Bab Jual Beli dalam Kitab Bulughul Maram: Pemesanan, Hutang, dan Gadai

 

buatkan artikel tentang; Bab Jual Beli dalam Kitab Bulughul Maram: pemesanan, hutang dan gadai Dalam Jual Beli


Bab Jual Beli dalam Kitab Bulughul Maram: Pemesanan, Hutang, dan Gadai


Kitab Bulughul Maram, yang ditulis oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani, adalah sebuah referensi penting dalam hukum syariah Islam. Bab Jual Beli dalam kitab ini membahas tentang prinsip-prinsip dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi jual beli. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pemesanan, hutang, dan gadai dalam konteks jual beli.


### Pemesanan


Pemesanan dalam jual beli berarti bahwa pihak yang menjual barang tersebut memberikan syarat-syarat tertentu sebelum transaksi selesai. Contohnya, pemesanan dapat berupa syarat bahwa barang tersebut harus dalam keadaan baik, tidak rusak, dan lain-lain. Hadits yang dikutip dalam Kitab Bulughul Maram menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang berjual-beli dengan syarat[2].


### Hutang


Hutang dalam jual beli berarti bahwa pihak yang menjual barang tersebut memberikan kewajiban kepada pihak yang membeli untuk membayar harga barang tersebut pada waktu yang telah ditentukan. Contohnya, pihak yang menjual barang tersebut dapat memberikan syarat bahwa harga barang tersebut harus dibayar dalam waktu 30 hari. Hadits yang dikutip dalam Kitab Bulughul Maram menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang berjual-beli dengan syarat[2].


### Gadai


Gadai dalam jual beli berarti bahwa pihak yang menjual barang tersebut memberikan kewajiban kepada pihak yang membeli untuk mengembalikan barang tersebut jika pihak yang membeli tidak dapat membayar harga barang tersebut. Contohnya, pihak yang menjual barang tersebut dapat memberikan syarat bahwa jika pihak yang membeli tidak dapat membayar harga barang tersebut, maka pihak yang membeli harus mengembalikan barang tersebut. Hadits yang dikutip dalam Kitab Bulughul Maram menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang berjual-beli dengan syarat[2].


### Kesimpulan


Dalam Bab Jual Beli dalam Kitab Bulughul Maram, pemesanan, hutang, dan gadai adalah beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi jual beli. Pemesanan berarti bahwa pihak yang menjual barang tersebut memberikan syarat-syarat tertentu sebelum transaksi selesai. Hutang berarti bahwa pihak yang menjual barang tersebut memberikan kewajiban kepada pihak yang membeli untuk membayar harga barang tersebut pada waktu yang telah ditentukan. Gadai berarti bahwa pihak yang menjual barang tersebut memberikan kewajiban kepada pihak yang membeli untuk mengembalikan barang tersebut jika pihak yang membeli tidak dapat membayar harga barang tersebut. Kesimpulan dari artikel ini adalah bahwa pemesanan, hutang, dan gadai adalah beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi jual beli untuk memastikan transaksi tersebut sesuai dengan hukum syariah Islam.


Citations:

[1] Terjemah Bulughul Maram https://www.alkhoirot.org/2017/09/terjemah-bulughul-maram.html

[2] BAB SYARAT-SYARAT DAN YANG DILARANG DIPERJUAL-BELIKAN http://islamic-defenders.blogspot.com/2012/07/bulughul-maram-bab-syarat-syarat-dan.html

[3] Kajian Bulughul Maram - Kitab Jual Beli- Bab Syarat Dan Sesuatu Yang ... https://www.spreaker.com/episode/kajian-bulughul-maram-kitab-jual-beli-bab-syarat-dan-sesuatu-yang-dilarang-dari-jual-beli-hadist-ke-10-ustadz-hilal--41153878

[4] Subulussalam Syarah Bulughul Maram: Kitab Jual Beli http://nasehat-muslim.blogspot.com/2017/01/subulussalam-syarah-bulughul-maram.html

[5] Kajian Kitab BULUGHUL MARAM bab JUAL-BELI - Radio Muslim Jogja https://radiomuslim.com/kajian-kitab-bulughul-maram-bab-jual-beli/

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa