KEDUDUKAN HADITS MUSIK DI INDONESIA: HALAL DAN HARAM (DALAM KAJIAN MA’ANIL HADITS) bab 1

KEDUDUKAN HADITS MUSIK DI INDONESIA: HALAL DAN HARAM (DALAM KAJIAN MA’ANIL HADITS)

Disusun Guna Memenuhi

Proposal Skripsi

KEDUDUKAN HADITS MUSIK DI INDONESIA: HALAL DAN HARAM (DALAM KAJIAN MA’ANIL HADITS)  bab 1


BAB I

Pendahuluan

A.    Latar Belakang

Islam merupakan agama kesempurnaan agama, yang diturunkan oleh sang Pencipta untuk menmberikan petunjuk kepada umat Manusia. Dalam segi penyebaranya agama Islam ini sendiri, pada umumnya agama Islam ini melalui beberapa media. Dalam media penyebaran agama Islam ini tak luput dari berbagai apek, seperti syi’ir-syi’ir agama Islam yang di kenal sebagai sholawat atau musik, syi’ir nasihat, syi’ir pengingat, dan masih ada bebeapa syair lainnya. Oleh karena itu, agama Islam ini sendiri bisa dikatakan agama yang bersifat Universal. Berhubungan dengan sifat Universal tadi, maka agama islam ini di temui ada 2 dimensi, yaitu vertical (Ibadaha Mahdhah) dan  Horizontal  (muamalah, kebudayaan).

Dalam pengertian ini H. A. R Gibb berpendapat bahwa dalam kutipannya Endang Syaifuddin Anshari (1990: 161) tentang bagaimana “Islam is indeed much more than a system of theology, it is a complete civilization” yang artinya bahwa Islam itu tidak hanya sekedar dari teologi, akan tetapi juga mencakup unsur kebudayaan yang sempurna.[1] Di dalam pengertian ini agama Islam memandang musik sebagai sesuatu yang bisa di ukur dari segi Halal, Haram, Mubah. Sedangkan di dalam kitab Sunan At-Tirmizi yang di riwayatkan oleh Imam Al-Bukhori tentang mengenai hukum Hukum Haramnya Musik. Dimana beliau menebutkan bagaimana Rosulullah SAW tentang “umat Islam akan bangga akan kemaksiaatan yang ia perbuat sehingga membuat ia terpuruk.”[2]

Sedangkan di dalam kitab Sahih Al-Bukhori yang di Riwayatkan oleh Imam Al-Bukhori tentang bagaimana Kehalalan sauatu Musik dimana Dalam kitab ini dijelaskan bahwa “ musik dapat berfungsi sebagai pengiring dalam acara pernikahan”.[3] Adapun di dalam kitab Shahih Al-Bukhori  dimana di dalam kitabini diriwayatkan oleh  Imam Bukhori yang dikutip okeh Amir Mahmud terkait kebolehan musik, dimana beliau menyebutkan bahwasannya “Musik dapat dijadikan sebagai media perayaan atas kemenangan yang diraih ”.[4] 

A.    Fokus Penelitian

       Fokus penelitian ini berfokus kepada pemaknaan hadist, yang mana hukum musik ini menjadi jawaban bagi masyarakat.

 

B.    Rumusan Masalah

1.     Bagaimana hukum mendengarkan dan memainkan musik perpsketif hadis Nabi?

2.     Bagaimana hadis-hadis tentang musik dipahami dalam konteks masyarakat di Indonesia?

C.    Tujuan Masalah

Ada beberapa manfaat tentang penelitian ini di tinjau dari rumusan masalah yang telah di rangkum:

1.     Untuk mengetahui bagaimana hukum mendengarkan dan memainkan musik dalam prespektif hadis nabi

2.     Untuk mengetahui bagaimana hadis-hadis yang bisa di pahami dalam konteks masyarakat di Indonesia

D.    Manfaat Penelitian

1.     Secara Teoritis

a.      Memberikan kontribusi bagi kajian dan pengembangan teori tentang hukum mendengarkan musik dalam prespektif hadis

b.     Memberikan informasi dalam memainkan musik dalam kontek masyarakat sekarang

c.      Bisa memberikan pandangan tentang bagaimana dasar hukum dalam teks hadis, agar masyarakat bisa menerima hukum Islam

2.     Secara Praktis

a.      Memberikan pengertian atau pengetahuan bagi masyarakat untuk mengetahui tentang Hukum Musik  di era modern

b.     Bagi Fakultas Ushuludin IAIN Sunan Kudus ini yang mana lebih tepatnya lagi di prodi Ilmu Hadis, penelitian ini juga bisa dijadikan sebagai tambahan literatur keilmuwan untuk pembinaan dan juga dapat digunakan untuk pengembangan Jurusan.

E.    SISTEMATIKA PENULISAN

Agar proposal penelitian ini lebih tersusun dan mudah di pahami oleh pembaca, terarah, logis dan saling berkaitan antara bab satu dengan bab lain. Maka di dalam proposal penelitian skripsi ini akan di bagi menjadi 3  bab. Sedangkan penggambaran sistematika proposal skripsi adalah sebagai berikut:

Bab I meliputi (a) latar belakang, (b) fokus penelitian, (c) tujuan penelitian, (d) tujuan penelitian, (e) manfaat penelitian, (f) sistematika penulisan.

Untuk bab II ini sendiri meliputi (a) teori-teori yang meliputi judul, (b) penelitian terdahulu, (c) kerangka berfikir.

Untuk bab III adalah metode penelitian yang meliputi, (a) jenis dan pendekatan, (b) setting penelitian, (c) subyek penelitian, (d) sumber data, (e) teknik pengumpulan data, (f) pengujian keabsahan data, (g) teknik analisis data.

Sedangkan untuk pembahasan yang terakhir adalah kesimpulan, kritik dan saran dan juga daftar pustaka.



[1] M. Asy’ari, Islam dan Seni,  Hunafa: Jurnal Studia Islami ka, Vol, 4, No. 2 Tahun 2007, Diakses pada 11 Juli 2022 melalui https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=mengenal+islam+dengan+musik&btnG=#d=gs_qabs&t=165747364773&u=%23p%3Dg5f2FP7D5NQJ, Hal. 169.

[2] Muhammad bin Isa al-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, Juz IV (Mesir, Syirkah Maktabah1975). Muhammad Nasiruddin al- Albani menetapkan hadis ini sebagai hadis shahih, Hadis ini ditetapkan oleh al-Albani.

[3] Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz VII (t.t:Dar Tuq al Najah, 1422H), Hal. 22.

[4] Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz VII (t.t:Dar Tuq al Najah, 1422H), Hal. 17.

Comments

Postingan Populer

Bid'ah sebagai Sebab Kemunduran Islam Menurut Rasyid Ridha