Bab Jual Beli dalam Kitab Bulughul Maram: Cara Menghidupkan Tanah yang Sudah Mati

 buatkan artikel tentang: Bab Jual Beli dalam Kitab Bulughul Maram: tentang cara menghidupkan tanah yang sudah mati


Bab Jual Beli dalam Kitab Bulughul Maram: Cara Menghidupkan Tanah yang Sudah Mati


Kitab Bulughul Maram, yang ditulis oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani, adalah sebuah kitab yang membahas berbagai aspek hukum syariah, termasuk hukum jual beli. Dalam bab jual beli, kitab ini membahas tentang syarat-syarat dan larangan dalam jual beli, serta beberapa contoh hadits yang terkait dengan topik ini.


### Syarat-Syarat Jual Beli


Dalam kitab ini, Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli. Salah satu syarat tersebut adalah bahwa barang yang dijual harus jelas dan tidak ambigu. Hadits yang dikutip dari Rifa'ah Ibnu Rafi' menunjukkan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang pekerjaan yang paling baik. Beliau menjawab bahwa pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang bersih adalah yang paling baik[2].


### Larangan Jual Beli


Selain syarat-syarat, kitab ini juga membahas tentang larangan dalam jual beli. Salah satu contoh larangan tersebut adalah jual beli dengan syarat. Hadits yang dikutip dari Urwah al-Bariqy menunjukkan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang berjual-beli dengan syarat. Dalam hadits ini, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan satu dinar kepada Urwah untuk dibelikan seekor hewan kurban atau kambing. Urwah membeli dua ekor kambing dan menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Lalu ia datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dengan seekor kambing dan satu dinar. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendoakan agar jual-belinya diberkahi Allah, sehingga kalaupun ia membeli debu, ia akan memperoleh keuntungan[2].


### Cara Menghidupkan Tanah yang Sudah Mati


Dalam konteks jual beli, cara menghidupkan tanah yang sudah mati dapat dilakukan dengan beberapa cara. Salah satu cara adalah dengan memperjualbelikan tanah tersebut. Hadits yang dikutip dari Jabir menunjukkan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang memakan uang hasil penjualan anjing kecuali anjing untuk berburu. Dalam hadits ini, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam juga melarang memperjualbelikan anjing untuk tujuan lain[4].


### Kesimpulan


Dalam bab jual beli dalam Kitab Bulughul Maram, Ibnu Hajar Al-Asqalani membahas tentang syarat-syarat dan larangan dalam jual beli. Kitab ini juga membahas tentang cara menghidupkan tanah yang sudah mati, termasuk dengan memperjualbelikan tanah tersebut. Hadits-hadits yang dikutip dalam kitab ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang beberapa bentuk transaksi jual beli yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dan mengikuti syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam jual beli.


Citations:

[1] Terjemah Bulughul Maram https://www.alkhoirot.org/2017/09/terjemah-bulughul-maram.html

[2] BAB SYARAT-SYARAT DAN YANG DILARANG DIPERJUAL-BELIKAN http://islamic-defenders.blogspot.com/2012/07/bulughul-maram-bab-syarat-syarat-dan.html

[3] Kajian Bulughul Maram - Kitab Jual Beli- Bab Syarat Dan Sesuatu Yang ... https://www.spreaker.com/episode/kajian-bulughul-maram-kitab-jual-beli-bab-syarat-dan-sesuatu-yang-dilarang-dari-jual-beli-hadist-ke-10-ustadz-hilal--41153878

[4] Subulussalam Syarah Bulughul Maram: Kitab Jual Beli http://nasehat-muslim.blogspot.com/2017/01/subulussalam-syarah-bulughul-maram.html

[5] Kajian Kitab BULUGHUL MARAM bab JUAL-BELI - Radio Muslim Jogja https://radiomuslim.com/kajian-kitab-bulughul-maram-bab-jual-beli/

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa