KEDUDUKAN HADITS MUSIK DI INDONESIA: HALAL DAN HARAM (DALAM KAJIAN MA’ANIL HADITS) bab 1
KEDUDUKAN
HADITS MUSIK DI INDONESIA: HALAL DAN HARAM (DALAM KAJIAN MA’ANIL HADITS)
Disusun Guna Memenuhi
Proposal
Skripsi
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Islam merupakan agama kesempurnaan agama, yang diturunkan oleh sang
Pencipta untuk menmberikan petunjuk kepada umat Manusia. Dalam segi
penyebaranya agama Islam ini sendiri, pada umumnya agama Islam ini melalui
beberapa media. Dalam media penyebaran agama Islam ini tak luput dari berbagai
apek, seperti syi’ir-syi’ir agama Islam yang di kenal sebagai sholawat atau
musik, syi’ir nasihat, syi’ir pengingat, dan masih ada bebeapa syair lainnya.
Oleh karena itu, agama Islam ini sendiri bisa dikatakan agama yang bersifat
Universal. Berhubungan dengan sifat Universal tadi, maka agama islam ini di
temui ada 2 dimensi, yaitu vertical (Ibadaha Mahdhah) dan Horizontal (muamalah, kebudayaan).
Dalam pengertian ini H. A. R Gibb berpendapat bahwa dalam
kutipannya Endang Syaifuddin Anshari (1990: 161) tentang bagaimana “Islam is
indeed much more than a system of theology, it is a complete civilization” yang
artinya bahwa Islam itu tidak hanya sekedar dari teologi, akan tetapi juga
mencakup unsur kebudayaan yang sempurna.[1] Di
dalam pengertian ini agama Islam memandang musik sebagai sesuatu yang bisa di
ukur dari segi Halal, Haram, Mubah. Sedangkan di dalam kitab Sunan At-Tirmizi
yang di riwayatkan oleh Imam Al-Bukhori tentang mengenai hukum Hukum Haramnya
Musik. Dimana beliau menebutkan bagaimana Rosulullah SAW tentang “umat Islam
akan bangga akan kemaksiaatan yang ia perbuat sehingga membuat ia terpuruk.”[2]
Sedangkan di
dalam kitab Sahih Al-Bukhori yang di Riwayatkan oleh Imam Al-Bukhori tentang
bagaimana Kehalalan sauatu Musik dimana Dalam kitab ini dijelaskan bahwa “ musik
dapat berfungsi sebagai pengiring dalam acara pernikahan”.[3]
Adapun di dalam kitab Shahih Al-Bukhori
dimana di dalam kitabini diriwayatkan oleh Imam Bukhori yang dikutip okeh Amir Mahmud
terkait kebolehan musik, dimana beliau menyebutkan bahwasannya “Musik dapat
dijadikan sebagai media perayaan atas kemenangan yang diraih ”.[4]
A.
Fokus
Penelitian
Fokus penelitian ini berfokus kepada
pemaknaan hadist, yang mana hukum musik ini menjadi jawaban bagi masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
hukum mendengarkan dan memainkan musik perpsketif hadis Nabi?
2.
Bagaimana
hadis-hadis tentang musik dipahami dalam konteks masyarakat di Indonesia?
C.
Tujuan Masalah
Ada beberapa manfaat tentang penelitian ini di tinjau dari rumusan
masalah yang telah di rangkum:
1.
Untuk
mengetahui bagaimana hukum mendengarkan dan memainkan musik dalam prespektif
hadis nabi
2.
Untuk
mengetahui bagaimana hadis-hadis yang bisa di pahami dalam konteks masyarakat
di Indonesia
D.
Manfaat Penelitian
1.
Secara
Teoritis
a.
Memberikan
kontribusi bagi kajian dan pengembangan teori tentang hukum mendengarkan musik
dalam prespektif hadis
b.
Memberikan
informasi dalam memainkan musik dalam kontek masyarakat sekarang
c.
Bisa
memberikan pandangan tentang bagaimana dasar hukum dalam teks hadis, agar
masyarakat bisa menerima hukum Islam
2.
Secara
Praktis
a.
Memberikan
pengertian atau pengetahuan bagi masyarakat untuk mengetahui tentang Hukum
Musik di era modern
b.
Bagi
Fakultas Ushuludin IAIN Sunan Kudus ini yang mana lebih tepatnya lagi di prodi
Ilmu Hadis, penelitian ini juga bisa dijadikan sebagai tambahan literatur
keilmuwan untuk pembinaan dan juga dapat digunakan untuk pengembangan Jurusan.
E.
SISTEMATIKA PENULISAN
Agar proposal penelitian ini lebih tersusun dan mudah di pahami
oleh pembaca, terarah, logis dan saling berkaitan antara bab satu dengan bab
lain. Maka di dalam proposal penelitian skripsi ini akan di bagi menjadi 3 bab. Sedangkan penggambaran sistematika
proposal skripsi adalah sebagai berikut:
Bab I meliputi (a) latar belakang, (b) fokus penelitian, (c) tujuan
penelitian, (d) tujuan penelitian, (e) manfaat penelitian, (f) sistematika
penulisan.
Untuk bab II ini sendiri meliputi (a) teori-teori yang meliputi
judul, (b) penelitian terdahulu, (c) kerangka berfikir.
Untuk bab III adalah metode penelitian yang meliputi, (a) jenis dan
pendekatan, (b) setting penelitian, (c) subyek penelitian, (d) sumber
data, (e) teknik pengumpulan data, (f) pengujian keabsahan data, (g) teknik
analisis data.
Sedangkan
untuk pembahasan yang terakhir adalah kesimpulan, kritik dan saran dan juga
daftar pustaka.
[1] M. Asy’ari, Islam
dan Seni, Hunafa: Jurnal Studia
Islami ka, Vol, 4, No. 2 Tahun 2007, Diakses pada 11 Juli 2022 melalui https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=mengenal+islam+dengan+musik&btnG=#d=gs_qabs&t=165747364773&u=%23p%3Dg5f2FP7D5NQJ, Hal. 169.
[2]
Muhammad bin
Isa al-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, Juz IV (Mesir, Syirkah Maktabah1975).
Muhammad Nasiruddin al- Albani menetapkan hadis ini sebagai hadis shahih, Hadis
ini ditetapkan oleh al-Albani.
[3] Muhammad bin
Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz VII (t.t:Dar Tuq al Najah,
1422H), Hal. 22.
[4] Muhammad bin
Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz VII (t.t:Dar Tuq al Najah,
1422H), Hal. 17.
Comments