Hukum Menikah Siri dalam Pandangan Negara Indonesia

 buatkan artikel tentang hukum menikah siri dalam pandangan Negara Indonesia


Hukum Menikah Siri dalam Pandangan Negara Indonesia


Menikah siri, atau pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi, adalah praktik yang umum dilakukan di Indonesia. Namun, dalam pandangan negara, menikah siri tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang hukum menikah siri dalam pandangan negara Indonesia.


### Hukum Negara


Menurut Pasal 143 Rancangan Undang-Undang, setiap orang yang melangsungkan pernikahan tanpa dihadapan pejabat pencatat nikah dapat dipidana dengan ancaman hukum bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp. 6 juta hingga Rp. 12 juta[1]. Pasal 144 Rancangan Undang-Undang juga mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perkawinan mut’ah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum[1].


### Dampak Hukum


Menikah siri tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak memperoleh perlindungan dan pelayanan hukum yang seharusnya. Pernikahan tersebut tidak diakui dalam daftar kependudukan, dan anak-anak mereka tidak dapat memperoleh akte kelahiran dan lain-lain[2]. Dengan demikian, menikah siri banyak membawa madharat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


### Pandangan Agama


Dalam pandangan agama, menikah siri sah jika telah terpenuhi rukun dan syarat pernikahan. Namun, hukumnya adalah makruh jika pernikahan tersebut tidak diumumkan kepada masyarakat luas[4]. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa nikah siri menurut Islam hukumnya sah karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat mudarat[4].

mengapa nikah siri tidak diakui oleh hukum negara


Nikah siri tidak diakui oleh hukum negara karena tidak tercatat secara resmi dan tidak memenuhi syarat-syarat pernikahan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia. Berikut beberapa alasan:


1. **Tidak Tercatat Secara Resmi**: Nikah siri tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Karena tidak tercatat, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum yang sah di mata hukum negara[1][2].


2. **Tidak Memenuhi Syarat Pernikahan**: Nikah siri tidak memenuhi syarat-syarat pernikahan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia. Pasal 6 Ayat 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) berbunyi, "Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum." Pasal 143 Rancangan Undang-Undang juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukum bervariasi[1][2].


3. **Tidak Diakui Secara Hukum Negara**: Nikah siri tidak diakui secara hukum negara karena tidak tercatat dalam catatan negara. Karena tidak diakui, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum yang sah di mata hukum negara[1][2].


Dengan demikian, nikah siri tidak diakui oleh hukum negara karena tidak tercatat secara resmi dan tidak memenuhi syarat-syarat pernikahan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia.

apa saja alasan hukum yang mencegah nikah siri diakui oleh negara


Nikah siri tidak diakui oleh negara karena beberapa alasan hukum berikut:


1. **Tidak Tercatat Secara Resmi**: Nikah siri tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Karena tidak tercatat, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum yang sah di mata hukum negara[1][2][3].


2. **Tidak Memenuhi Syarat Pernikahan**: Nikah siri tidak memenuhi syarat-syarat pernikahan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia. Pasal 6 Ayat 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) berbunyi, "Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum." Pasal 143 Rancangan Undang-Undang juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukum bervariasi[1][2].


3. **Tidak Diakui Secara Hukum Negara**: Nikah siri tidak diakui secara hukum negara karena tidak tercatat dalam catatan negara. Karena tidak diakui, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum yang sah di mata hukum negara[1][2][3].


4. **Hak-Hak Anak**: Nikah siri tidak diakui secara hukum negara, sehingga anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut tidak memiliki kepastian status dan hak-hak yang seharusnya. Mereka tidak dapat memperoleh akte kelahiran dan lain-lain[1][2].


5. **Penyelesaian Masalah**: Nikah siri tidak diakui secara hukum negara, sehingga penyelesaian masalah perceraian dan lain-lain tidak dapat diselesaikan di jalur hukum negara. Penyelesaian masalah tersebut harus dilakukan sesuai hukum Islam[1].


Dengan demikian, nikah siri tidak diakui oleh negara karena tidak tercatat secara resmi, tidak memenuhi syarat pernikahan, tidak diakui secara hukum negara, tidak memiliki kepastian status anak, dan tidak dapat diselesaikan masalah melalui jalur hukum negara.


Citations:

[1] Nikah Siri Apakah Sah? Begini Hukumnya Menurut Islam - detikcom https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7318096/nikah-siri-apakah-sah-begini-hukumnya-menurut-islam

[2] Apakah Nikah Siri Sah dan Diakui Negara? - KOMPAS.com https://nasional.kompas.com/read/2022/06/17/01150031/apakah-nikah-siri-sah-dan-diakui-negara-

[3] aturan hukum tentang nikah siri yang dilakukan tanpa sepengetahuan ... https://dp3ak.jatimprov.go.id/berita/link/215

[4] [PDF] NIKAH SIRRI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF ... https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/kordinat/article/download/21933/9130

[5] Mau nikah sirih, Yakin? Baca ini dulu, sebelum memutuskan ... - DP3AK https://dp3ak.jatimprov.go.id/berita/link/253

Citations:

[1] Apakah Nikah Siri Sah dan Diakui Negara? - KOMPAS.com https://nasional.kompas.com/read/2022/06/17/01150031/apakah-nikah-siri-sah-dan-diakui-negara-

[2] Nikah Siri: Pengertian, Jenis, Hingga Dampak Positif dan Negatif https://www.gramedia.com/literasi/nikah-siri/

[3] [PDF] NIKAH SIRRI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF ... https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/kordinat/article/download/21933/9130

[4] aturan hukum tentang nikah siri yang dilakukan tanpa sepengetahuan ... https://dp3ak.jatimprov.go.id/berita/link/215

[5] Nikah Siri Menurut Islam, Sah atau Tidak? - Hukumonline https://www.hukumonline.com/berita/a/nikah-siri-menurut-islam-lt6171269d9c1c9/

### Kesimpulan


Menikah siri dalam pandangan negara Indonesia tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pernikahan tersebut tidak diakui dalam daftar kependudukan, dan anak-anak mereka tidak dapat memperoleh akte kelahiran dan lain-lain. Dalam pandangan agama, menikah siri sah jika telah terpenuhi rukun dan syarat pernikahan, tetapi hukumnya adalah makruh jika pernikahan tersebut tidak diumumkan kepada masyarakat luas.


Citations:

[1] Nikah Siri: Pengertian, Jenis, Hingga Dampak Positif dan Negatif https://www.gramedia.com/literasi/nikah-siri/

[2] [PDF] NIKAH SIRRI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF ... https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/kordinat/article/download/21933/9130

[3] Apa Itu Nikah Siri, Pengertian, Dampak, dan Hukumnya di ... https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/22/183000865/apa-itu-nikah-siri-pengertian-dampak-dan-hukumnya-di-indonesia?page=all

[4] Nikah Siri Menurut Islam, Sah atau Tidak? - Hukumonline https://www.hukumonline.com/berita/a/nikah-siri-menurut-islam-lt6171269d9c1c9/

[5] [PDF] ASPEK HUKUM PERKAWINAN SIRI DAN AKIBAT HUKUMNYA https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/28897/16735

Comments

Postingan Populer

Bid'ah sebagai Sebab Kemunduran Islam Menurut Rasyid Ridha