Jasa Joki Tugas Orang Lain Menurut Pandangan Islam

 buatkan artikel tentang Jasa Joki Tugas Orang Lain Menurut Pandangan Islam


Jasa Joki Tugas Orang Lain Menurut Pandangan Islam


Jasa joki tugas orang lain, juga dikenal sebagai jasa tugas kuliah, telah menjadi fenomena yang marak di kalangan mahasiswa. Dalam pandangan Islam, jasa joki tugas ini dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kejujuran dan etika dalam pendidikan. Berikut adalah beberapa argumen yang mendukung pendapat ini:


1. **Tindakan Bertentangan dengan Kebajikan dan Takwa**


Al-Quran surah Al-Maidah ayat 2 berbunyi: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya." Dalam Islam, kejujuran dan takwa dianggap sebagai nilai-nilai yang paling penting. Menggunakan jasa joki tugas dapat dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kebajikan dan takwa, karena mengabaikan tanggung jawab untuk mendidik diri sendiri dan mengandalkan orang lain.


2. **Penipuan dan Ketidakjujuran**


Jasa joki tugas dapat dianggap sebagai bentuk penipuan, karena orang yang mengirimkan tugas yang ditulis oleh orang lain menyembunyikan identitas asli mereka sebagai penulis. Dalam Islam, tindakan menipu dan mendekati kezaliman dilarang keras. Penggunaan jasa joki tugas dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam pendidikan dan pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.


3. **Mengabaikan Tanggung Jawab untuk Mendidik Diri Sendiri**


Islam mengajarkan pentingnya menjadi mandiri dan tidak tergantung pada orang lain dalam hal-hal yang bisa seseorang lakukan sendiri. Menggunakan jasa joki tugas dapat mengabaikan tanggung jawab untuk mendidik diri sendiri dan mengandalkan orang lain. Dalam Islam, menjadi mandiri dianggap sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas diri.


4. **Haram Hukumnya**


Menurut teori sadd al-dzari'ah, perbuatan ini tidak boleh dilakukan karena tujuan di dalamnya berisi penipuan dan kebohongan. Walaupun dalam hal ini tergolong dalam akad ijarah, namun dalam pelaksanaannya tidak memenuhi unsur di dalamnya. Tolong menolong harus didasarkan pada tujuan yang baik bukan tujuan yang dapat mengelabui orang lain.


Dalam kesimpulan, jasa joki tugas orang lain menurut pandangan Islam dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kejujuran dan etika dalam pendidikan. Penggunaan jasa joki tugas dapat dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kebajikan dan takwa, serta mengabaikan tanggung jawab untuk mendidik diri sendiri. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan untuk menjadi mandiri dan tidak tergantung pada orang lain dalam hal-hal yang bisa seseorang lakukan sendiri.


Citations:

[1] Jasa Joki Tugas Orang Lain Menurut Pandangan Islam - Akurat.co https://www.akurat.co/khazanah-islam/1303021551/jasa-joki-tugas-orang-lain-menurut-pandangan-islam

[2] Jadi Joki Tugas Kuliah, Apa Hukumnya? - Republika.id https://www.republika.id/posts/38055/jadi-joki-tugas-kuliah-apa-hukumnya

[3] Hukum Joki Skripsi dalam Tinjauan Fiqih - NU Online https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-joki-skripsi-dalam-tinjauan-fiqih-YlmvY

[4] [PDF] Sarana Sosialisasi Ajaran Islam Terhadap Jasa Joki Tugas Pelajar https://www.ejournal.stitmuhbangil.ac.id/index.php/jie/article/download/256/150

[5] [PDF] TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP USAHA JASA ... https://ejournal.iaiskjmalang.ac.id/index.php/iqtis/article/download/1319/549/3414

Comments