangan ulama tentang riba nasi'ah dan riba fadhl adalah bahwa keduanya dilarang dalam Islam. Riba nasi'ah terjadi karena adanya penangguhan waktu dan tambahan nilai, sedangkan riba fadhl terjadi karena tidak adanya penangguhan waktu. Oleh karena itu, kaum muslim dan muslimah sebaiknya menggunakan produk dan jasa bank syariah yang sesuai dengan syariah Islam untuk menghindari transaksi yang mengandung unsur riba.


Citations:

[1] Riba Nasi'ah dalam Islam, Pengertian dan Dasar Hukum - OCBC https://www.ocbc.id/id/article/2021/12/30/riba-nasiah-adalah

[2] Hadis-Hadis tentang Implikasi Riba dalam Kehidupan http://hm.tafsir.uad.ac.id/hadis-hadis-tentang-implikasi-riba-dalam-kehidupan/

[3] Mengenal Riba Nasiah: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya https://money.kompas.com/read/2022/03/12/100436426/mengenal-riba-nasiah-pengertian-contoh-dan-hukum-larangannya

[4] [PDF] riba menurut pemikiran m. quraish shihab - Journals UMS https://journals.ums.ac.id/index.php/suhuf/article/download/668/407

[5] [PDF] Konsep riba dalam fiqih dan al-qur'an : Studi komparasi - IAIN BONE https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/ekspose/article/download/1143/723

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa