buatkan artikel tentang bab hukum pernikahan sesama agama di Indonesia berdasarkan fakultas syari'ah
Bab Hukum Pernikahan Sesama Agama di Indonesia Berdasarkan Fakultas Syari'ah
Pernikahan sesama agama di Indonesia memiliki beberapa aspek yang perlu diperhatikan, termasuk aspek hukum. Berikut adalah penjelasan tentang hukum pernikahan sesama agama di Indonesia berdasarkan fakultas syari'ah.
### Hukum Pernikahan Sesama Agama di Indonesia
Hukum pernikahan sesama agama di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Menurut undang-undang ini, pernikahan sesama agama di Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum, sebab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak mengatur pernikahan sesama agama. Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa kekosongan hukum tentang pernikahan sesama agama harus dijawab dengan seluruhnya dan hukum yang ada di Indonesia.
### Aspek Psikologis dan Religius
Aspek psikologis dan religius pernikahan sesama agama di Indonesia juga perlu diperhatikan. Menurut beberapa sumber, pernikahan sesama agama dapat berimbas pada anak-anak mereka, seperti memudarnya kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, pernikahan sesama agama harus dilakukan dengan pertimbangan matang dan dalam keseimbangan antara cinta, nilai-nilai agama, dan kepentingan keluarga.
### Hukum Positif dan Hukum Islam
Hukum positif dan hukum Islam juga perlu diperhatikan dalam pernikahan sesama agama di Indonesia. Menurut hukum Islam, pernikahan antara pria Muslim dan wanita non-Muslim dilarang. Dasar larangan tersebut adalah ayat 221 surat al-Baqarah yang mengatakan bahwa janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman.
### Konsekuensi
Dalam konteks hukum pernikahan sesama agama di Indonesia, konsekuensi yang perlu diperhatikan adalah bahwa Negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu undang-undang terutama untuk melindungi dan menjamin hak-hak asasi manusia demi untuk kesejahteraan hidup bersama.
### Kesimpulan
Dalam kesimpulan, hukum pernikahan sesama agama di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan hukum Islam. Aspek psikologis dan religius pernikahan sesama agama juga perlu diperhatikan. Negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu undang-undang terutama untuk melindungi dan menjamin hak-hak asasi manusia demi untuk kesejahteraan hidup bersama.
Citations:
[1] Perkawinan Beda Agama dalam Tinjauan Hukum Islam Terhadap ... https://pa-probolinggo.go.id/article/Perkawinan-Beda-Agama-dalam-Tinjauan-Hukum-Islam-Terhadap-Perkawinan-Laki-Laki-Muslim-Dengan-Wanita-Non-Muslim
[2] [PDF] PENGKAJIAN HUKUM TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA ... https://bphn.go.id/data/documents/pkj-2011-2.pdf
[3] [PDF] perkawinan beda agama antara 'illat dan maqashid al-syariah https://syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/inklusif/article/download/8739/pdf_41
[4] [PDF] Analisis Nikah Beda Agama dalam Perspektif Maqashid Syari'ah https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/madania/article/download/21663/9263
[5] [PDF] PERNIKAHAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF ... https://media.neliti.com/media/publications/143721-ID-pernikahan-beda-agama-ditinjau-dari-pers.pdf
Comments