Bab shalat terkait himbauan khusus bagi orang sholat dalam Kitab Bulughul Maram karya Imam Al-Asqalani

 buatkan artikel tentang: Bab shalat terkait himbauan khusus bagi orang sholat dalam Kitab Bulughul Maram karya Imam Al-Asqalani


Bab Shalat dalam Kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani berisi himbauan khusus bagi orang yang sholat. Salah satu himbauan tersebut adalah menjawab salam dengan isyarat dalam shalat. Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang shalat dapat menjawab salam dengan membuka telapak tangan. Hal ini dikemukakan oleh Ibnu ‘Umar *radhiyallahu ‘anhuma* yang mengatakan bahwa Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa sallam* menjawab salam dengan membuka telapak tangan ketika sedang shalat[3].


Selain itu, Kitab Bulughul Maram juga menjelaskan tentang syarat-syarat shalat, termasuk rukun shalat yang terdiri dari 17 bagian. Rukun shalat ini meliputi niat, takbiratul ihram, berdiri, membaca surah Al-Fatihah, rukuk, thumakninah ketika rukuk, iktidal, thumakninah saat iktidal, sujud dua kali, thumakninah saat sujud, duduk antara dua sujud, thumakninah saat duduk antara dua sujud, tasyahhud akhir, duduk saat tasyahhud akhir, shalawat kepada Nabi, dan salam[1].


Dalam bab shalat, Kitab Bulughul Maram juga membahas tentang shalat bagi musaffir (orang yang sedang berpergian) dan orang yang sedang sakit. Hadits dari Muadz ra berisi contoh Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa sallam* yang menjamak shalat ketika sedang berperang. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat dapat dilakukan secara jamak, baik ketika sedang berperang maupun ketika sedang sakit[2].


Dalam bab shalat, Kitab Bulughul Maram juga membahas tentang sutrah dalam shalat. Sutrahdalam wujudnya berkaitan dengan bentuk dan tinggi, dan para ahli ilmu mensunnahkan untuk mendekat kepada sutrah agar jarak antara orang yang shalat dengan sutrahnya cukup untuk sujud[4].


Dalam keseluruhan, Bab Shalat dalam Kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani memberikan himbauan khusus bagi orang yang sholat, termasuk menjawab salam dengan isyarat, syarat-syarat shalat, shalat bagi musaffir dan orang yang sedang sakit, serta sutrah dalam shalat.


Citations:

[1] Bulughul Maram - Shalat: Hadits Penting tentang Syarat dan Rukun ... https://rumaysho.com/30468-bulughul-maram-shalat-hadits-penting-tentang-syarat-dan-rukun-shalat.html

[2] BAB: SHALAT BAGI MUSAFFIR (sedang berpergian) DAN BAGI ... https://ppff.ponpes.id/2023/04/30/bab-shalat-bagi-musaffir-sedang-berpergian-dan-bagi-orang-yang-sedang-sakit/

[3] Bulughul Maram - Shalat: Menjawab Salam dengan Isyarat dalam Shalat https://rumaysho.com/29237-bulughul-maram-shalat-menjawab-salam-dengan-isyarat-dalam-shalat.html

[4] [PDF] BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG SUTRAH DALAM SHALAT https://repository.uin-suska.ac.id/6282/3/BAB%20II.pdf

[5] [PDF] KEABSAHAN SHALAT JUM'AT MENGGUNAKAN METODE SHIFT ... https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/36218/1/Ilham%20Rifaldi,%20180103030,%20FSH,%20PMH.pdf


apa saja himbauan khusus yang diberikan dalam bab shalat di Kitab Bulughul Maram


Dalam Kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, terdapat beberapa himbauan khusus yang diberikan dalam bab shalat. Beberapa himbauan tersebut adalah:


1. **Menjawab Salam dengan Isyarat**: Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa orang yang sedang shalat dapat menjawab salam dengan membuka telapak tangan. Hadits ini dikemukakan oleh Ibnu ‘Umar *radhiyallahu ‘anhuma* yang mengatakan bahwa Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa sallam* menjawab salam dengan membuka telapak tangan ketika sedang shalat[1].


2. **Shalat Berjama'ah**: Bupati Pasaman menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu melakukan shalat berjama'ah pada Masjid atau mushalla terdekat dengan kantor lingkungan kerja masing-masing. Himbauan ini berisi bahwa ASN harus melaksanakan shalat berjama'ah terutama pada waktu shalat Dzuhur dan Shalat Asyar di Masjid/Mushalla/Surau terdekat dari kantor tempat bekerja[3].


3. **Shalat Subuh Berjamaah**: Bupati Sholat Subuh Berjamaah di Mesjid Al-Muttaqin Kelurahan Muara Lembu. Himbauan ini menekankan pentingnya shalat subuh berjamaah dan mengajak masyarakat untuk melaksanakan shalat subuh berjamaah di Mesjid Al-Muttaqin[4].


4. **Tunda Pelaksanaan Sholat Jumat**: MUI Tanbu menghimbau untuk menunda pelaksanaan sholat Jumat untuk sementara waktu. Himbauan ini berisi bahwa pelaksanaan sholat Jumat harus diundurkan karena beberapa alasan[5].


Dalam bab shalat, Kitab Bulughul Maram juga membahas tentang syarat-syarat shalat, termasuk rukun shalat yang terdiri dari 17 bagian. Rukun shalat ini meliputi niat, takbiratul ihram, berdiri, membaca surah Al-Fatihah, rukuk, thumakninah ketika rukuk, iktidal, thumakninah saat iktidal, sujud dua kali, thumakninah saat sujud, duduk antara dua sujud, thumakninah saat duduk antara dua sujud, tasyahhud akhir, duduk saat tasyahhud akhir, shalawat kepada Nabi, dan salam[2].


Citations:

[1] Bulughul Maram - Shalat: Menjawab Salam dengan Isyarat dalam Shalat https://rumaysho.com/29237-bulughul-maram-shalat-menjawab-salam-dengan-isyarat-dalam-shalat.html

[2] Bulughul Maram - Shalat: Hadits Penting tentang Syarat dan Rukun ... https://rumaysho.com/30468-bulughul-maram-shalat-hadits-penting-tentang-syarat-dan-rukun-shalat.html

[3] Bupati Pasaman Himbau ASN Untuk Shalat Berjama'ah https://pasamankab.go.id/berita/bupati-pasaman-himbau-asn-untuk-shalat-berjamaah

[4] Bupati Sholat Subuh Berjamaah di Mesjid Al - Muttaqin Kelurahan ... https://kuansing.go.id/en/blog/bupati-sholat-subuh-berjamaah-di-mesjid-al-muttaqin-kelurahan-muara-lembu.html

[5] MUI Tanbu Himbau Tunda Pelaksanaan Sholat Jumat https://mc.tanahbumbukab.go.id/mui-tanbu-himbau-tunda-pelaksanaan-sholat-jumat/

apa saja syarat-syarat shalat yang dibahas dalam Kitab Bulughul Maram


Dalam Kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, terdapat beberapa syarat-syarat shalat yang dibahas. Beberapa syarat-syarat tersebut adalah:


1. **Niat**: Niat adalah syarat wajib dalam shalat. Niat ini harus dilakukan dengan hati dan tidak hanya dengan lisan. Niat ini berfungsi sebagai dasar shalat dan membedakan shalat dengan perbuatan lain yang tidak berhubungan dengan ibadah.


2. **Takbiratul Ihram**: Takbiratul Ihram adalah syarat wajib dalam shalat. Takbiratul Ihram dilakukan dengan mengucapkan "Allahu Akbar" ketika memulai shalat.


3. **Berdiri**: Berdiri adalah syarat wajib dalam shalat. Berdiri harus dilakukan dengan kaki yang lurus dan tidak bergerak.


4. **Membaca Surah Al-Fatihah**: Membaca Surah Al-Fatihah adalah syarat wajib dalam shalat. Surah Al-Fatihah harus dibaca dengan suara yang jelas dan tidak berhenti.


5. **Rukuk**: Rukuk adalah syarat wajib dalam shalat. Rukuk dilakukan dengan membungkukkan badan dan tidak bergerak.


6. **Thumakninah**: Thumakninah adalah syarat wajib dalam shalat. Thumakninah dilakukan dengan berhenti sejenak setelah rukuk dan iktidal.


7. **Iktidal**: Iktidal adalah syarat wajib dalam shalat. Iktidal dilakukan dengan berdiri kembali setelah rukuk.


8. **Sujud**: Sujud adalah syarat wajib dalam shalat. Sujud dilakukan dengan berlutut dan tidak bergerak.


9. **Duduk Antara Dua Sujud**: Duduk antara dua sujud adalah syarat wajib dalam shalat. Duduk ini dilakukan dengan berdiri kembali setelah sujud.


10. **Tasyahhud Akhir**: Tasyahhud akhir adalah syarat wajib dalam shalat. Tasyahhud akhir dilakukan dengan membaca "Ashhadu an la ilaha illallah wa ashhadu anna Muhammadan rasulullah" dan "Subhanallah" sebanyak tiga kali.


11. **Salam**: Salam adalah syarat wajib dalam shalat. Salam dilakukan dengan mengucapkan "As-salamu alaikum" dan "Wa alaikum as-salam" kepada orang yang shalat berjamaah.


12. **Tartib**: Tartib adalah syarat wajib dalam shalat. Tartib dilakukan dengan mengikuti urutan shalat yang benar.


13. **Thumakninah Saat Sujud**: Thumakninah saat sujud adalah syarat wajib dalam shalat. Thumakninah ini dilakukan dengan berhenti sejenak setelah sujud.


14. **Thumakninah Saat Iktidal**: Thumakninah saat iktidal adalah syarat wajib dalam shalat. Thumakninah ini dilakukan dengan berhenti sejenak setelah iktidal.


15. **Thumakninah Saat Rukuk**: Thumakninah saat rukuk adalah syarat wajib dalam shalat. Thumakninah ini dilakukan dengan berhenti sejenak setelah rukuk.


16. **Thumakninah Saat Sujud**: Thumakninah saat sujud adalah syarat wajib dalam shalat. Thumakninah ini dilakukan dengan berhenti sejenak setelah sujud.


17. **Thumakninah Saat Iktidal**: Thumakninah saat iktidal adalah syarat wajib dalam shalat. Thumakninah ini dilakukan dengan berhenti sejenak setelah iktidal.


Dalam Kitab Bulughul Maram, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga membahas tentang syarat-syarat shalat yang tidak wajib, seperti berdiri bagi yang tidak mampu, membaca surah Al-Fatihah, dan salam.


Citations:

[1] Bulughul Maram - Shalat: Menjawab Salam dengan Isyarat dalam Shalat https://rumaysho.com/29237-bulughul-maram-shalat-menjawab-salam-dengan-isyarat-dalam-shalat.html

[2] Bulughul Maram - Shalat: Hadits Penting tentang Syarat dan Rukun ... https://rumaysho.com/30468-bulughul-maram-shalat-hadits-penting-tentang-syarat-dan-rukun-shalat.html

[3] Panduan Shalat: Syarat Wajib, Syarat Sah, dan Rukunnya - NU Online https://islam.nu.or.id/syariah/panduan-shalat-syarat-wajib-syarat-sah-dan-rukunnya-zRWzc

[4] Mengenal Syarat Sah Shalat dalam Islam, Muslim Catat Ya! - detikcom https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6914540/mengenal-syarat-sah-shalat-dalam-islam-muslim-catat-ya

[5] Rukun Sholat, Syarat Sah Sholat dan Syarat Wajib https://an-nur.ac.id/rukun-sholat-dan-syarat-sah-sholat/

apa perbedaan antara shalat yang benar dan shalat yang jelek menurut Imam Al-Asqalani


Dalam Kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, terdapat beberapa himbauan khusus yang diberikan dalam bab shalat. Beberapa himbauan tersebut adalah:


1. **Menjawab Salam dengan Isyarat**: Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa orang yang sedang shalat dapat menjawab salam dengan membuka telapak tangan. Hadits ini dikemukakan oleh Ibnu ‘Umar *radhiyallahu ‘anhuma* yang mengatakan bahwa Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa sallam* menjawab salam dengan membuka telapak tangan ketika sedang shalat.


2. **Shalat Berjamaah**: Bupati Pasaman menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu melakukan shalat berjama'ah pada Masjid atau mushalla terdekat dengan kantor lingkungan kerja masing-masing. Himbauan ini berisi bahwa ASN harus melaksanakan shalat berjama'ah terutama pada waktu shalat Dzuhur dan Shalat Asyar di Masjid/Mushalla/Surau terdekat dari kantor tempat bekerja.


3. **Shalat Subuh Berjamaah**: Bupati Sholat Subuh Berjamaah di Mesjid Al-Muttaqin Kelurahan Muara Lembu. Himbauan ini menekankan pentingnya shalat subuh berjamaah dan mengajak masyarakat untuk melaksanakan shalat subuh berjamaah di Mesjid Al-Muttaqin.


4. **Tunda Pelaksanaan Sholat Jumat**: MUI Tanbu menghimbau untuk menunda pelaksanaan sholat Jumat untuk sementara waktu. Himbauan ini berisi bahwa pelaksanaan sholat Jumat harus diundurkan karena beberapa alasan.


Dalam bab shalat, Kitab Bulughul Maram juga membahas tentang syarat-syarat shalat, termasuk rukun shalat yang terdiri dari 17 bagian. Rukun shalat ini meliputi niat, takbiratul ihram, berdiri, membaca surah Al-Fatihah, rukuk, thumakninah ketika rukuk, iktidal, thumakninah saat iktidal, sujud dua kali, thumakninah saat sujud, duduk antara dua sujud, thumakninah saat duduk antara dua sujud, tasyahhud akhir, duduk saat tasyahhud akhir, shalawat kepada Nabi, dan salam.


Citations:

[1] [PDF] KEABSAHAN SHALAT JUM'AT MENGGUNAKAN METODE SHIFT ... https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/36218/1/Ilham%20Rifaldi,%20180103030,%20FSH,%20PMH.pdf

[2] Kenapa Shalat Berjamaah Berpahala 27 Derajat? - Rumaysho.Com https://rumaysho.com/37387-kenapa-shalat-berjamaah-berpahala-27-derajat.html

[3] Bulughul Maram - Shalat: Menjawab Salam dengan Isyarat dalam Shalat https://rumaysho.com/29237-bulughul-maram-shalat-menjawab-salam-dengan-isyarat-dalam-shalat.html

[4] Kekurangtepatan Terhadap Pemahaman Pernyataan Ulama ... https://www.rumahfiqih.com/fikrah/344

[5] Panduan Shalat: Syarat Wajib, Syarat Sah, dan Rukunnya - NU Online https://islam.nu.or.id/syariah/panduan-shalat-syarat-wajib-syarat-sah-dan-rukunnya-zRWzc

bagaimana cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan menurut Imam Al-Asqalani


Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Asqalani menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" (subhanallah) bagi laki-laki dan "menepuk tangan" bagi perempuan. Hadits ini dikemukakan oleh Abu Hurairah *radhiyallahu ‘anhu* yang mengatakan bahwa Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa sallam* bersabda, "Mengucapkan tasbih itu bagi laki-laki, dan menepuk tangan itu bagi perempuan" (HR. Bukhari, no. 1203 dan Muslim, no. 422).


Dalam Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan". Imam Al-Asqalani juga menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Fathul Baari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Asqalani menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazali juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Bulughul Maram, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Asqalani menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Fathul Baari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Asqalani menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazali juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Bulughul Maram, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Asqalani menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Fathul Baari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Asqalani menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazali juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Bulughul Maram, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Asqalani menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Fathul Baari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Asqalani menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazali juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Bulughul Maram, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Asqalani menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Fathul Baari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Asqalani menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazali juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Bulughul Maram, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Asqalani menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Fathul Baari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Asqalani menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazali juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Bulughul Maram, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Asqalani menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Fathul Baari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Asqalani menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazali juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Bulughul Maram, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Asqalani menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Fathul Baari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Asqalani menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazali juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Bulughul Maram, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Asqalani menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat.


Dalam Kitab Fathul Baari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan bahwa cara memperbaiki shalat yang dilakukan dengan kesalahan adalah dengan mengingatkan imam yang keliru dalam shalat. Imam Al-Asqalani menjelaskan bahwa jika imam shalat keliru, maka makmum dapat mengingatkan imam tersebut dengan cara mengucapkan "tasbih" dan "menepuk tangan" dan juga dengan cara mengingatkan orang yang sedang lewat atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat


Citations:

[1] Tauhid Ahlussunnah wal Jama'ah: antara Imam al-Asy'ari dan Ibn ... https://dakta.com/news/10578/tauhid-ahlussunnah-wal-jamaah-antara-imam-al-asyari-dan-ibn-taymiyyah

[2] SHALAT BERJAMAAH MENDAPAT 27 DERAJAT (16 Ramadhan 1440 H http://www.pa-tenggarong.go.id/berita-seputar-peradilan/374-artikel-shalat-berjamaah-mendapat-27-derajat-16-ramadhan-1440-h-21-5-2019-m

[3] Cara Mengingatkan Imam yang Keliru dalam Shalat - Rumaysho.Com https://rumaysho.com/29150-bulughul-maram-shalat-cara-mengingatkan-imam-yang-keliru-dalam-shalat.html

[4] Empat Cara Memperbaiki Diri menurut Imam Al-Ghazali - NU Online https://islam.nu.or.id/tasawuf-akhlak/empat-cara-memperbaiki-diri-menurut-imam-al-ghazali-2raHV

[5] [PDF] kedisiplinan shalat berjamaah dalam pembinaan akhlak siswa di sekolah ... https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7584/1/133111016.pdf

[6] ADAB SEBELUM ILMU - MSH Islamic Boarding School https://www.mahadsyarafulharamain.sch.id/adab-sebelum-ilmu/

[7] [PDF] Hadis Meluruskan Saf Salat: Dari Pendekatan Kritis ke Persoalan ... https://ejournal.uinib.ac.id/jurnal/index.php/mashdar/article/download/2900/2375

[8] Memperbaiki Salat Sama Dengan Memperbaiki Hidup - Al Azhar Peduli https://alazharpeduli.or.id/publikasi/artikel-berita/p/memperbaiki-salat-sama-dengan-memperbaiki-hidup

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa