Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga: Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia

 buatkan artikel tentang Hukum Islam-Dinamika Seputar Hukum Keluarga


Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga: Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia


Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga, sebuah buku tulisan Aulia Muthiah, memaparkan dinamika hukum keluarga Islam di Indonesia. Buku ini berfokus pada hukum perkawinan, hukum kewarisan, harta kekayaan dalam perkawinan, wasiat, dan hibah. Hukum keluarga Islam memiliki posisi penting dalam Islam, sebagai pintu gerbang untuk masuk lebih jauh ke dalam agama Islam.


Pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia terjadi karena beberapa faktor, seperti kekosongan hukum, pengaruh globalisasi ekonomi dan iptek, reformasi di berbagai bidang, dan pengaruh pembaruan pemikiran hukum Islam. Pembaharuan ini bertujuan untuk mengantisipasi kekosongan hukum dan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum terkait masalah yang baru terjadi.


Dalam era milenial, fenomena hukum keluarga Islam di Indonesia telah dipengaruhi oleh teknologi komunikasi, seperti jejaring sosial. Aktivitas ini telah memicu peningkatan angka perceraian yang dipicu oleh pertengkaran karena gangguan pihak ketiga, permohonan dispensasi kawin karena maraknya kasus pencabulan atau tindakan asusila.


Hukum keluarga Islam di Indonesia memiliki tiga sumber hukum, yaitu hukum Islam, hukum adat, dan hukum negara. Hukum Islam mendominasi sumber hukum tersebut, sebab mayoritas penduduk Indonesia pemeluk agama Islam. Adat juga memberikan corak yang berbeda dalam ranah hukum, meskipun banyak hukum adat yang disesuaikan dengan hukum Islam.


Dalam penyelesaian perkara, hakim banyak merujuk pada hukum Islam, seperti KHI dan kitab fikih klasik. Namun, sensitivitas gender hakim di pengadilan masih rendah, sehingga keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh hakim tidak memihak kepada perempuan.


Dalam penyelesaian masalah hukum keluarga, hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga menawarkan solusi yang lebih efektif dan efisien. Buku ini membantu masyarakat memahami hukum keluarga Islam dengan lebih baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum terkait masalah yang baru terjadi.


Dalam kesimpulan, hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga adalah sebuah buku yang sangat penting dalam memahami hukum keluarga Islam di Indonesia. Buku ini membantu masyarakat memahami hukum keluarga Islam dengan lebih baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum terkait masalah yang baru terjadi.


Citations:

[1] Review Buku (Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga) Halaman 1 https://www.kompasiana.com/sitirohayah07/6406a322cf408712173efd72/review-buku-hukum-islam-dinamika-seputar-hukum-keluarga

[2] [PDF] DINAMIKA PERKEMBANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM ... https://journals.fasya.uinib.org/index.php/ijtihad/article/viewFile/14/11

[3] dinamika seputar hukum keluarga / Aullia Muthiah, S.HI., M.H. | OPAC ... https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1140516

[4] [PDF] Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia - Neliti https://media.neliti.com/media/publications/23672-ID-dinamika-pembaharuan-hukum-keluarga-islam-di-indonesia.pdf

[5] [PDF] DINAMIKA HUKUM KELUARGA ISLAM DI ERA MILENIAL https://journal.stishusnulkhotimah.ac.id/index.php/mashalih/article/download/26/19/105

Apa saja perbedaan utama antara hukum keluarga Islam dan hukum keluarga di negara lain


Perbedaan utama antara hukum keluarga Islam dan hukum keluarga di negara lain adalah sebagai berikut:


1. **Sumber Hukum**:

   - Hukum keluarga Islam berbasis pada ajaran Islam, seperti Al-Qur'an dan Hadits, serta interpretasi ulama.

   - Hukum keluarga di negara lain berbasis pada hukum adat, hukum positif, dan hukum kodifikasi.


2. **Prinsip dan Nilai**:

   - Hukum keluarga Islam berdasarkan nilai-nilai Islam, seperti kejujuran, keadilan, dan kebersamaan.

   - Hukum keluarga di negara lain berdasarkan nilai-nilai budaya dan sosial masyarakat.


3. **Pengaturan Perkawinan**:

   - Hukum keluarga Islam memperbolehkan perkawinan antara pria dan wanita yang berbeda agama, tetapi memerintahkan perkawinan antara pria dan wanita yang berbeda agama harus dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.

   - Hukum keluarga di negara lain memperbolehkan perkawinan antara pria dan wanita yang berbeda agama, tetapi memerintahkan syarat-syarat tertentu yang berbeda.


4. **Pengaturan Kewarisan**:

   - Hukum keluarga Islam memperbolehkan pewarisan harta kekayaan antara pria dan wanita yang berbeda agama.

   - Hukum keluarga di negara lain memperbolehkan pewarisan harta kekayaan antara pria dan wanita yang berbeda agama, tetapi memerintahkan syarat-syarat tertentu yang berbeda.


5. **Pengaturan Hibah**:

   - Hukum keluarga Islam memperbolehkan hibah harta kekayaan antara pria dan wanita yang berbeda agama.

   - Hukum keluarga di negara lain memperbolehkan hibah harta kekayaan antara pria dan wanita yang berbeda agama, tetapi memerintahkan syarat-syarat tertentu yang berbeda.


6. **Pengaturan Wasiat**:

   - Hukum keluarga Islam memperbolehkan wasiat harta kekayaan antara pria dan wanita yang berbeda agama.

   - Hukum keluarga di negara lain memperbolehkan wasiat harta kekayaan antara pria dan wanita yang berbeda agama, tetapi memerintahkan syarat-syarat tertentu yang berbeda.


7. **Pengaturan Perceraian**:

   - Hukum keluarga Islam memperbolehkan perceraian dengan syarat-syarat tertentu.

   - Hukum keluarga di negara lain memperbolehkan perceraian dengan syarat-syarat tertentu yang berbeda.


8. **Pengaturan Kekayaan**:

   - Hukum keluarga Islam memperbolehkan kekayaan antara pria dan wanita yang berbeda agama.

   - Hukum keluarga di negara lain memperbolehkan kekayaan antara pria dan wanita yang berbeda agama, tetapi memerintahkan syarat-syarat tertentu yang berbeda.


9. **Pengaturan Kewajiban**:

   - Hukum keluarga Islam memperbolehkan kewajiban antara pria dan wanita yang berbeda agama.

   - Hukum keluarga di negara lain memperbolehkan kewajiban antara pria dan wanita yang berbeda agama, tetapi memerintahkan syarat-syarat tertentu yang berbeda.


10. **Pengaturan Hak**:

    - Hukum keluarga Islam memperbolehkan hak antara pria dan wanita yang berbeda agama.

    - Hukum keluarga di negara lain memperbolehkan hak antara pria dan wanita yang berbeda agama, tetapi memerintahkan syarat-syarat tertentu yang berbeda.


Dalam kesimpulan, perbedaan utama antara hukum keluarga Islam dan hukum keluarga di negara lain adalah sumber hukum, prinsip dan nilai, pengaturan perkawinan, pengaturan kewarisan, pengaturan hibah, pengaturan wasiat, pengaturan perceraian, pengaturan kekayaan, pengaturan kewajiban, dan pengaturan hak.


Citations:

[1] [PDF] HUKUM KELUARGA ISLAM DI NEGARA BERPENDUDUK ... https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/download/1066/973

[2] [PDF] PERBANDINGAN HUKUM KELUARGA ISLAM https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/5259/1/Buku%20Perbandingan%20Hukum%20Keluarga%20Islam.pdf

[3] [PDF] Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia - Neliti https://media.neliti.com/media/publications/23672-ID-dinamika-pembaharuan-hukum-keluarga-islam-di-indonesia.pdf

[4] [PDF] perbandingan pembaharuan hukum keluarga islam negara penganut ... https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/al-syakhsiyyah/article/download/24242/8825

[5] [PDF] HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM (Studi Analisis Terhadap ... https://ejournal.stisdarussalam.ac.id/index.php/jd/article/download/37/35/163

Comments

Postingan Populer

Bid'ah sebagai Sebab Kemunduran Islam Menurut Rasyid Ridha