IDULADHA 2021: TATA CARA PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN
Cah ikrek chanel / Cah ikrek media - TATA CARA PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN - Hari Raya IdulAdha Tahun 1442 Hijriyah akan jatuh Pada Hari Selasa, yang bertepatan pada Tanggal 20 juli 2021_Masehi. Pada Hari itu jua, Umat muslim dan Muslimin di seluruh dunia Juga akan melaksanakan Ibadah shalat Idhul adha dsn juga akan melakukan penyembelihan hewan_qurban.
Akan tetapi juga dengan adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau juga disingkat dengan (PPKM) Yang begitu sangat darurat, maka dari itu para pemerintah juga menetapkan yang ada beberapa dari sejumlah kebijakan yang mengenai pengikut sertaan tentang Kegiatan tentang Ibadah sholat_Idul_Adha.
Yaitu Kini merujuk tentang surat edaran tentang Menteri Agamaatau juga disingkat Dengan (Menag) pada nomor 16 pada tahun 2021, yang berisi tentang tempat peribadahan sholat idul adha pada tahun 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi ini juga akan ditiadakan yang ada di wilayah sebagai di bawah ini:
Seluruh Kota/ Kabupaten asasemen 3 dan 4 yang juga menerapkan PPKM Darurat,
Seluruh kota / kabupaten yang tergolong zona merah dan juga zona yang oranye (yang juga tidak tergolong / termasuk asasemen 3 dan jua asasemen 4 yang juga turut mengembangkan / menerapkan PPKM Darurat)
Dan Juga dapat disimpulkan bahwa, tempat untuk ibadah shoilat idul adha hanya / dapat digelar diluar kota / kabupaten yang merupakan level / tingkat asasemen 3 dan juga asasemen 4 yang juga menerapkan PPKM Darurat dan juga serta tergolong / termasuk zona hijau atau juga yang tergolong zona yang_kuning.
Pelaksanaan Kurban Pada Saat Pelaksaan PPKM Darurat
Pada Dasarnya Menyembelih Hewan kurban yaitu adalah juga tergolong/termasuk salah satu ibadah yang sangat penting bagi masyarakat/umat muslim dan juga hukumnya itu adalah sunah muakadah, pada waktu penyembelihan kurban adalah 4 hari, yaitu pada saat hariraya iduladha yaitu pada tanggal10 dzulhijah dan juga bisadilaksanakan pada 3 harisetelahnya,yaitu antara pada tanggal 11 sampai dengan _ 13_zulhijah.
Pada Masa Pandemi/Covid-19 Ini dan juga dengan adanya tentang kebijakan tentang PPKM Darurat, penyembelihan hewan qurban dan jua pendistribusian hewan kurban tersebut juga hrs juga dilaksanakan yang telahditetapkan aturan pemerintah yaitu tyanng telah ditetapkan oleh Kemenag RI (Kementrian Agama_Republik_Indonesia).
Berdasarkan darisurat edaran dari kementrian agama (kemenag RI) Pada nomor 17 pada tahun 2021 yaitu kemenag (kmentriian Agama ) kini yang telah m,enghimbau agar hewan yang telah dikurbankan atau yang disembelih yaitu dirumah pemotongan hewan riminansia,akan tetapi jua yang dikarenakan perbatasan atau kterbatasan jumlah dan jua kapasitas untukmenyembelih hewan kurban tersebut hewan pemootongan hewan kurban kiniharus dipotong dengan menerapkan prokes(protokolkesehatan).
Syarat Pemotongan Hewan kurban diluar RPH-R ( Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia)
Penerapan Jaga Jarak
Penyembelihan Hewankurban biasnya dilaksanakan diarea/lokasi/tempat yang luas sehingga para penyembelihan hewan kurban sehingga bisa menerapkan/melakukan jaga jarak
pihak - pihak yang selain petugas penyembelihan hewan kurban idul adha yaitu dilarang untuk menghadiri penyembelihan/ pemotongan hewan kurban tersebut,
sesamapetugas diwajibkan untuk melakukan jaga jarak pada saat penyembelihan, pengulitan / pelulangan, pencacahan / pemotongan, dan juga serta pemgemasan hewan kurban,
distribusi / pembagian daging hewan kurban tersebut akan dilakukan oleh para petugas dengan cara untuk mendatangi tempt tinggal/ rumah masyarakat yang berhak mendapatkan daging hewan kurban tersebut
para petugas/ pembagian hewan kurban tersebut di wajibkan dengan menggunakan masker rangkap dan juga harus mengenakan/menggunakan sarung tangan, hal ini di karenakan untuk meminimalisir/ mengurangi kontak fisik dengan warga yang telah di bagikan tersebut
Penerapan protokoler kesehatan (prokes) dan jua serta kebersihan petugas protokolkesehatan juga serta pihak yang berkurban
yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan suhudgnthermogun terhadppara ptgs danjua serta pihakyang berkurbandisetiap pintukeluar masuk yang ada ditempat penyembelihan hewan kurban tersebut
para petugas sepenuhn\nya bertanggiung jawab atas penyembelihanya,pengulitan hewan kurban yang tadi saya jelaskan dan sebagainya tadi, kinijuga harus dibedakanpula
setiap para petugas penyembelih hewan kurban diwajinbkan menggunakan masker yang telah disediakan oleh patitia atau membawa sendiri dari rumah, dan jangan lupa pakai pakaian panjang yang sekiranya menutuppi tubuh dan juga serta memakai sarung tangan dengna guna menghindari interaksi daging kurban dengan kulit manusia
setiap para petugas diwajibkan untuk menghindari berjabat tangan atau juga berkontak langsung dengan yang lainya atau juga berkontak fisik dengan memperhatikan etika batuk, bersin, dan juga meludah
pada saat selesai para petugas pemotongan hewan kurban diwajibkan untuk membersihkan diri atau juga disebut dengan mandi pada sebelum bertemu dengan keluarga si petugas
pennerapan kebersihan alat untuk hewan kurban
semua / seluruh peralatan juga harus diwajibken melalui peralatan melaluipembersih dan juga disinfeksikan baik sebelum maupun sesudah digunakan
membersiken area danjuasetelah prosees
Comments