Talak di Luar Pengadilan Perspektif Fikih dan Hukum Positif
buatkan artikel tentang “Talak di Luar Pengadilan Perspektif Fikih dan Hukum Positif”,
**Talak di Luar Pengadilan Perspektif Fikih dan Hukum Positif**
Perceraian di luar pengadilan adalah suatu fenomena yang umum terjadi dalam masyarakat. Dalam hukum Islam, perceraian dianggap sah jika dilakukan dengan cara yang jelas dan figuratif. Namun, dalam hukum positif Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Penelitian ini membahas status perceraian di luar pengadilan menurut hukum Fiqih dan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian di luar pengadilan adalah sah menurut hukum Fiqih, sehingga perkawinannya putus sesuai dengan aturan hukum Fiqih. Namun, perceraian tersebut tidak sah menurut hukum positif di Indonesia, sehingga di mata hukum positif perkawinannya belum putus.
Dalam hukum positif, perceraian di luar pengadilan dianggap sebagai pelanggaran hukum. Karena tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, hukum positif yang berlaku di Indonesia digunakan sebagai pedoman terhadap putusnya perkawinan karena akibat hukum yang ditimbulkan setelah terjadinya perceraian lebih diatur dengan jelas, sehingga kewajiban dan hak yang timbul setelah terjadinya perceraian lebih terjamin.
Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan metode analisis deskriptif. Jumlah responden sebanyak lima orang dengan kategori melakukan penceraian di luar pengadilan. Berdasarkan metode yang digunakan dalam penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa perceraian di luar pengadilan adalah sah menurut hukum Fiqih, tetapi tidak sah menurut hukum positif di Indonesia.
Dengan demikian, penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Fiqih dan hukum positif memiliki perbedaan dalam menangani perceraian di luar pengadilan. Oleh karena itu, perlu adanya peraturan yang jelas dan konsisten dalam menangani perceraian di luar pengadilan agar tidak terjadi konflik antara hukum Fiqih dan hukum positif.
Citations:
[1] Talak di Luar Pengadilan Perspektif Fikih dan Hukum Positif https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/syakhsiyyah/article/view/3063
[2] (PDF) Talak di Luar Pengadilan Perspektif Fikih dan Hukum Positif https://www.researchgate.net/publication/357829441_Talak_di_Luar_Pengadilan_Perspektif_Fikih_dan_Hukum_Positif
[3] [PDF] analisis hukum positif dan qowa'id al-fiqhiyyah tentang perceraian di ... http://digilib.uinkhas.ac.id/16077/1/SONIA%20YANUBA%20ARIFAH%20KHOSFOH%20AL-RAHMAN%20ALI_S20181035.pdf
[4] Talak di Luar Pengadilan Perspektif Fikih dan Hukum Positif https://www.semanticscholar.org/paper/Talak-di-Luar-Pengadilan-Perspektif-Fikih-dan-Hukum-Muhsin-Wahid/7425bef70595b1d8546756785964efa9d74aec60
[5] [PDF] Telaah Sosiologi Hukum Terhadap Fenomena Talak… - Rumah Jurnal https://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/almaqasid/article/download/7974/pdf
Comments