Bagaimana cara menghindari riba nasi'ah dalam transaksi jual beli

 Bagaimana cara menghindari riba nasi'ah dalam transaksi jual beli


Cara menghindari riba nasi'ah dalam transaksi jual beli adalah sebagai berikut:


1. **Penjualan Gandum**: Seseorang menjual 1kg gandum kepada orang lain seharga Rp5000 dengan pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Karena adanya penangguhan pembayaran, maka penjual membebankan tambahan harga sebagai imbalan atas penangguhan tersebut. Jika terjadi seperti ini, maka tambahan harga tersebut termasuk dalam riba nasi'ah yang mana hukumnya adalah haram.


2. **Penukaran Emas**: Penukaran emas 24 karat oleh dua pihak berbeda. Saat pihak pertama telah menyerahkan emasnya, tetapi pihak kedua mengatakan akan memberikan emas miliknya dalam waktu satu bulan lagi. Hal ini termasuk dalam riba nasi'ah yang mana hukumnya adalah haram.


3. **Penjualan Motor**: Penjualan motor dengan harga Rp12 juta jika dibayar secara tunai dan Rp15 juta melalui kredit. Karena adanya penundaan pembayaran, maka penjual membebankan tambahan harga sebagai imbalan atas penundaan tersebut. Jika terjadi seperti ini, maka tambahan harga tersebut termasuk dalam riba yad yang mana hukumnya adalah haram.


4. **Peminjaman Uang**: Seseorang meminjam uang Rp1.000.000 dari temannya dengan syarat pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Karena adanya penangguhan pembayaran, maka peminjam membebankan tambahan biaya sebagai imbalan atas penangguhan tersebut. Jika terjadi seperti ini, maka tambahan biaya tersebut termasuk dalam riba nasi'ah yang mana hukumnya adalah haram.


### Cara Menghindari Riba Nasi'ah


1. **Memahami Bahaya dari Perbuatan Riba**


Di dalam Al-Qur'an, yaitu pada surat An-Nisa ayat 161, telah dijelaskan bahwa Allah Swt. akan memberikan ganjaran berupa siksaan yang pedih kepada orang-orang pemakan hasil riba karena uang tersebut diperoleh dengan cara tidak baik.


2. **Memindahkan Tabungan ke Bank Syariah**


Mengalihkan tabungan maupun kreditmu ke bank syariah yang telah memperoleh fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) dapat menjadi satu di antara cara menghindari riba. Pasalnya, dengan adanya peraturan sesuai syariat Islam maka sedikit kemungkinan akan terjadi riba.


3. **Selalu Bersyukur**


Umumnya, penyebab terjadi riba adalah kurangnya rasa syukur atas apa yang telah dimiliki. Padahal, dengan menerapkan sifat selalu bersyukur akan menghindarkan kamu terhadap keinginan hidup mewah dan konsumtif lewat berutang atau riba.


4. **Menghindari Utang yang Tidak Perlu**


Menjaga kedisiplinan keuangan pribadi dan menghindari utang yang tidak perlu juga merupakan langkah penting dalam menghindari riba.


5. **Menggunakan Produk dan Jasa Bank Syariah**


Banyak lembaga keuangan syariah yang menawarkan solusi pinjaman yang bebas dari riba. Oleh karena itu, menggunakan produk dan jasa bank syariah yang sesuai dengan syariat Islam dapat menjadi cara menghindari riba.


### Kesimpulan


Riba nasi'ah adalah tukar menukar dua barang sejenis atau tidak sejenis, atau jual beli, yang pembayarannya disyaratkan lebih tinggi oleh penjual dengan tempo waktu tertentu. Untuk menghindari riba nasi'ah, penting untuk memahami bahaya dari perbuatan riba dan menghindari utang yang tidak perlu. Selain itu, menggunakan produk dan jasa bank syariah yang sesuai dengan syariat Islam juga dapat menjadi cara menghindari riba.


Citations:

[1] Cara Menghindari Riba dalam Islam, Hukum, & Macamnya, Fadhl-Qardh https://tirto.id/cara-menghindari-riba-dalam-islam-hukum-macamnya-fadhl-qardh-gnHS

[2] Apa itu Riba? Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/apa-itu-riba/

[3] Macam-Macam Jenis Riba beserta Cara Menghindarinya - Bola.com https://www.bola.com/ragam/read/5452159/macam-macam-jenis-riba-beserta-cara-menghindarinya

[4] Riba Nasi'ah dalam Islam, Pengertian dan Dasar Hukum - OCBC https://www.ocbc.id/id/article/2021/12/30/riba-nasiah-adalah

[5] Mengenal Riba - Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya - OCBC https://www.ocbc.id/id/article/2021/11/25/riba

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa