Korupsi dalam Perspektif Islam dan Cara Pencegahannya - Ikrek
Sangat disayangkan bahwa Indonesia terus menjadi yang terdepan dalam hal korupsi. Padahal sudah jelas bahwa korupsi dilarang dalam ajaran agama apapun, termasuk Islam.
Korupsi adalah perbuatan yang bertujuan untuk menyalahgunakan secara pribadi harta benda, waktu atau tenaga, yang bukan merupakan hak seseorang. Dalam ajaran Islam, korupsi jelas dilarang dan termasuk dalam aktivitas yang merugikan.
Ajaran Islam menyatakan bahwa korupsi adalah tindakan kebodohan yang harus dihentikan. Islam mengajarkan bahwa penindasan, kesewenang-wenangan dan eksploitasi adalah sikap hidup yang dapat merugikan orang lain.
Pada masa Nabi Muhammad SAW tercatat beberapa kasus korupsi dalam berbagai bentuk. Nabi kemudian memperingatkan umatnya untuk menghindari tindakan keji ini sama sekali.
Salah satunya ketika beliau mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman untuk mendidik masyarakat setempat tentang zakat. Sebelum berangkat, Rasulullah berpesan kepada Mu'adzi agar tidak melakukan korupsi sesampainya di sana.
Pandangan Islam tentang Korupsi
Nabi SAW kemudian mengingatkan
Mu’adz bahwa orang yang melakukan tindakan korupsi kelak akan memperoleh
balasan dosanya di hari kiamat. Peristiwa ini direkam oleh hadits riwayat Imam
At-Tirmidzi berikut.
Diriwayatkan:
عن معاذ بن جبل
قال بعثني رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى اليمن فلما سرت أرسل في أثري فرددت
فقال أتدري لم بعثت إليك لا تصيبن شيئا بغير إذني فإنه غلول ومن يغلل يأت بما غل
يوم القيامة لهذا دعوتك فامض لعملك
Bahasa Indonesia: “Dari Mu’az bin
Jabal, ia berkata, ‘Rasulullah saw mengutus saya ke Yaman. Ketika saya baru
berangkat, beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil saya kembali. Maka
saya pun kembali dan beliau berkata, ‘Apakah engkau tahu aku mengirimmu
orang untuk kembali? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izin saya, karena
hal itu adalah ghulul (korupsi). Dan barangsiapa berlaku ghulul, maka ia akan
membawa barang yang digelapkan atau dikorupsi itu pada hari kiamat. Untuk
itulah aku memanggilmu. Sekarang berangkatlah untuk tugasmu.” (HR
At-Tirmidzi)
Allah SWT juga berfirman dalam
surat Ali Imran ayat 161 sebagai berikut:
وَمَا كَانَ
لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ
ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ
Bahasa Indonesia: “Dan tidak
mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang).
Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa
yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang
sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak didzalimi.” (QS.
Ali Imran: 161)
Hukum Islam menggunakan istilah
jarimah, atau kejahatan, untuk menyebut korupsi. Kedua istilah ini memiliki
arti yang sama, yaitu perbuatan yang dilarang oleh hukum Islam, baik perbuatan
itu mempengaruhi jiwa, harta, atau yang lainnya.
Pembahasan tindakan yang dianggap
korupsi dapat ditemukan dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Ada sebuah ayat yang
mengatakan dilarang memakan harta orang lain secara cuma-cuma. Dan larangan
menyuap hakim untuk menguasai harta yang bukan miliknya.
Sebagaimana di dalam Al-Qur’an surat
Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ وَتُدْلُوْا بِهَاۤ اِلَى الْحُـکَّامِ لِتَأْکُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَا لِ النَّا سِ بِا لْاِ ثْمِ وَاَ نْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Bahasa Indonesia: "Dan
janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan
(janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar
kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal
kamu mengetahui."
Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Islam
Dalam pencegahan korupsi, upaya holistik harus dilakukan di semua bidang kehidupan manusia. Upaya preventif dapat dilakukan dengan mengajarkan nilai-nilai antikorupsi dari sudut pandang Islam, yang dapat diajarkan di berbagai bidang.
Bidang-bidang tersebut adalah budaya, pendidikan, agama dan hukum. Diperlukan upaya maksimal untuk mencegah kejahatan korupsi dengan mengedepankan nilai-nilai agama di berbagai daerah tersebut.
Untuk mencegah korupsi di Indonesia dari perspektif agama Islam, pertama-tama kita bisa melihat masalah dan cara mengatasinya. Analisis masalah dapat dilakukan dengan menelaah lebih detail tindakan korupsi yang semakin marak terjadi di Indonesia sebagai bahan kajian terhadap masalah yang mengarah pada tindakan korupsi.
Biasanya, tindakan korupsi dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki moral. Oleh karena itu, perlu diperhatikan pendekatan agama sebagai langkah untuk menanamkan akhlak yang baik pada generasi penerus.
Generasi muda dapat terus dididik dan dilatih tentang nilai-nilai agama Islam untuk meningkatkan akhlak yang baik dan mencegah korupsi di masa depan. Ajaran pendidikan antikorupsi dari perspektif agama dapat diajarkan berdasarkan Al-Quran, salah satu sumber hukum tertinggi dalam Islam.
Comments