Apa perbedaan utama antara Musyarakah Mutanaqishah dan akad pembiayaan lainnya
Perbedaan utama antara Musyarakah Mutanaqishah dan akad pembiayaan lainnya adalah sebagai berikut:
1. **Pemilik Modal**:
- Pada Musyarakah Mutanaqishah, terdapat beberapa pemilik modal yang berkontribusi dana untuk usaha, sedangkan pada akad pembiayaan lainnya, hanya ada satu pemilik modal yang menyediakan dana untuk usaha.
2. **Pengelolaan Usaha**:
- Pada Musyarakah Mutanaqishah, pengelolaan usaha dilakukan secara bersama-sama oleh semua pihak yang terlibat, sedangkan pada akad pembiayaan lainnya, pengelolaan usaha dilakukan oleh pihak yang satu.
3. **Pembagian Keuntungan**:
- Pada Musyarakah Mutanaqishah, keuntungan usaha dibagi secara rata antara semua pihak yang terlibat, sedangkan pada akad pembiayaan lainnya, keuntungan usaha dibagi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
4. **Pemberhentian**:
- Pada Musyarakah Mutanaqishah, pemberhentian akad dapat dilakukan dengan cara mengalihkan aset ke pihak lain melalui akad ijarah, sedangkan pada akad pembiayaan lainnya, pemberhentian akad dapat dilakukan dengan cara mengembalikan dana modal.
5. **Risiko**:
- Pada Musyarakah Mutanaqishah, risiko yang terjadi dibagi secara rata antara semua pihak yang terlibat, sedangkan pada akad pembiayaan lainnya, risiko yang terjadi ditanggung oleh pemilik modal.
6. **Flexibilitas**:
- Musyarakah Mutanaqishah lebih fleksibel karena memungkinkan pihak yang terlibat untuk menjual atau mengalihkan bagian kepemilikan secara bertahap, sedangkan pada akad pembiayaan lainnya, tidak memungkinkan perubahan kepemilikan secara signifikan.
7. **Landasan Hukum**:
- Musyarakah Mutanaqishah berlandasan hukum pada dalil yang mendasari akad syirkah dan ijarah, serta berdasarkan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional yang memuat tentang ketentuan akad dan syarat-syarat musyarakah mutanaqishah, sedangkan pada akad pembiayaan lainnya, berlandasan hukum pada ketentuan yang ada didalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.
8. **Prinsip Kemanfaatan**:
- Musyarakah Mutanaqishah memenuhi prinsip kemanfaatan karena memberikan kemashlahatan umat dan memberikan keamanan dan kepastian dalam pengelolaan aset, sedangkan pada akad pembiayaan lainnya, tidak memenuhi prinsip kemanfaatan.
9. **Ketentuan Khusus**:
- Musyarakah Mutanaqishah memiliki ketentuan khusus seperti aset dapat dialihkan ke pihak lain melalui akad ijarah, keuntungan dibagi sesuai nisbah, dan kerugian dibagi sesuai proporsi kepemilikan, sedangkan pada akad pembiayaan lainnya, tidak memiliki ketentuan khusus seperti itu.
Dengan mempertimbangkan perbedaan-perbedaan tersebut, Musyarakah Mutanaqishah dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai untuk jangka panjang dan memerlukan kerjasama yang lebih intens.
Citations:
[1] [PDF] akad musyarakah mutanaqishah pada lembaga keuangan syariah ... http://repository.iainbengkulu.ac.id/8765/1/MIKE%20DAMA%20PUTRI.pdf
[2] Prinsip Kemanfaatan pada Akad Musyarakah Mutanaqishah https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100021?show=full
[3] Penjelasan Musyarakah Mutanaqishah dalam Perbankan ... https://katadata.co.id/finansial/keuangan/621822e9890aa/penjelasan-musyarakah-mutanaqishah-dalam-perbankan-syariah
[4] [PDF] dewan syariah nasional mui https://ditbinganis.badilag.net/ekonomisyariah/dokumen_kompilasi/92.pdf
[5] [PDF] analisis perbandingan akad murābahah dan musyārakah https://repository.uinsaizu.ac.id/20204/1/Dewi%20Aminah_Analisis%20Perbandingan%20Akad%20Murabahah%20dan%20Musyarakah%20Mutanaqisah%20Pada%20Pembiayaan%20KPR%20Syariah%20di%20Bank%20Syariah%20Indonesia%20KCP%20Karang%20Kobar%20Purwokerto.pdf
Comments