Bab Jual Beli dalam Kitab Bulughul Maram: Musaqqah dan Ijrah

 buatkan artikel tentang: Bab Jual Beli dalam Kitab Bulughul Maram: musaqqah dan ijrah


Bab Jual Beli dalam Kitab Bulughul Maram: Musaqqah dan Ijrah


Kitab Bulughul Maram, yang ditulis oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani, adalah sebuah karya yang sangat penting dalam bidang fiqh dan hadits. Kitab ini membahas berbagai topik, termasuk jual beli, yang memiliki beberapa syarat dan larangan yang perlu dipahami. Dalam Bab Jual Beli, Kitab Bulughul Maram membahas dua konsep penting dalam jual beli, yaitu musaqqah dan ijrah.


### Musaqqah


Musaqqah dalam jual beli berarti menjual sesuatu dengan syarat bahwa penjual harus membeli kembali barang tersebut. Contoh dari musaqqah adalah menjual seekor kambing dengan syarat bahwa penjual harus membeli kembali seekor kambing yang lain. Hadits yang menjelaskan musaqqah adalah:


"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: 'Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih.'"[2]


### Ijrah


Ijrah dalam jual beli berarti menjual sesuatu dengan syarat bahwa penjual harus membeli kembali barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Contoh dari ijrah adalah menjual seekor kambing dengan syarat bahwa penjual harus membeli kembali seekor kambing yang lain dengan harga yang lebih tinggi. Hadits yang menjelaskan ijrah adalah:


"Dari Rifa'ah Ibnu Rafi' bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: 'Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih.'"[2]


### Hukum Jual Beli


Hukum jual beli dalam Kitab Bulughul Maram sangat jelas. Jual beli yang bersih dan tidak memiliki syarat-syarat yang dilarang adalah hal yang diperbolehkan. Namun, jual beli yang memiliki syarat-syarat yang dilarang, seperti musaqqah dan ijrah, adalah hal yang dilarang.


### Kesimpulan


Dalam Bab Jual Beli dalam Kitab Bulughul Maram, Ibnu Hajar Al-Asqalani membahas dua konsep penting dalam jual beli, yaitu musaqqah dan ijrah. Musaqqah berarti menjual sesuatu dengan syarat bahwa penjual harus membeli kembali barang tersebut, sedangkan ijrah berarti menjual sesuatu dengan syarat bahwa penjual harus membeli kembali barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Hukum jual beli dalam Kitab Bulughul Maram sangat jelas, yaitu jual beli yang bersih dan tidak memiliki syarat-syarat yang dilarang adalah hal yang diperbolehkan, sedangkan jual beli yang memiliki syarat-syarat yang dilarang adalah hal yang dilarang.


Citations:

[1] Terjemah Bulughul Maram https://www.alkhoirot.org/2017/09/terjemah-bulughul-maram.html

[2] BAB SYARAT-SYARAT DAN YANG DILARANG DIPERJUAL-BELIKAN http://islamic-defenders.blogspot.com/2012/07/bulughul-maram-bab-syarat-syarat-dan.html

[3] Kajian Bulughul Maram - Kitab Jual Beli- Bab Syarat Dan Sesuatu Yang ... https://www.spreaker.com/episode/kajian-bulughul-maram-kitab-jual-beli-bab-syarat-dan-sesuatu-yang-dilarang-dari-jual-beli-hadist-ke-10-ustadz-hilal--41153878

[4] Subulussalam Syarah Bulughul Maram: Kitab Jual Beli http://nasehat-muslim.blogspot.com/2017/01/subulussalam-syarah-bulughul-maram.html

[5] Kajian Kitab BULUGHUL MARAM bab JUAL-BELI - Radio Muslim Jogja https://radiomuslim.com/kajian-kitab-bulughul-maram-bab-jual-beli/

Comments

Postingan Populer

Bid'ah sebagai Sebab Kemunduran Islam Menurut Rasyid Ridha