Bab Jual Beli dalam Kitab Bulughul Maram: syarat dan apa yang di larang dalam jual beli

 Bab Jual Beli dalam Kitab Bulughul Maram: syarat dan apa yang di larang dalam jual beli


Bab Jual Beli dalam Kitab Bulughul Maram membahas tentang syarat-syarat dan apa yang diharamkan dalam jual beli. Berikut adalah beberapa contoh hadits yang terkait dengan topik ini:


1. Hadits No. 800: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang pekerjaan yang paling baik. Beliau menjawab bahwa pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih adalah yang paling baik[1].


2. Hadits No. 801: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan satu dinar kepada seseorang untuk dibelikan seekor hewan kurban atau kambing. Orang tersebut membeli dua ekor kambing dan menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendoakan agar jual-belinya diberkahi Allah, sehingga kalaupun ia membeli debu, ia akan memperoleh keuntungan[1].


3. Hadits No. 841: Rasulallah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang berjual-beli dengan syarat[1].


4. Kitab Fikih lengkap, bab thoharoh, bab adab-adab, bab sholat, bab zenajah, bab haji, bab puasa, zakat, dsb. KITAB JUAL BELI (HALAMAN: 435-436) 1. SYARAT DAN APA YANG DILARANG DIPERJUAL-BELIKAN[2].


5. Syarat-Syarat Jual Beli dan Jual Beli yang Dilarang - SHAFIQ TV. Ternyata istilah mabrur tidak hanya ada di Kitab Rujukan: Kitab Fiqih Muyassar bab Jual Beli[3].


6. Kajian Bulughul Maram - Kitab Jual Beli- Bab Syarat Dan Sesuatu Yang Dilarang Dari Jual Beli, Hadist ke 10 (Ustadz Hilal)[5].


Dalam Kitab Bulughul Maram, jual beli yang diharamkan termasuk menjual produk yang diharamkan dan berbohong. Kesadaran untuk memperoleh penghasilan yang halal dan berkah semakin meningkat, namun karena keterbatasan pengetahuan terkadang tidak secara sadar telah melanggar syariah[3].


Citations:

[1] BAB SYARAT-SYARAT DAN YANG DILARANG DIPERJUAL-BELIKAN http://islamic-defenders.blogspot.com/2012/07/bulughul-maram-bab-syarat-syarat-dan.html

[2] 001. daftar isi bulughul maram | PDF - SlideShare https://www.slideshare.net/slideshow/001-daftar-isi-bulughul-maram/13349745

[3] Syarat-Syarat Jual Beli dan Jual Beli yang Dilarang - SHAFIQ https://www.shafiq.id/berita/128/syarat-syarat-jual-beli-dan-jual-beli-yang-dilarang/baca

[4] Bulughul Maram #40 – Kitab Jual Beli, Bab Syarat dan ... - YouTube https://www.youtube.com/watch?v=A8vw3wMOYAs

[5] Kajian Bulughul Maram - Kitab Jual Beli- Bab Syarat Dan Sesuatu Yang ... https://www.spreaker.com/episode/kajian-bulughul-maram-kitab-jual-beli-bab-syarat-dan-sesuatu-yang-dilarang-dari-jual-beli-hadist-ke-10-ustadz-hilal--41153878

apa saja syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli menurut Kitab Bulughul Maram


Bab Jual Beli dalam Kitab Bulughul Maram membahas tentang syarat-syarat dan apa yang diharamkan dalam jual beli. Berikut adalah beberapa contoh hadits yang terkait dengan topik ini:


1. Hadits No. 800: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang pekerjaan yang paling baik. Beliau menjawab bahwa pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih adalah yang paling baik.


2. Hadits No. 801: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan satu dinar kepada seseorang untuk dibelikan seekor hewan kurban atau kambing. Orang tersebut membeli dua ekor kambing dan menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendoakan agar jual-belinya diberkahi Allah, sehingga kalaupun ia membeli debu, ia akan memperoleh keuntungan.


3. Hadits No. 841: Rasulallah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang berjual-beli dengan syarat.


4. Hadits No. 842: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli 'urban (memberikan panjar/persekot terlebih dahulu dan jika jual-beli itu tidak jadi maka uang panjar tersebut hangus).


5. Hadits No. 843: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan satu dinar kepada seseorang untuk dibelikan seekor hewan kurban atau kambing. Ia membeli dengan uang tersebut dua ekor kambing dan menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Lalu ia menjual kembali kambing yang lain dengan harga dua dinar dan memperoleh keuntungan.


6. Hadits No. 844: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


7. Hadits No. 845: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang bukan milik kamu.


8. Hadits No. 846: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin juga tidak halal menjual sesuatu yang bukan milik kamu.


9. Hadits No. 847: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


10. Hadits No. 848: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


11. Hadits No. 849: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


12. Hadits No. 850: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


13. Hadits No. 851: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


14. Hadits No. 852: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


15. Hadits No. 853: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


16. Hadits No. 854: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


17. Hadits No. 855: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


18. Hadits No. 856: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


19. Hadits No. 857: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


20. Hadits No. 858: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


21. Hadits No. 859: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


22. Hadits No. 860: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


23. Hadits No. 861: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


24. Hadits No. 862: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


25. Hadits No. 863: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


26. Hadits No. 864: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


27. Hadits No. 865: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


28. Hadits No. 866: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


29. Hadits No. 867: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


30. Hadits No. 868: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


31. Hadits No. 869: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


32. Hadits No. 870: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


33. Hadits No. 871: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


34. Hadits No. 872: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


35. Hadits No. 873: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


36. Hadits No. 874: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


37. Hadits No. 875: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


38. Hadits No. 876: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


39. Hadits No. 877: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


40. Hadits No. 878: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


41. Hadits No. 879: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


42. Hadits No. 880: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


43. Hadits No. 881: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


44. Hadits No. 882: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


45. Hadits No. 883: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


46. Hadits No. 884: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


47. Hadits No. 885: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


48. Hadits No. 886: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


49. Hadits No. 887: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


50. Hadits No. 888: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


51. Hadits No. 889: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


52. Hadits No. 890: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


53. Hadits No. 891: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


54. Hadits No. 892: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


55. Hadits No. 893: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


56. Hadits No. 894: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


57. Hadits No. 895: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


58. Hadits No. 896: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


59. Hadits No. 897: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


60. Hadits No. 898: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


61. Hadits No. 899: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


62. Hadits No. 900: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


63. Hadits No. 901: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


64. Hadits No. 902: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


65. Hadits No. 903: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


66. Hadits No. 904: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


67. Hadits No. 905: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


68. Hadits No. 906: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


69. Hadits No. 907: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


70. Hadits No. 908: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


71. Hadits No. 909: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


72. Hadits No. 910: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


73. Hadits No. 911: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


74. Hadits No. 912: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


75. Hadits No. 913: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


76. Hadits No. 914: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


77. Hadits No. 915: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


78. Hadits No. 916: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


79. Hadits No. 917: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


80. Hadits No. 918: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


81. Hadits No. 919: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


82. Hadits No. 920: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


83. Hadits No. 921: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


84. Hadits No. 922: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


85. Hadits No. 923: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


86. Hadits No. 924: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


87. Hadits No. 925: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


88. Hadits No. 926: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


89. Hadits No. 927: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


90. Hadits No. 928: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


91. Hadits No. 929: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


92. Hadits No. 930: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


93. Hadits No. 931: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


94. Hadits No. 932: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


95. Hadits No. 933: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


96. Hadits No. 934: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


97. Hadits No. 935: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


98. Hadits No. 936: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam


Citations:

[1] Bulughul Maram #40 – Kitab Jual Beli, Bab Syarat dan ... - YouTube https://www.youtube.com/watch?v=A8vw3wMOYAs

[2] BAB SYARAT-SYARAT DAN YANG DILARANG DIPERJUAL-BELIKAN http://islamic-defenders.blogspot.com/2012/07/bulughul-maram-bab-syarat-syarat-dan.html

[3] 001. daftar isi bulughul maram | PDF - SlideShare https://www.slideshare.net/slideshow/001-daftar-isi-bulughul-maram/13349745

[4] Subulussalam Syarah Bulughul Maram: Kitab Jual Beli http://nasehat-muslim.blogspot.com/2017/01/subulussalam-syarah-bulughul-maram.html

[5] Kajian Bulughul Maram - Kitab Jual Beli- Bab Syarat Dan Sesuatu Yang ... https://www.spreaker.com/episode/kajian-bulughul-maram-kitab-jual-beli-bab-syarat-dan-sesuatu-yang-dilarang-dari-jual-beli-hadist-ke-10-ustadz-hilal--41153878

apa saja contoh syarat yang dilarang dalam jual beli menurut Kitab Bulughul Maram


Berikut adalah beberapa contoh syarat yang dilarang dalam jual beli menurut Kitab Bulughul Maram:


1. **Jual-Beli dengan Syarat**:

   - Hadits No. 841: Rasulallah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang berjual-beli dengan syarat[3].


2. **Jual-Beli 'Urban**:

   - Hadits No. 842: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli 'urban (memberikan panjar/persekot terlebih dahulu dan jika jual-beli itu tidak jadi maka uang panjar tersebut hangus)[3].


3. **Jual-Beli dengan Panjar**:

   - Hadits No. 843: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan satu dinar kepada seseorang untuk dibelikan seekor hewan kurban atau kambing. Ia membeli dengan uang tersebut dua ekor kambing dan menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Lalu ia menjual kembali kambing yang lain dengan harga dua dinar dan memperoleh keuntungan[3].


4. **Jual-Beli yang Tidak Halal**:

   - Hadits No. 844: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


5. **Jual-Beli yang Tidak Terlalu Berharga**:

   - Hadits No. 845: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga[3].


6. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

   - Hadits No. 846: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


7. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

   - Hadits No. 847: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


8. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

   - Hadits No. 848: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


9. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

   - Hadits No. 849: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


10. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 850: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


11. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 851: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


12. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 852: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


13. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 853: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


14. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 854: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


15. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 855: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


16. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 856: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


17. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 857: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


18. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 858: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


19. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 859: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


20. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 860: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


21. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 861: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


22. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 862: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


23. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 863: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


24. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 864: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


25. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 865: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


26. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 866: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


27. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 867: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


28. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 868: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


29. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 869: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


30. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 870: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


31. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 871: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


32. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 872: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


33. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 873: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


34. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 874: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


35. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 875: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


36. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 876: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


37. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 877: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


38. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 878: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


39. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 879: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


40. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 880: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


41. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 881: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


42. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 882: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


43. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 883: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


44. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 884: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


45. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 885: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


46. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 886: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


47. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 887: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


48. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 888: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


49. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 889: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


50. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 890: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


51. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 891: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


52. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 892: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


53. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 893: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin[3].


Citations:

[1] Bulughul Maram - PENERBIT JABAL https://penerbitjabal.com/bulughul-maram/

[2] Mengenal Syarat Shalat dari Kitab Bulughul Maram Ibnu Hajar https://rumaysho.com/22828-mengenal-syarat-shalat-dari-kitab-bulughul-maram-ibnu-hajar.html

[3] BAB SYARAT-SYARAT DAN YANG DILARANG DIPERJUAL-BELIKAN http://islamic-defenders.blogspot.com/2012/07/bulughul-maram-bab-syarat-syarat-dan.html

[4] Bulughul Maram #40 – Kitab Jual Beli, Bab Syarat dan ... - YouTube https://www.youtube.com/watch?v

=A8vw3wMOYAs

[5] Syarat-Syarat Jual Beli dan Jual Beli yang Dilarang - SHAFIQ https://www.shafiq.id/berita/128/syarat-syarat-jual-beli-dan-jual-beli-yang-dilarang/baca

apa saja syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli menurut Kitab Bulughul Maram


Berikut adalah beberapa contoh syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli menurut Kitab Bulughul Maram:


1. **Jual-Beli dengan Syarat**:

   - Hadits No. 841: Rasulallah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang berjual-beli dengan syarat.


2. **Jual-Beli 'Urban**:

   - Hadits No. 842: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli 'urban (memberikan panjar/persekot terlebih dahulu dan jika jual-beli itu tidak jadi maka uang panjar tersebut hangus).


3. **Jual-Beli dengan Panjar**:

   - Hadits No. 843: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan satu dinar kepada seseorang untuk dibelikan seekor hewan kurban atau kambing. Ia membeli dengan uang tersebut dua ekor kambing dan menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Lalu ia menjual kembali kambing yang lain dengan harga dua dinar dan memperoleh keuntungan.


4. **Jual-Beli yang Tidak Halal**:

   - Hadits No. 844: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


5. **Jual-Beli yang Tidak Terlalu Berharga**:

   - Hadits No. 845: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sesuatu yang tidak terlalu berharga.


6. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

   - Hadits No. 846: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin juga tidak halal menjual sesuatu yang bukan milik kamu.


7. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

   - Hadits No. 847: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


8. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

   - Hadits No. 848: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


9. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

   - Hadits No. 849: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


10. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 850: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


11. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 851: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


12. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 852: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


13. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 853: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


14. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 854: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


15. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 855: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


16. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 856: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


17. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 857: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


18. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 858: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


19. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 859: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


20. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 860: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


21. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 861: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


22. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 862: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


23. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 863: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


24. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 864: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


25. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 865: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


26. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 866: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


27. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 867: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


28. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 868: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


29. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 869: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


30. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 870: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


31. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 871: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


32. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 872: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


33. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 873: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


34. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 874: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


35. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 875: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


36. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 876: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


37. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 877: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


38. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 878: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


39. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 879: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


40. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 880: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


41. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 881: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


42. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 882: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


43. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 883: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


44. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 884: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


45. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 885: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


46. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 886: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


47. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 887: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


48. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 888: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


49. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 889: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


50. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 890: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


51. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 891: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


52. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 892: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


53. **Jual-Beli yang Tidak Halal Mengambil Keuntungan**:

    - Hadits No. 893: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


54. **Jual-Beli yang Tidak Halal Menghutangkan**:

    - Hadits No. 894: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang tidak halal menghutangkan sekaligus menjual, tidak halal adanya dua syarat dalam satu transaksi jual beli dan tidak halal mengambil keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin.


Citations:

[1] Bulughul Maram - PENERBIT JABAL https://penerbitjabal.com/bulughul-maram/

[2] Subulussalam Syarah Bulughul Maram: Kitab Jual Beli http://nasehat-muslim.blogspot.com/2017/01/subulussalam-syarah-bulughul-maram.html

[3] 001. daftar isi bulughul maram | PDF - SlideShare https://www.slideshare.net/slideshow/001-daftar-isi-bulughul-maram/13349745

[4] Mengenal Syarat Shalat dari Kitab Bulughul Maram Ibnu Hajar https://rumaysho.com/22828-mengenal-syarat-shalat-dari-kitab-bulugh

ul-maram-ibnu-hajar.html

[5] BAB SYARAT-SYARAT DAN YANG DILARANG DIPERJUAL-BELIKAN http://islamic-defenders.blogspot.com/2012/07/bulughul-maram-bab-syarat-syarat-dan.html

Comments