Implementasi Syirkah Inan dalam Operasional Koperasi Syariah

 buatkan artikel tentang: IMPLEMENTASI SYIRKAH INAN DALAM OPERASIONAL

KOPERASI SYARIAH

(Studi di : Bmt An-Naafi’, Batanghari, Lampung Timur)


**Implementasi Syirkah Inan dalam Operasional Koperasi Syariah (Studi di: BMT An-Naafi’, Batanghari, Lampung Timur)**


Syirkah Inan adalah suatu kerjasama yang dilakukan antara dua pihak atau lebih dalam menjalankan suatu usaha untuk memperoleh sesuatu. Dalam koperasi syariah, syirkah inan digunakan sebagai sistem operasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi syirkah inan dalam operasional koperasi syariah yang terjadi di BMT An-Naafi’ di Batanghari, Lampung Timur.


**Metode Penelitian**


Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (Field Research) dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data primer diperoleh dari penjual dan pembeli, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari buku-buku, internet, dan kepustakaan lainnya. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik penjamin keabsahan data menggunakan teknik pemeriksaan trianggulasi dengan metode analisis data kualitatif yang bersifat dengan menggunakan cara berfikir induktif.


**Hasil Penelitian**


Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan syirkah inan telah sesuai dengan syarat dan rukun syirkah inan. Alternatif yang digunakan dalam penerapan syirkah inan adalah dengan cara melakukan penambahan pekerja agar pekerjaan yang dilakukan antara satu pihak tidak tumpang tindih dan dapat dikerjakan secara proporsional.


**Kesimpulan**


Dalam koperasi syariah, syirkah inan digunakan sebagai sistem operasional yang sesuai dengan syarat dan rukun syirkah inan. Penerapan syirkah inan telah memenuhi rukun dan syarat, serta telah memenuhi tujuan operasional koperasi syariah. Penelitian ini menambah wawasan tentang syirkah inan dalam operasional koperasi syariah dan dapat dijadikan sebagai referensi bagi koperasi syariah lainnya.


**Kata Kunci**: Syirkah Inan, Operasional Koperasi Syariah.


Citations:

[1] Implementasi Syirkah Inan dalam Operasional Koperasi Syariah ... https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2710/

[2] [PDF] PRAKTIK SYIRKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ... http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/4114/1/SRI%20HANDAYANI.pdf

[3] Implementasi syirkah inan pada umkm - Jurnal FEB Unmul https://journal.feb.unmul.ac.id/index.php/JIEM/article/view/9450

[4] ANALISIS IMPLEMENTASI SYIRKAH PADA KOPERASI - Unikom https://ojs.unikom.ac.id/index.php/jira/article/view/516

[5] [PDF] implementasi syirkah inan dalam operasional https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2710/1/Skripsi%207.pdf

bagaimana cara kerja syirkah inan dalam koperasi syariah


Syirkah Inan dalam koperasi syariah adalah suatu bentuk kerjasama yang dilakukan antara dua pihak atau lebih dalam menjalankan suatu usaha untuk memperoleh sesuatu. Berikut adalah cara kerja syirkah inan dalam koperasi syariah:


1. **Modal Pokok**: Modal pokok syirkah harus ada dan biasanya berupa harta atau pekerjaan. Tidak boleh berupa harta yang terutang[4].


2. **Pembagian Hasil**: Syirkah Inan dilakukan dengan pembagian hasil usaha yang dibagi secara merata dan dalam porsi yang dibagi berdasarkan kesepakatan. Hasil usaha dibagi berdasarkan jumlah modal yang disumbangkan masing-masing pihak[3].


3. **Pengelolaan Usaha**: Pengelolaan usaha dilakukan secara musyawarah sesama dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan melibatkan potensi yang dimilikinya. Hal ini memastikan bahwa pengelolaan usaha dilakukan secara transparan dan akuntabel[3].


4. **Pembagian Sisa Hasil**: Sisa hasil usaha dibagi berdasarkan kesepakatan. Pihak-pihak yang terlibat dalam syirkah Inan harus memiliki kejelasan gambaran tentang bagaimana sisa hasil usaha dibagi[2].


5. **Dasar Hukum**: Dasar hukum syirkah Inan dalam koperasi syariah adalah Al-Quran dan Al-Hadits. Syirkah Inan memenuhi rukun dan syarat syirkah, serta memenuhi tujuan operasional koperasi syariah[3].


Dengan demikian, syirkah Inan dalam koperasi syariah memastikan bahwa kerjasama antara pihak-pihak terlibat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan syariat Islam.


Citations:

[1] ANALISIS IMPLEMENTASI SYIRKAH PADA KOPERASI - Unikom https://ojs.unikom.ac.id/index.php/jira/article/view/516

[2] [PDF] PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA DALAM BENTUK BARANG ... https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34941/1/SKRIPSI%20RAISHA%20PUTRI%20ACC%20SKRIPSI.pdf

[3] [PDF] implementasi syirkah inan dalam operasional https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2710/1/Skripsi%207.pdf

[4] [PDF] 22 BAB III TINJAUAN TEORITIS A. Koperasi (Syirkah Ta'awuniyah) 1 ... http://repository.uin-suska.ac.id/20549/8/8.%20BAB%20III%20%281%29.pdf

[5] [PDF] BAB III Koperasi (Syirkah Ta'awuniyah) - Repository UIN Suska https://repository.uin-suska.ac.id/6402/4/BAB%20III.pdf

apa saja keuntungan menggunakan syirkah ‘inân dalam koperasi syariah


Syirkah ‘inân dalam koperasi syariah memiliki beberapa keuntungan, antara lain:


1. **Flexibilitas**: Syirkah ‘inân cenderung fleksibel sehingga dapat diimplementasi pada berbagai bisnis perkongsian, termasuk pada koperasi, yang fleksibel pada simpanan wajib dan suka rela juga pada sistem bagi hasilnya[3].


2. **Pengelolaan Usaha**: Pengelolaan usaha dilakukan secara musyawarah sesama dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), dengan melibatkan potensi yang dimilikinya. Hal ini memastikan bahwa pengelolaan usaha dilakukan secara transparan dan akuntabel[2].


3. **Pembagian Hasil**: Pembagian hasil usaha dibagi berdasarkan kesepakatan. Pihak-pihak yang terlibat dalam syirkah ‘inân harus memiliki kejelasan gambaran tentang bagaimana sisa hasil usaha dibagi[3].


4. **Dasar Hukum**: Dasar hukum syirkah ‘inân dalam koperasi syariah adalah Al-Quran dan Al-Hadits. Syirkah ‘inân memenuhi rukun dan syarat syirkah, serta memenuhi tujuan operasional koperasi syariah[2].


5. **Penggunaan Modal**: Syirkah ‘inân memungkinkan penggunaan modal yang lebih efektif. Modal pokok syirkah dapat berupa harta atau pekerjaan, dan tidak boleh berupa harta yang terutang[1].


6. **Pengelolaan Risiko**: Syirkah ‘inân memungkinkan pengelolaan risiko yang lebih baik. Dalam syirkah ‘inân, risiko usaha dibagi secara merata antara pihak-pihak yang terlibat[1].


7. **Pengembangan Kesejahteraan**: Syirkah ‘inân membantu meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dengan cara membantu kesejahteraan para anggota dalam bentuk gotong royong[2].


8. **Penggunaan Prinsip Syariat Islam**: Syirkah ‘inân memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam, seperti Al-Quran Surah Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran"[2].


Dengan demikian, syirkah ‘inân dalam koperasi syariah memastikan bahwa kerjasama antara pihak-pihak terlibat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan syariat Islam.


Citations:

[1] [PDF] BAB III Koperasi (Syirkah Ta'awuniyah) - Repository UIN Suska https://repository.uin-suska.ac.id/6402/4/BAB%20III.pdf

[2] [PDF] implementasi syirkah inan dalam operasional https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2710/1/Skripsi%207.pdf

[3] [PDF] PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA DALAM BENTUK BARANG ... https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34941/1/SKRIPSI%20RAISHA%20PUTRI%20ACC%20SKRIPSI.pdf

[4] [PDF] 12 BAB II LANDASAN TEORI A. Koperasi Syariah 1. Pengertian ... https://etheses.iainkediri.ac.id/507/3/BAB%20II.pdf

[5] Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah - KAN Jabung https://www.kanjabung.com/prinsip-prinsip-ekonomi-islam-dalam-koperasi-syariah/

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa