Pandangan Hukum Islam Terhadap Perceraian di Luar Pengadilan Agama dan Implikasinya Terhadap Masyarakat

 buatkan artikel tentang “Pandangan Hukum Islam Terhadap Perceraian di Luar Pengadilan

Agama dan Implikasinya Terhadap Masyarakat (Studi Kasus di Desa Karang Baru KecamatanWanasaba Kabupaten Lombok Timur)”


Pandangan Hukum Islam Terhadap Perceraian di Luar Pengadilan Agama dan Implikasinya Terhadap Masyarakat (Studi Kasus di Desa Karang Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur)


Perceraian di luar pengadilan agama telah menjadi isu yang menarik perhatian masyarakat, termasuk masyarakat Islam. Pandangan hukum Islam terhadap perceraian di luar pengadilan agama masih menjadi perdebatan. Dalam konteks masyarakat Desa Karang Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur, perceraian di luar pengadilan agama telah menjadi praktik yang umum.


Pandangan hukum Islam menolak perceraian di luar pengadilan agama karena dianggap melanggar syariat Islam. Alasan lainnya adalah perceraian di luar pengadilan agama dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan keamanan bagi pihak yang terlibat. Dalam kenyataan, perceraian di luar pengadilan agama dapat menyebabkan konflik dan ketidakstabilan dalam masyarakat.


Dalam konteks masyarakat Desa Karang Baru, perceraian di luar pengadilan agama telah menjadi praktik yang umum. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti ketidakpastian hukum dan keamanan, serta kepentingan pihak yang terlibat. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perceraian yang dilakukan secara sah dan berdasarkan syariat Islam.


Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa