Bagaimana cara kerja akad Musyarakah Mutanaqishah dalam praktik sehari-hari

 Bagaimana cara kerja akad Musyarakah Mutanaqishah dalam praktik sehari-hari


Akad Musyarakah Mutanaqishah adalah sebuah akad perbankan syariah yang melibatkan kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau aset. Berikut adalah cara kerja akad Musyarakah Mutanaqishah dalam praktik sehari-hari:


1. **Pengertian**: Musyarakah Mutanaqishah adalah akad perbankan syariah yang berbasis pada prinsip syirkah dan ijarah. Akad ini melibatkan kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau aset, yang akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak, sementara pihak yang lain berkurang kepemilikannya[1][3].


2. **Proses Kerja**: Proses kerja akad Musyarakah Mutanaqishah melibatkan beberapa tahap, yaitu:

   - **Pengajuan**: Nasabah mengajukan permintaan pinjaman kepada bank syariah dengan menawarkan aset yang akan dijadikan objek pinjaman.

   - **Persetujuan**: Bank syariah menyetujui permintaan nasabah dan menandatangani kontrak kerjasama yang berisi syarat-syarat dan ketentuan akad.

   - **Pengelolaan**: Nasabah dan bank syariah bekerja sama untuk mengelola aset yang menjadi objek pinjaman.

   - **Pembayaran**: Nasabah membayar angsuran kepada bank syariah dengan cara mengangsur sejumlah modal/dana yang dimiliki oleh bank syariah.

   - **Pemberhentian**: Akad dapat dihentikan dengan cara mengalihkan aset ke pihak lain melalui akad ijarah[1][3].


3. **Ketentuan Khusus**: Akad Musyarakah Mutanaqishah memiliki beberapa ketentuan khusus, seperti:

   - **Aset dapat dialihkan**: Aset dapat dialihkan kepada syarik atau pihak lain melalui akad ijarah.

   - **Keuntungan dibagi**: Keuntungan yang diperoleh dari ujrah dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dalam akad.

   - **Kerugian dibagi**: Kerugian harus berdasarkan proporsi kepemilikan[3].


4. **Landasan Hukum**: Akad Musyarakah Mutanaqishah berlandasan hukum pada dalil yang mendasari akad syirkah dan ijarah, serta berdasarkan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional yang memuat tentang ketentuan akad dan syarat-syarat musyarakah mutanaqishah[3].


5. **Prinsip Kemanfaatan**: Akad Musyarakah Mutanaqishah memenuhi prinsip kemanfaatan karena melindungi lima unsur tujuan hukum, yaitu melindungi agama, akal pikiran, jiwa, harta, dan keturunan[5].


Dengan demikian, akad Musyarakah Mutanaqishah dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai untuk jangka panjang dan memerlukan kerjasama yang lebih intens.


Citations:

[1] Musyarakah: Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerjanya - CIMB Niaga https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/apa-itu-musyarakah-ketahui-istilah-dan-jenis-jenisnya

[2] [PDF] akad musyarakah mutanaqishah pada lembaga keuangan syariah ... http://repository.iainbengkulu.ac.id/8765/1/MIKE%20DAMA%20PUTRI.pdf

[3] Penjelasan Musyarakah Mutanaqishah dalam Perbankan ... https://katadata.co.id/finansial/keuangan/621822e9890aa/penjelasan-musyarakah-mutanaqishah-dalam-perbankan-syariah

[4] Akad Musyarakah: Pengertian, Prinsip Dasar dan Jenis-jenisnya https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/akad-musyarakah/

[5] Prinsip Kemanfaatan pada Akad Musyarakah Mutanaqishah https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100021?show=full

Comments

Postingan Populer

Bid'ah sebagai Sebab Kemunduran Islam Menurut Rasyid Ridha