apa perbedaan utama antara murabahah dan salam dalam pembiayaan bank syariah

 apa perbedaan utama antara murabahah dan salam dalam pembiayaan bank syariah


Perbedaan utama antara murabahah dan salam dalam pembiayaan bank syariah adalah sebagai berikut:


1. **Harga Produksi**: Murabahah menetapkan harga produksi dan manfaat ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli, sedangkan Salam tidak menetapkan harga produksi, namun harga jual yang disepakati bersama[1][3].


2. **Transaksi**: Murabahah adalah transaksi jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah, sedangkan Salam adalah transaksi jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dengan syarat bahwa nasabah harus mengembalikan uang yang diterima dengan tambahan nilai yang lebih besar[1][3].


3. **Jangka Waktu**: Murabahah memiliki jangka waktu yang lebih lama, yaitu hingga nasabah mengembalikan uang yang diterima dengan tambahan nilai yang lebih besar, sedangkan Salam memiliki jangka waktu yang lebih pendek, yaitu hingga nasabah mengembalikan uang yang diterima dengan tambahan nilai yang lebih besar[1][3].


4. **Margin Keuntungan**: Murabahah memiliki margin keuntungan yang tetap, yaitu sebesar harga perolehan beserta keuntungan yang telah disepakati bersama, sedangkan Salam memiliki margin keuntungan yang tidak tetap, yaitu sebesar harga jual yang disepakati bersama[1][3].


5. **Pembayaran**: Murabahah memiliki pembayaran yang lebih lama, yaitu hingga nasabah mengembalikan uang yang diterima dengan tambahan nilai yang lebih besar, sedangkan Salam memiliki pembayaran yang lebih pendek, yaitu hingga nasabah mengembalikan uang yang diterima dengan tambahan nilai yang lebih besar[1][3].


6. **Keuntungan**: Murabahah memiliki keuntungan yang lebih besar, yaitu sebesar harga perolehan beserta keuntungan yang telah disepakati bersama, sedangkan Salam memiliki keuntungan yang lebih kecil, yaitu sebesar harga jual yang disepakati bersama[1][3].


7. **Risiko**: Murabahah memiliki risiko yang lebih besar, yaitu risiko kegagalan nasabah dalam mengembalikan uang yang diterima dengan tambahan nilai yang lebih besar, sedangkan Salam memiliki risiko yang lebih kecil, yaitu risiko kegagalan nasabah dalam mengembalikan uang yang diterima dengan tambahan nilai yang lebih besar[1][3].


Dalam sintesis, murabahah dan salam adalah dua jenis akad yang berbeda dalam pembiayaan bank syariah. Murabahah memiliki harga produksi yang ditetapkan bersama, transaksi jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah, jangka waktu yang lebih lama, margin keuntungan yang tetap, pembayaran yang lebih lama, keuntungan yang lebih besar, dan risiko yang lebih besar. Sementara salam memiliki harga jual yang disepakati bersama, transaksi jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dengan syarat, jangka waktu yang lebih pendek, margin keuntungan yang tidak tetap, pembayaran yang lebih pendek, keuntungan yang lebih kecil, dan risiko yang lebih kecil.

apa kelebihan dan kekurangan dari akad salam dibandingkan murabahah


Kelebihan dan kekurangan dari akad salam dibandingkan dengan murabahah adalah sebagai berikut:


Kelebihan Akad Salam:


1. **Menghilangkan Ketidakpastian**: Akad salam memungkinkan penjual untuk menghilangkan ketidakpastian terkait penjualan produk di masa depan. Dalam pre-order, penjual dapat menerima pembayaran di muka, sehingga dapat memastikan bahwa ada pembeli yang berkomitmen untuk membeli produk tersebut[3].


2. **Proteksi bagi Penjual**: Akad salam memberikan perlindungan bagi penjual terutama dalam hal risiko perubahan harga atau ketersediaan produk di pasar. Dengan menerima pembayaran di muka, penjual memiliki jaminan keuangan bahwa pembeli telah berkomitmen untuk membeli produk dan penjual dapat mempersiapkan persediaan dengan lebih baik[3].


3. **Mengurangi Risiko**: Akad salam dapat mengurangi risiko yang mungkin terjadi akibat kondisi fluktuasi harga. Dengan adanya akad salam, harga barang yang dijual telah disegel di awal, sehingga penjual tidak perlu khawatir dengan perubahan harga di masa depan[1].


4. **Menghemat Biaya**: Akad salam dapat menghemat biaya karena penjual tidak perlu mempertahankan persediaan produk yang tidak terjual. Dengan adanya akad salam, penjual dapat memastikan bahwa ada pembeli yang berkomitmen untuk membeli produk tersebut, sehingga tidak perlu mempertahankan persediaan produk yang tidak terjual[3].


Kekurangan Akad Salam:


1. **Keterbatasan Sumber Daya**: Akad salam memerlukan sumber daya yang cukup untuk memastikan bahwa ada pembeli yang berkomitmen untuk membeli produk tersebut. Dalam beberapa kasus, penjual mungkin tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk memastikan bahwa ada pembeli yang berkomitmen untuk membeli produk tersebut[3].


2. **Keterbatasan Flexibilitas**: Akad salam memerlukan kesepakatan yang jelas sebelum melakukan pre-order. Dalam beberapa kasus, penjual mungkin tidak memiliki flexibilitas untuk membuat perubahan pada kesepakatan yang telah dibuat[3].


3. **Keterbatasan Kemampuan Pembeli**: Akad salam memerlukan pembeli yang memiliki kemampuan untuk membeli produk tersebut. Dalam beberapa kasus, pembeli mungkin tidak memiliki kemampuan untuk membeli produk tersebut, sehingga akad salam tidak dapat diterapkan[3].


Kelebihan Murabahah:


1. **Transparansi**: Murabahah memungkinkan pembeli untuk mengetahui harga produksi suatu barang dan besaran manfaat penjual. Dalam perbankan Syariah, murabahah adalah akad yang paling umum digunakan karena transparansi yang diberikan[5].


2. **Flexibilitas**: Murabahah memungkinkan penjual untuk membuat perubahan pada kesepakatan yang telah dibuat. Dalam beberapa kasus, penjual mungkin perlu membuat perubahan pada kesepakatan yang telah dibuat, sehingga murabahah memungkinkan penjual untuk melakukan perubahan tersebut[5].


3. **Keterbukaan**: Murabahah memungkinkan pembeli untuk mengetahui harga produksi suatu barang dan besaran manfaat penjual. Dalam beberapa kasus, pembeli mungkin ingin mengetahui harga produksi suatu barang dan besaran manfaat penjual, sehingga murabahah memungkinkan pembeli untuk mengetahui informasi tersebut[5].


Kekurangan Murabahah:


1. **Risiko**: Murabahah memungkinkan risiko yang mungkin terjadi akibat perubahan harga atau ketersediaan produk di pasar. Dalam beberapa kasus, penjual mungkin tidak memiliki jaminan keuangan bahwa pembeli telah berkomitmen untuk membeli produk tersebut, sehingga risiko yang mungkin terjadi akibat perubahan harga atau ketersediaan produk di pasar[5].


2. **Keterbatasan Kemampuan Penjual**: Murabahah memerlukan penjual yang memiliki kemampuan untuk memproduksi produk tersebut. Dalam beberapa kasus, penjual mungkin tidak memiliki kemampuan untuk memproduksi produk tersebut, sehingga murabahah tidak dapat diterapkan[5].


Dalam sintesis, akad salam memiliki kelebihan seperti menghilangkan ketidakpastian, proteksi bagi penjual, mengurangi risiko, dan menghemat biaya. Namun, akad salam juga memiliki kekurangan seperti keterbatasan sumber daya, keterbatasan flexibilitas, dan keterbatasan kemampuan pembeli. Sementara murabahah memiliki kelebihan seperti transparansi, flexibilitas, dan keterbukaan. Namun, murabahah juga memiliki kekurangan seperti risiko dan keterbatasan kemampuan penjual.

mengapa akad salam dianggap lebih aman dari fluktuasi harga


Akad salam dianggap lebih aman dari fluktuasi harga karena beberapa alasan berikut:


1. **Penyerahan barang sebelum pembayaran**: Dalam akad salam, penyerahan barang terjadi sebelum pembayaran. Hal ini berarti bahwa penjual telah menyerahkan barang sebelum pembayaran, sehingga risiko fluktuasi harga dapat dihindari[1][3].


2. **Pembayaran di muka**: Dalam akad salam, pembayaran terjadi di muka, sehingga penjual telah menerima pembayaran sebelum penyerahan barang. Hal ini berarti bahwa penjual telah menerima pembayaran sebelum risiko fluktuasi harga dapat terjadi[1][3].


3. **Jangka waktu yang jelas**: Dalam akad salam, jangka waktu pemesanan objek jual beli salam harus jelas. Hal ini berarti bahwa penjual dan pembeli telah mengetahui jangka waktu pemesanan objek jual beli salam, sehingga risiko fluktuasi harga dapat dihindari[1][3].


4. **Sifat obyek jual beli yang jelas**: Dalam akad salam, sifat obyek jual beli harus jelas. Hal ini berarti bahwa penjual dan pembeli telah mengetahui sifat obyek jual beli, sehingga risiko fluktuasi harga dapat dihindari[1][3].


5. **Kadar atau ukuran obyek jual beli yang jelas**: Dalam akad salam, kadar atau ukuran obyek jual beli harus jelas. Hal ini berarti bahwa penjual dan pembeli telah mengetahui kadar atau ukuran obyek jual beli, sehingga risiko fluktuasi harga dapat dihindari[1][3].


6. **Asumsi modal yang dikeluarkan harus diketahui masing-masing pihak**: Dalam akad salam, asumsi modal yang dikeluarkan harus diketahui masing-masing pihak. Hal ini berarti bahwa penjual dan pembeli telah mengetahui asumsi modal yang dikeluarkan, sehingga risiko fluktuasi harga dapat dihindari[1][3].


Dengan demikian, akad salam dianggap lebih aman dari fluktuasi harga karena penyerahan barang sebelum pembayaran, pembayaran di muka, jangka waktu yang jelas, sifat obyek jual beli yang jelas, kadar atau ukuran obyek jual beli yang jelas, dan asumsi modal yang dikeluarkan harus diketahui masing-masing pihak.

apa perbedaan utama antara akad salam dan akad lainnya dalam menghadapi fluktuasi harga


Perbedaan utama antara akad salam dan akad lainnya dalam menghadapi fluktuasi harga adalah sebagai berikut:


1. **Penyerahan barang sebelum pembayaran**: Dalam akad salam, penyerahan barang terjadi sebelum pembayaran, sehingga risiko fluktuasi harga dapat dihindari. Dalam akad lainnya, seperti akad murabahah, penyerahan barang terjadi setelah pembayaran, sehingga risiko fluktuasi harga lebih besar[1][2].


2. **Pembayaran di muka**: Dalam akad salam, pembayaran terjadi di muka, sehingga penjual telah menerima pembayaran sebelum risiko fluktuasi harga dapat terjadi. Dalam akad lainnya, pembayaran terjadi setelah penyerahan barang, sehingga risiko fluktuasi harga lebih besar[1][2].


3. **Jangka waktu yang jelas**: Dalam akad salam, jangka waktu pemesanan objek jual beli salam harus jelas, sehingga risiko fluktuasi harga dapat dihindari. Dalam akad lainnya, jangka waktu pemesanan objek jual beli tidak jelas, sehingga risiko fluktuasi harga lebih besar[1][2].


4. **Sifat obyek jual beli yang jelas**: Dalam akad salam, sifat obyek jual beli harus jelas, sehingga risiko fluktuasi harga dapat dihindari. Dalam akad lainnya, sifat obyek jual beli tidak jelas, sehingga risiko fluktuasi harga lebih besar[1][2].


5. **Kadar atau ukuran obyek jual beli yang jelas**: Dalam akad salam, kadar atau ukuran obyek jual beli harus jelas, sehingga risiko fluktuasi harga dapat dihindari. Dalam akad lainnya, kadar atau ukuran obyek jual beli tidak jelas, sehingga risiko fluktuasi harga lebih besar[1][2].


6. **Asumsi modal yang dikeluarkan harus diketahui masing-masing pihak**: Dalam akad salam, asumsi modal yang dikeluarkan harus diketahui masing-masing pihak, sehingga risiko fluktuasi harga dapat dihindari. Dalam akad lainnya, asumsi modal yang dikeluarkan tidak diketahui masing-masing pihak, sehingga risiko fluktuasi harga lebih besar[1][2].


Dengan demikian, akad salam memiliki kelebihan dalam menghadapi fluktuasi harga karena penyerahan barang sebelum pembayaran, pembayaran di muka, jangka waktu yang jelas, sifat obyek jual beli yang jelas, kadar atau ukuran obyek jual beli yang jelas, dan asumsi modal yang dikeluarkan harus diketahui masing-masing pihak.


Citations:

[1] [PDF] AKAD SALAM, PERMASALAHAN DAN SOLUSINYA Afria ... https://ejournal.iaiibrahimy.ac.id/index.php/ribhuna/article/download/1513/884

[2] [PDF] Akad Salam Dalam Transaksi Jual Beli* https://www.jurnalfai-uikabogor.org/index.php/mizan/article/download/177/93

[3] [PDF] Menilik Urgensi Penerapan Pembiayaan Akad Salam pada ... https://muqtasid.iainsalatiga.ac.id/index.php/muqtasid/article/download/1173/pdf

[4] [PDF] tinjauan hukum islam terhadap fluktuasi harga - Digilib UIN-SUKA http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/29744/2/10380018_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

[5] [PDF] Penggunaan Akad Salam Terhadap Layanan Pre Order Dalam Jual Beli ... https://jurnal.jomparnd.com/index.php/jk/article/download/701/617/3921

Citations:

[1] [PDF] PENGEMBANGAN STRATEGI BAGI IMPLEMENTASI AKAD SALAM ... https://www.jamal.ub.ac.id/index.php/jamal/article/download/2169/pdf

[2] [PDF] tinjauan hukum islam terhadap fluktuasi harga - Digilib UIN-SUKA http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/29744/2/10380018_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

[3] [PDF] Akad Salam Dalam Transaksi Jual Beli* https://www.jurnalfai-uikabogor.org/index.php/mizan/article/download/177/93

[4] [PDF] BAB II KAJIAN PUSTAKA - Repository STEI http://repository.stei.ac.id/5405/3/II.pdf

[5] [PDF] AKAD SALAM, PERMASALAHAN DAN SOLUSINYA Afria ... https://ejournal.iaiibrahimy.ac.id/index.php/ribhuna/article/download/1513/884

Citations:

[1] [PDF] AKAD SALAM, PERMASALAHAN DAN SOLUSINYA Afria ... https://ejournal.iaiibrahimy.ac.id/index.php/ribhuna/article/download/1513/884

[2] Akuntansi Murabahah, Salam, Dan Istishna | PDF - Scribd https://id.scribd.com/document/439463253/Akuntansi-Murabahah-Salam-dan-Istishna

[3] [PDF] Penggunaan Akad Salam Terhadap Layanan Pre Order Dalam Jual Beli ... https://jurnal.jomparnd.com/index.php/jk/article/download/701/617/3921

[4] [PDF] Menilik Urgensi Penerapan Pembiayaan Akad Salam pada ... https://muqtasid.iainsalatiga.ac.id/index.php/muqtasid/article/download/1173/pdf

[5] Ketahui Perbedaan Murabahah dan Mudharabah dalam Keuangan ... https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/murabahah-dan-mudharabah/

Citations:

[1] [PDF] analisis perbandingan ketentuan pembiayaan murabahah - Lib UI https://lib.ui.ac.id/file?file=digital%2F2016-9%2F20322721-S21392-Safuan+Ali.pdf

[2] Mengenal Produk Bank Syariah dan Berbagai Keuntungannya https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/simpanan/produk-bank-syariah

[3] Ketahui Perbedaan Murabahah dan Mudharabah dalam Keuangan ... https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/murabahah-dan-mudharabah/

[4] [PDF] Akad Murabahah dalam Islam Muhammad Ikbal 1) Chaliddin 2) E ... https://journal.iainlhokseumawe.ac.id/index.php/AlHiwalah/article/download/896/413

[5] [PDF] kajian akuntansi - Repository UNISBA http://repository.unisba.ac.id/bitstream/handle/123456789/26677/NURHAYATI-FEBPSAK-Perbedaan%20pembiayaan%20Murabahah%20dan%20salam...-32006.pdf?isAllowed=y&sequence=1

Comments