Hukum Joki Skripsi dalam Tinjauan Fiqih Islam

 buatkan artikel tentang Bagaimana Hukum Joki Skripsi? Berikut Penjelasannya Menurut Fiqih Islam


Hukum Joki Skripsi dalam Tinjauan Fiqih Islam


Joki skripsi, praktik yang menawarkan jasa untuk membantu menyelesaikan tugas akhir akademik, telah menjadi perhatian serius dalam dunia pendidikan tinggi. Berdasarkan analisis perspektif Islam terhadap joki skripsi, dapat disimpulkan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mendorong kejujuran, ketulusan, dan usaha yang sungguh-sungguh. Praktik ini dalam Islam hukumnya haram.


### Alasan Utama


1. **Pengkhianatan Terhadap Integritas Akademik**

   - Joki skripsi menghilangkan kesempatan mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan penelitian dan menulis sendiri, sehingga integritas akademik terancam.

   - Skripsi harus menjadi karya sendiri, pribadi yang tidak bertentangan dengan fiqh, adab, dan merugikan yang bersangkutan[1][4].


2. **Akad Antara Mahasiswa dan Joki Skripsi Tidak Sah**

   - Praktik joki skripsi menggunakan akad ijarah al ‘amal, memperkerjakan seseorang dengan upah tertentu. Namun, obyek akad tersebut melanggar ketentuan akademik dan syariat, seperti penipuan, kecurangan, dan pembohongan[3][4].


3. **Melanggar Hadits Rasulullah Saw.**

   - Praktik joki skripsi juga melanggar hadits Rasulullah Saw., yang mengatakan bahwa tidak diperbolehkan membantu dalam berbuat dosa dan permusuhan[4].


### Kesimpulan

   - Joki skripsi tidak diperbolehkan dalam Islam karena melanggar integritas akademik, akad yang tidak sah, dan melanggar hadits Rasulullah Saw.

   - Sebagai umat Muslim, penting untuk menghormati nilai-nilai kejujuran dan menghargai upaya serta kerja keras dalam menyelesaikan tugas akademik.


### Referensi

- [1] NU Online - Hukum Joki Skripsi dalam Tinjauan Fiqih.

- [2] Bincang Syariah - Hukum Joki Skripsi, Bolehkah dalam Islam?

- [3] Inisiatif Zakat Indonesia - Hukum Joki Skripasi dalam Syariat Islam.

- [4] Jatim Times - Joki Skripsi dalam Sudut Pandang Hukum Islam.

- [5] NU Online - Hukum Menyewa Jasa Editor Skripsi.


Citations:

[1] Hukum Joki Skripsi dalam Tinjauan Fiqih - NU Online https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-joki-skripsi-dalam-tinjauan-fiqih-YlmvY

[2] Hukum Joki Skripsi, Bolehkah dalam Islam? - Bincang Syariah https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ubudiyah/hukum-joki-skripsi-bolehkah-dalam-islam/

[3] Hukum Joki Skripasi dalam Syariat Islam - Inisiatif Zakat Indonesia https://izi.or.id/hukum-joki-skripasi-dalam-syariat-islam/

[4] Joki Skripsi dalam Sudut Pandang Hukum Islam - Jatim Times https://jatimtimes.com/baca/295526/20230830/074400/joki-skripsi-dalam-sudut-pandang-hukum-islam

[5] Hukum Menyewa Jasa Editor Skripsi - NU Online https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-menyewa-jasa-editor-skripsi-C4yEs

Comments