Apakah Dosa Besar Membatalkan Puasa? Pertanyaan Menyoal Investasi dan Riba di Bank Konvensional

**Apakah Dosa Besar Membatalkan Puasa? Pertanyaan Menyoal Investasi dan Riba di Bank Konvensional**

Dalam menjalankan ibadah puasa, sejumlah pertanyaan kompleks muncul, salah satunya menyangkut dosa besar dan dampaknya terhadap kesahihan puasa. Pertanyaan spesifik ini mencuat, menggambarkan ketidakpastian seorang individu yang terlibat dalam dunia investasi dan spekulasi saham di bank-bank konvensional, yang sering dihubungkan dengan praktik riba.

Ketidakpastian muncul terutama sehubungan dengan diterimanya puasa oleh Allah bagi seseorang yang terlibat dalam investasi semacam itu. Apakah sertifikat investasi dan aktivitas spekulatif pada saham di bank konvensional dapat menghalangi penerimaan ibadah puasa?

Sebagai kajian awal, penting untuk memahami konsep dosa besar dalam Islam dan apakah keterlibatan dalam investasi di bank ribawi atau bermain saham dianggap sebagai dosa besar. Dalam menjawab pertanyaan ini, pengertian mendalam tentang riba dan transaksi keuangan dalam konteks Islam menjadi kunci utama.

Selanjutnya, aspek hukum investasi dan saham dalam bank konvensional perlu dianalisis dengan cermat untuk menilai apakah itu termasuk dalam kategori dosa besar yang dapat membatalkan puasa. Konsultasi dengan ulama dan ahli fikih menjadi langkah yang diperlukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan jawaban yang sesuai dengan keadaan spesifik individu.

Sebagai akhir dari penelusuran ini, kebijakan dan keputusan akhir individu terkait investasi dan puasa harus didasarkan pada pemahaman yang kokoh terhadap ajaran Islam, dengan kesadaran akan konsekuensi moral dan spiritual dari setiap tindakan. Dengan demikian, menjaga kebersihan hati dan niat dalam melibatkan diri dalam aktivitas finansial menjadi hal yang penting dalam menjalani bulan suci Ramadhan.
Hukum Riba

User
Buatkan Jadi Artikel Seorang hamba muslim tidak mengapa berzikir dengan menyambungkan kata-kata sebagian dengan sebagian lainnya. Hal itu disebabkan beberapa perkara:

Bahwa zikir disertai dengan menyambung sejumlah doa –meskipun tidak mengandung sesuatu kecuali kata-kata sesuai syareat – tidak keluar dari dzikir syar’i. sehingga Ia tetap dalam lingkup anjuran dan sunah. Mungkin firman Allah ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا

سورة الأحزاب: 41

“Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-Ahzab: 41)

Memberikan isyarat akan diperbolehkan hal itu. Karena zikir yang banyak terkadang menyebabkan seseorang yang berzikir menyambungkan kata dan kalimat ke sebagian lainnya.

ChatGPT
Hamba Muslim dan Kebolehan Menyambungkan Kata dalam Zikir

Seorang hamba Muslim tidak terhalang untuk berzikir dengan menyambungkan kata-kata sebagian dengan sebagian lainnya. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan yang mendasari praktik ini.

Pertama, zikir yang disertai dengan menyambung sejumlah doa, meskipun hanya berupa kata-kata sesuai syariat, tetap berada dalam kerangka dzikir syar'i. Ini menjadikan zikir tersebut tetap sesuai dengan anjuran dan sunah. Firman Allah ta'ala dalam Surat Al-Ahzab ayat 41 memberikan petunjuk bagi orang-orang beriman untuk berdzikir kepada Allah dengan sebanyak-banyaknya.

Kedua, pengizinan untuk menyambung kata dalam zikir dapat diisyaratkan dalam firman Allah tersebut. Zikir yang dilakukan secara berulang dan banyak terkadang mengakibatkan seseorang berzikir dengan menyambungkan kata dan kalimat ke sebagian lainnya.

Dengan demikian, praktek menyambungkan kata dalam zikir tidak hanya sesuai dengan syariat Islam, tetapi juga dapat memperkaya pengalaman berdzikir bagi seorang Muslim. Sejalan dengan anjuran untuk berzikir dengan intensitas yang tinggi, menyambungkan kata-kata dalam zikir dapat menjadi wujud pengamalan ayat Al-Ahzab: 41 dan mendekatkan diri pada Allah.




User
Buatkan narasi artikel "Jika tanah yang akan dibangun toko pribadi merupakan tanah wakaf masjid, maksudnya bahwa tanah tersebut menjadi bagian dari masjid yang disiapkan untuk sholat atau termasuk yang bersambung dengan itu, maka tidak boleh memanfaatkannya untuk kebutuhan dan urusan pribadi dalam kondisi apapun, bahkan hal itu termasuk masalah pidana dan memusuhi hak Allah, dan hak umat Islam.

Adapun jika tanah tersebut tanah wakaf untuk dimanfaatkan dan infaq kepada masjid, maka tidak masalah membangun toko di atasnya, hanya saja tidak menjadi kepemilikan orang tertentu, tapi tetap menjadi wakaf masjid, dan persewaannya diinfaqkan keuntungan yang didapat kepada masjid, atau yang lainnya dari jalan kebaikan, sesuai dengan syaratnya sang pemberi wakaf. 

Syeikh Ibnu Baz –rahimahullah- pernah ditanya:

“Bagaimana hukumnya mendirikan bangunan di halaman masjid untuk tempat tinggal. Seperti diketahui bahwa halaman tersebut menjadi bagian dari aula masjid, dan di dalamnya dilaksanakan shalat jama’ah, dan jika bangunan ini selesai, maka apa kewajiban yang harus dilakukan oleh para pengurus masjid? 

Beliau menjawab:

“Di tanah masjid tidak boleh dibangun sesuatu, jika tanahnya menjadi bagian dari masjid maka tidak boleh dibangun di atasnya, hendaknya dia menjadi pelataran masjid yang dipakai untuk shalat jika jama’ahnya membludak. Tidak boleh diambil sedikitpun, tapi biarkan sebagai pelataran masjid. Jika ingin dibangun sesuatu untuk imam, muadzin, perpustakaan, atau dibangun untuk kebutuhan masjid dan berada di luar masjid, hendaknya membeli tanah melalui pada donator. Intinya halaman masjid hendaknya tetap menjadi bagian dari masjid”..

(Majmu Fatawa Ibnu Baz: 30/83-84) Dengan judul Tidak Boleh Membelanjakan Wakaf Masjid Untuk Kebutuhan Pribadi

ChatGPT
Tidak Boleh Membelanjakan Wakaf Masjid Untuk Kebutuhan Pribadi: Menghormati Hak Allah dan Umat Islam

Dalam konteks keberlanjutan masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan, penting untuk memahami hukum dan tata cara penggunaan tanah wakaf masjid. Menurut pandangan agama Islam, jika tanah yang akan digunakan untuk mendirikan toko pribadi merupakan tanah wakaf masjid, aturan yang ketat berlaku.

Tanah wakaf masjid, yang secara khusus disiapkan untuk shalat atau yang bersambung dengan area masjid, tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan dan urusan pribadi dalam kondisi apapun. Melanggar ketentuan ini tidak hanya menjadi masalah moral, tetapi juga dapat berujung pada masalah pidana, dianggap sebagai tindakan memusuhi hak Allah dan hak umat Islam.

Namun, jika tanah tersebut adalah wakaf untuk dimanfaatkan dan diinfaqkan kepada masjid, maka membangun toko di atasnya menjadi mungkin. Namun, tanah tetap menjadi milik wakaf masjid, bukan kepemilikan individu. Keuntungan dari persewaan atau aktivitas bisnis di tanah tersebut diinfaqkan kembali ke masjid atau digunakan untuk kegiatan kebajikan lainnya, sesuai syarat yang telah ditetapkan oleh pemberi wakaf.

Syeikh Ibnu Baz, seorang ulama terkemuka, memberikan pandangan yang tegas terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa di tanah masjid, tidak boleh dibangun sesuatu yang bisa mengganggu fungsi ibadah. Pelataran masjid hendaknya tetap terjaga dan tidak diambil sebagian pun untuk kepentingan pribadi. Jika dibutuhkan bangunan untuk keperluan imam, muadzin, atau kebutuhan masjid, disarankan untuk memperoleh tanah melalui donasi.

Dengan memahami dan menghormati aturan terkait tanah wakaf masjid, umat Islam dapat menjaga kesucian dan tujuan utama masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan, serta sebagai wakaf yang bermanfaat bagi seluruh umat.




User
Lanjutkan dengan hukum dan kejelasannya 

ChatGPT
Hukum terkait penggunaan tanah wakaf masjid memiliki dasar hukum yang kuat dalam syariat Islam. Dalam pandangan agama, masjid bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga merupakan pusat kegiatan keagamaan dan kemaslahatan umat. Oleh karena itu, kejelasan aturan dan hukum terkait tanah wakaf masjid penting untuk dipegang teguh.

1. Hukum Menyambungkan Bangunan di Tanah Wakaf Masjid:
Haram (Tidak Diperbolehkan): Jika tanah tersebut secara khusus diperuntukkan sebagai bagian dari masjid, tidak boleh dibangun sesuatu di atasnya yang dapat mengganggu fungsi ibadah. Hal ini ditegaskan sebagai larangan yang jelas, dan pelataran masjid harus tetap terjaga agar bisa digunakan untuk shalat jika jama'ahnya membludak.
2. Hukum Membangun untuk Kebutuhan Masjid:
Diperbolehkan: Tanah wakaf masjid dapat dimanfaatkan untuk pembangunan yang berhubungan dengan kebutuhan masjid, seperti tempat tinggal imam, muadzin, perpustakaan, atau fasilitas lainnya yang mendukung aktivitas masjid. Namun, ini harus dilakukan di luar area yang secara khusus ditetapkan sebagai bagian dari masjid.
3. Hukum Kepemilikan Tanah Wakaf Masjid:
Milik Wakaf: Tanah wakaf masjid tetap menjadi milik wakaf masjid, bukan kepemilikan individu. Kepemilikan ini mengamankan tujuan utama wakaf, yaitu untuk kepentingan umat dan kemaslahatan bersama.
4. Penggunaan Keuntungan:
Diinfaqkan ke Masjid atau Kebaikan Lainnya: Jika ada keuntungan dari tanah wakaf masjid, baik melalui persewaan atau aktivitas bisnis lainnya, keuntungan tersebut diinfaqkan kembali ke masjid atau untuk kegiatan kebajikan lainnya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemberi wakaf.
Dengan mematuhi hukum dan kejelasan aturan ini, umat Islam dapat menjaga kesucian dan tujuan utama masjid sebagai rumah ibadah dan tempat pelayanan keagamaan. Hal ini juga mendorong keberlanjutan wakaf masjid sebagai sumber kemaslahatan umat secara berkelanjutan. Mengutamakan kepentingan umat dan menghormati hukum Islam menjadi landasan untuk menjaga integritas dan nilai-nilai spiritual dalam pengelolaan tanah wakaf masjid.




User
Buatkan artikel tentang tolong yang panjang ya tolong ada sub judulnya, nanti di sambung lagi "Umrah Terlebih Dahulu dalam Kondisi Belum Tunaikan Haji, Bolehkah?
Umrah Terlebih Dahulu dalam Kondisi Belum Tunaikan Haji, Bolehkah?
Pati — Melihat daftar antrean haji yang panjang dan lama serta biaya yang cukup mahal, sedang hati telah bergejolak rindu mengunjungi tanah suci membuat sebagian muslim lebih memilih melaksanakan umrah terlebih dahulu dibanding melaksanakan ibadah haji.

Terlebih ibadah umrah dapat dilaksanakan kapan pun, berbeda dengan haji yang hanya bisa dilaksanakan pada Dzulhijjah. Terkait dengan hal ini, apakah boleh mendahulukan ibadah umrah padahal belum haji?

Kegalauan seperti ini telah jauh-jauh hari ditanyakan sahabat Rasulullah SAW. adalah Ikrimah bin Khalid yang bertanya kepada sahabat Nabi yang lain, yaitu Ibnu Umar perihal status kebolehan umrah sebelum ibadah haji.


أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa.” Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, “Nabi ﷺ melaksanakan umrah sebelum haji.” (HR Bukhari no 1651)

Berdasarkan hadits di atas, boleh-boleh saja melaksanakan ibadah umrah sebelum haji, bahkan Rasulullah SAW sendiri melaksanakan umrah sebelum melaksanakan ibadah haji.

Namun hal yang perlu diingat adalah walau telah melaksanakan umrah, itu tidak berarti menggugurkan kewajiban haji. Orang yang telah umrah namun belum haji, tetap wajib melaksanakan haji.

Ini dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari:


أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ

“Bahwa umrah di bulan Ramadhan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 3, hlm 604)

Demikianlah hukum umrah sebelum melaksanakan ibadah haji. Kesimpulannya boleh-boleh saja. Kemudian harus dipahami bahwa umrah tidak dapat menggantikan kewajiban haji. Orang yang telah umrah bukan berarti kewajiban hajinya telah gugur, selama terpenuhi syarat istitha’ah nya. (Ilham Fikri, ed: Nashih)






4 / 4


ChatGPT
Umrah Terlebih Dahulu Sebelum Haji: Perspektif Hukum dan Kebolehan

Antara Antrean Haji Panjang dan Keinginan Ziarah Ke Tanah Suci

Pati — Daftar antrean haji yang panjang dan biaya yang signifikan seringkali membuat sebagian besar umat Islam terkendala untuk segera menunaikan ibadah haji. Terlebih lagi, rindu untuk mengunjungi tanah suci terus menggebu di hati. Inilah yang melatarbelakangi beberapa muslim memilih untuk memulai dengan melaksanakan umrah sebelum haji.

Umrah vs. Haji: Pilihan dan Kemudahan Pelaksanaan
Ibadah umrah memang memiliki keunggulan tersendiri, yaitu dapat dilaksanakan kapan pun selama tahun, tidak terbatas pada bulan-bulan tertentu seperti ibadah haji yang hanya bisa dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah. Keleluasaan waktu untuk melaksanakan umrah menjadikannya pilihan yang menarik, terutama bagi mereka yang belum dapat segera melaksanakan haji.

Pertanyaan Mendasar: Bolehkah Umrah Terlebih Dahulu Sebelum Haji?
Munculnya pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum haji pernah diajukan kepada sahabat Rasulullah SAW., yaitu Ikrimah bin Khalid. Beliau menanyakan hal ini kepada sahabat Nabi lainnya, Ibnu Umar. Jawaban Ibnu Umar sangat jelas, bahwa tidak masalah untuk melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum haji. Bahkan, Rasulullah SAW. sendiri pernah melaksanakan umrah sebelum menjalankan ibadah haji.

Hukum dan Kewajiban: Penjelasan dari Sumber Terpercaya
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, melaksanakan umrah sebelum haji dinyatakan boleh. Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun telah melaksanakan umrah, kewajiban untuk menjalankan ibadah haji tetap berlaku. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya, Fath al-Bari, menjelaskan bahwa umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji dalam pahalanya, namun tidak dapat menggantikan kewajiban haji.

Kesimpulan: Bokeh Boleh, Tetapi Haji Tetap Wajib
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum haji diperbolehkan dalam Islam. Meskipun umrah memiliki keutamaan tersendiri, kewajiban untuk menunaikan ibadah haji tetap harus dijalankan. Umrah tidak dapat menggantikan kewajiban haji, dan seseorang yang telah melaksanakan umrah tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah haji saat memenuhi syarat istitha’ah.

Dengan pemahaman ini, umat Islam dapat memilih jalur yang sesuai dengan kondisi dan kemampuannya, menjadikan umrah sebagai langkah awal tanpa melupakan tanggung jawab untuk menjalankan haji ketika waktu dan kemampuan telah terpenuhi.

Referensi:

Hadits dari Imam Bukhari (No. 1651).
Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 3, hlm 604.
Ilham Fikri, ed: Nashih.



User
Narasikan jadi artikel lengkap dengan sub judulnya "Gimana hukumnya pabila habiz wudlu makan dulu baru sholat sah nggak sholatnya "

ChatGPT
Hukum Menunda Sholat setelah Wudlu: Makan Dulu Baru Sholat, Apakah Sah?

Menata Prioritas: Wudlu, Makan, dan Sholat

Mengatur waktu dan prioritas dalam menjalankan ibadah sehari-hari adalah suatu hal yang penting dalam kehidupan seorang Muslim. Salah satu pertanyaan umum yang muncul adalah mengenai hukum menunda sholat setelah selesai berwudlu, terutama jika ada keinginan untuk makan terlebih dahulu sebelum melaksanakan sholat. Apakah sholat tersebut masih dianggap sah?

1. Wudlu Sebagai Persiapan Sholat:
Sebelum membahas apakah sholat yang ditunda setelah wudlu masih sah atau tidak, penting untuk memahami makna dan tujuan dari berwudlu. Wudlu bukan hanya sekadar kewajiban fisik, tetapi juga sebagai persiapan batin untuk menjalankan sholat dengan khusyuk dan penuh kebersihan.

2. Menghormati Tubuh sebagai Amanah:
Penting untuk diingat bahwa tubuh adalah amanah dari Allah. Oleh karena itu, merawatnya dengan memberikan nutrisi yang cukup dan baik adalah suatu bentuk penghormatan terhadap nikmat yang diberikan oleh Sang Pencipta. Makanan yang bergizi dapat memberikan energi untuk menjalankan ibadah dengan baik.

3. Hukum Menunda Sholat setelah Wudlu:
Mengenai hukum menunda sholat setelah berwudlu, mayoritas ulama sepakat bahwa sholat tetap sah jika dijalankan setelah wudlu. Tidak ada ketentuan khusus yang melarang untuk makan terlebih dahulu sebelum melaksanakan sholat. Rasulullah SAW. sendiri pernah makan sebelum sholat, dan hal ini tidak mengurangi keabsahan sholatnya.

4. Bukti dari Hadits:
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW. bersabda: "Jika seseorang dari kalian merasakan bau makanan atau bau bauan di mulutnya dan dia ingin sholat, hendaknya dia membersihkan mulutnya tiga kali karena tidak ada yang membutuhkan bau makanan atau bau bauan itu selain setan." Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah memahami kebutuhan manusia terhadap makanan dan tidak melarang untuk makan sebelum sholat.

5. Kesimpulan: Menyeimbangkan Prioritas dan Kewajiban:
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menunda sholat setelah wudlu untuk makan terlebih dahulu tidak mengurangi sahnya sholat tersebut. Namun, dalam menjalankan ibadah, sebaiknya diperhatikan juga kebutuhan tubuh agar dapat menjalankan sholat dengan konsentrasi dan khusyuk.

Penting untuk diingat bahwa Islam mengajarkan keseimbangan dalam menjalankan kewajiban dan kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, menghormati tubuh dengan memberikan asupan makanan yang cukup dan sehat adalah bagian dari ibadah. Jadi, jika merasa lapar setelah wudlu, tidak ada larangan untuk makan terlebih dahulu sebelum melaksanakan sholat. Selalu diingatlah untuk menjaga keseimbangan antara hak Allah dan hak diri sendiri.




User
Buatkan puisi tentang Ramadhan 4 Bait

2 / 2


ChatGPT
Di senja Ramadhan berkilauan cahaya,
Bulan sabit menggantung, indahnya dirasa.
Puasa di hati, cinta di jiwa,
Ramadhan tiba, bawa damai sejahtera.

Dingin malam ditemani doa yang terucap,
Batin bersih, hati tercurah dalam tulus ikhlas.
Pelajaran di setiap tarikan nafas,
Ramadhan singgah, rahmat-Nya menyapa.

Makanan terhenti, kerinduan Tuhan menyala,
Lentera cahaya, sujud penuh bermakna.
Bait suci memanggil, rindu kembali,
Ramadhan, syahdu dalam ketenangan jiwa.

Puisi suci, kata-kata indah berpadu,
Ramadhan menebar kasih, penuh keberkahan.
Empat bait singkat, cinta tak terucap,
Selamat datang Ramadhan, ampunan terasa.




User
Buatkan judulnya 

ChatGPT
"Ramadhan: Bait Syahdu dan Cahaya Damai"




User
Buatkan puisi Tema Bebas dalam Beragama 4 Bait Saja 

3 / 3


ChatGPT
Dalam keberagaman, tatanan warna dunia,
Bersatu dalam iman, tak terpisah perbedaan.
Tuhan, tangan yang memayungi kita,
Harmony in diversity, semesta penuh keajaiban.

Doa memanggil dari masjid hingga gereja,
Langit menyaksikan, tiada sekat di antara.
Purnama bersinar, menyapu malam sunyi,
Beragama satu, menyatu dalam cinta yang suci.

Inspirasi rohaniah, puji syukur teriring,
Kitab suci mengajar, petunjuk dan pedoman.
Beberapa nama, banyak jalan menuju-Nya,
Beragama, tumbuh bunga persahabatan yang abadi.




User
Buatkan Judulnya 

ChatGPT
"Keberagaman dalam Beragama: Warna-Warni Kasih dan Keharmonisan"




User
Narasikan dan jelaskan "
Khazanah
Haji & Umrah
Dakwah
Muslimah
Kisah
Doa & hadits
Ziswaf
Video
Foto
Infografis
Indeks
Terpopuler
Koleksi Pilihan
Jadwal Sholat
Qur'an Online
Kalkulator Zakat
Kartu Ucapan
ZISWAF CTARSA.ID
berbuatbaik.id
detikHikmah
Khazanah
Golongan yang Wajib Bayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadan
Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 07 Mar 2024 12:30 WIB
Ilustrasi bayar fidyah (Foto: Getty Images/iStockphoto/hadynyah)
Daftar Isi
Jakarta - Allah SWT selalu memberikan keringanan kepada setiap umatnya yang kesulitan dalam berpuasa Ramadan karena uzur tertentu. Sebagai penggantinya, orang tersebut harus membayar fidyah.
Tidak semua orang yang tidak berpuasa bisa membayar fidyah. Ada ketentuan yang telah ditetapkan berkenaan dalam mengganti puasa dengan membayar fidyah.

Baca juga:
Bagaimana Cara Membayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan?
Dikutip dari buku Dalam Dekapan Ramadhan oleh Hardius Usman, fidyah adalah memberi makan satu orang miskin setiap harinya satu mud makanan pokok. Satu mud itu sekitar 600 gram beras atau gandum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kata lain, fidyah berarti memberi makanan orang miskin hingga ia kenyang. Allah berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.


ChatGPT
Khazanah: Fidyah sebagai Keringanan dalam Berpuasa Ramadan

Dalam hikmah dan kebijaksanaan-Nya, Allah SWT senantiasa memberikan keringanan bagi umat-Nya yang mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu. Salah satu bentuk keringanan ini adalah dengan membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Pentingnya Fidyah dalam Konteks Berpuasa Ramadan
Tidak semua orang yang tidak mampu berpuasa dapat membayar fidyah. Terdapat ketentuan-ketentuan khusus yang telah ditetapkan dalam hal ini. Fidyah, sebagaimana dijelaskan dalam buku "Dalam Dekapan Ramadhan" karya Hardius Usman, merupakan tindakan memberi makan satu orang miskin setiap harinya dengan satu mud makanan pokok. Satu mud ini setara dengan sekitar 600 gram beras atau gandum.

Hukum dan Ketentuan Fidyah Menurut Al-Qur'an
Al-Qur'an menegaskan hukum fidyah dalam surah Al-Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Tugas Golongan yang Wajib Bayar Fidyah
Dalam konteks ini, golongan yang wajib membayar fidyah adalah mereka yang dalam keadaan sakit atau sedang melakukan perjalanan sehingga tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik. Ketentuan membayar fidyah menjadi alternatif yang diberikan oleh agama Islam untuk menggantikan puasa yang tidak dapat dilaksanakan dengan memberi makan kepada orang miskin.

Fidyah sebagai Wujud Keringanan dan Keberkahan

Fidyah merupakan bukti kasih sayang Allah SWT yang senantiasa memahami keterbatasan dan kesulitan umat-Nya. Dengan membayar fidyah, seseorang yang berhalangan dapat tetap merasakan keberkahan bulan Ramadan tanpa harus menjalani puasa. Hal ini mencerminkan rahmat dan keadilan Allah dalam memberikan kemudahan kepada setiap hamba-Nya.

Artikel ini diambil dari detikHikmah pada Kamis, 07 Mar 2024, 12:30 WIB.




User
Lanjutkan "
Home
Khazanah
Haji & Umrah
Dakwah
Muslimah
Kisah
Doa & hadits
Ziswaf
Video
Foto
Infografis
Indeks
Terpopuler
Koleksi Pilihan
Jadwal Sholat
Qur'an Online
Kalkulator Zakat
Kartu Ucapan
ZISWAF CTARSA.ID
berbuatbaik.id
detikHikmah
Khazanah
Golongan yang Wajib Bayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadan
Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 07 Mar 2024 12:30 WIB
Ilustrasi bayar fidyah (Foto: Getty Images/iStockphoto/hadynyah)
Daftar Isi
Jakarta - Allah SWT selalu memberikan keringanan kepada setiap umatnya yang kesulitan dalam berpuasa Ramadan karena uzur tertentu. Sebagai penggantinya, orang tersebut harus membayar fidyah.
Tidak semua orang yang tidak berpuasa bisa membayar fidyah. Ada ketentuan yang telah ditetapkan berkenaan dalam mengganti puasa dengan membayar fidyah.

Baca juga:
Bagaimana Cara Membayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan?
Dikutip dari buku Dalam Dekapan Ramadhan oleh Hardius Usman, fidyah adalah memberi makan satu orang miskin setiap harinya satu mud makanan pokok. Satu mud itu sekitar 600 gram beras atau gandum.

ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kata lain, fidyah berarti memberi makanan orang miskin hingga ia kenyang. Allah berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Golongan yang Wajib Membayar Fidyah
Menukil buku Bekal Menyambut Bulan Suci Ramadhan oleh Kholilurrohman, golongan yang wajib membayar fidyah terbagi menjadi dua, yaitu yang wajib membayar fidyah saja dan yang wajib membayar fidyah juga mengqadha puasanya.

1. Orang yang Wajib Membayar Fidyah Saja
Orang tua yang lemah dan tidak kuat berpuasa atau merasakan kesulitan yang berat maka ia tidak boleh berpuasa. Namun, sebagai gantinya ia wajib membayar fidyah setiap harinya.
Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya. Orang seperti ini tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan, tetapi hanya wajib membayar fidyah saja, yaitu seukuran makan siang dan malamnya.
2. Orang yang Wajib Membayar Fidyah dan Mengqadha
Perempuan yang sedang hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan anak atau janinnya. Fidyahnya adalah memberi makan orang miskin seukuran makan siang dan malam dan harganya diuangkan.
Orang masih punya tanggungan mengqadha puasa, lalu ia menangguhkan qadhanya sampai Ramadhan berikutnya. Golongan ini wajib mengqadha dan membayar fidyah selama hari yang ditinggalkan.


ChatGPT
Golongan yang Wajib Bayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadan (Bagian 2)

Golongan yang Wajib Membayar Fidyah Saja:
Orang tua yang lemah dan tidak kuat berpuasa: Mereka yang karena kesehatan yang lemah atau merasakan kesulitan berat dalam berpuasa, sebagai gantinya wajib membayar fidyah setiap harinya. Ini menunjukkan kebijaksanaan agama Islam yang memahami kondisi kesehatan dan memberikan alternatif ibadah.

Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya: Bagi orang yang dalam kondisi sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, mereka tidak wajib berpuasa dan juga tidak wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan. Namun, kewajiban mereka hanyalah membayar fidyah, seukuran makan siang dan malam.

Golongan yang Wajib Membayar Fidyah dan Mengqadha:
Perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anak atau janinnya: Bagi perempuan yang sedang hamil atau menyusui dan tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan anak atau janinnya, kewajibannya adalah membayar fidyah seukuran makan siang dan malam. Selain itu, fidyah ini dapat diberikan dalam bentuk memberi makan orang miskin atau diuangkan.

Orang yang masih memiliki tanggungan mengqadha puasa dan menangguhkannya hingga Ramadhan berikutnya: Golongan ini memiliki dua kewajiban, yaitu mengqadha puasa yang tertunda dan membayar fidyah selama hari yang ditinggalkan. Hal ini menunjukkan kehati-hatian Islam dalam menangani kewajiban yang tertunda, memberikan opsi untuk mengqadha dan membayar fidyah.

Keberkahan dalam Memberi dan Menerima Fidyah:
Fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sebuah bentuk keberkahan dan rahmat. Dengan membayar fidyah, golongan yang kesulitan dalam menjalankan puasa tetap dapat merasakan keberkahan bulan Ramadan. Di sisi lain, orang-orang yang menerima fidyah sebagai bentuk dukungan juga merasakan kebaikan dan kasih sayang dari sesama umat Islam.

Penutup: Keseimbangan dan Keadilan dalam Ajaran Islam:
Golongan yang wajib membayar fidyah untuk ganti puasa Ramadan adalah contoh nyata bagaimana ajaran Islam menjunjung tinggi keseimbangan dan keadilan. Dengan memahami kondisi setiap individu dan memberikan opsi yang sesuai, Islam menunjukkan bahwa keberagaman kondisi kesehatan tidak menjadi hambatan dalam menjalankan ibadah. Semua dapat merasakan keberkahan bulan Ramadan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Artikel ini diambil dari detikHikmah pada Kamis, 07 Mar 2024, 12:30 WIB.




User
Lanjutkan "Cara Menunaikan Fidyah Ganti Puasa Ramadan
Mengutip buku Buka Puasa Bersama Rasulullah SAW oleh Muhammad Ridho al-Thurisinal, adapun ukuran fidyah adalah setengah sha kurma, gandum, atau beras sebagaimana yang biasa dimakan oleh keluarganya. Sedangkan ukuran sha' adalah sekitar 2,5 kg atau 3 kg.

Jika kita ambil satu sha' adalah 3 kg berarti fidyahnya sekitar 1,5 kg. Adapun cara menunaikan fidyah adalah sebagai berikut.

Memberi makanan pokok tadi kepada orang miskin. Misalnya, memiliki utang puasa selama 7 hari maka caranya adalah memberikan 7 orang miskin beras 1,5 kg.
Membuat suatu hidangan makanan seukuran fidyah yang ditanggungnya. Setelah itu orang-orang miskin diundang dan diberi makan hingga kenyang.
Jika memiliki utang puasa selama 10 hari, maka caranya adalah mengundang sepuluh orang miskin dan diberikan makan hingga kenyang. Bahkan lebih bagus lagi jika ditambah daging, dll.


ChatGPT
Cara Menunaikan Fidyah Ganti Puasa Ramadan dengan Berkebajikan

Ukuran Fidyah: Setengah Sha Kurma, Gandum, atau Beras
Mengutip dari buku "Buka Puasa Bersama Rasulullah SAW" karya Muhammad Ridho al-Thurisinal, ukuran fidyah ditetapkan sebagai setengah sha kurma, gandum, atau beras yang biasa dikonsumsi oleh keluarga Rasulullah SAW. Adapun ukuran sha' adalah sekitar 2,5 kg hingga 3 kg.

Cara Menunaikan Fidyah: Langkah-langkah Berkebajikan
Memberi Makanan kepada Orang Miskin:

Jika seseorang memiliki utang puasa selama 7 hari, langkah pertama adalah memberikan makanan seukuran fidyah (1,5 kg beras) kepada 7 orang miskin.
Tindakan ini memberikan keberkahan dan memastikan bahwa orang miskin dapat menikmati makanan pokok sehari-hari.
Membuat Hidangan untuk Undangan Orang Miskin:

Alternatif kedua adalah membuat hidangan makanan seukuran fidyah yang ditanggungnya.
Orang-orang miskin kemudian diundang untuk menikmati hidangan tersebut hingga kenyang.
Proses ini menggambarkan kepedulian dan keberkahan berbagi makanan dengan sesama.
Peningkatan Kualitas Fidyah:

Jika seseorang memiliki utang puasa selama 10 hari atau lebih, cara terbaik adalah meningkatkan kualitas fidyah.
Selain memberikan makanan pokok, tambahkan elemen seperti daging atau bahan makanan lainnya untuk meningkatkan nutrisi dan kenikmatan bagi orang-orang miskin yang diundang.
Keberkahan dalam Menunaikan Fidyah
Menunaikan fidyah dengan memberi makanan kepada orang miskin bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk berkebajikan. Proses ini tidak hanya menghapus utang puasa seseorang tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada mereka yang membutuhkan. Keberkahan terletak pada sikap peduli, berbagi, dan kepedulian terhadap sesama.

Penutup: Simpul Kebaikan dalam Beramal
Cara menunaikan fidyah yang dijelaskan menggambarkan bagaimana ajaran Islam mendorong kebaikan dan kepedulian dalam setiap tindakan. Selama bulan Ramadan, beramal tidak hanya terbatas pada ibadah pribadi, tetapi juga mencakup upaya untuk membantu mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, menunaikan fidyah bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga menyulut simpul kebaikan dan keberkahan dalam beramal.

Catatan: Artikel ini diambil dari detikHikmah pada Kamis, 07 Mar 2024, 12:30 WIB.




User
Buatkan bionarasi puisi 50 kata dengan "A Rima Mustajab S. Ag , mahasiswa S2 Pascasarjana IAIN Kudus domisili Pati, Jateng 

ChatGPT
A Rima Mustajab S. Ag, serambi ilmu, jiwa bersemangat, menyelami makna di Pascasarjana IAIN Kudus. Mahasiswa S2 berdedikasi, cinta ilmu tuntun langkahnya. Domisili Pati, Jateng, saksi perjalanan intelektualnya. Puisi hidupnya, harmoni antara hati dan ilmu, mengukir cerita kebijaksanaan.




User
Narasikan kesimpulan ini dan judul nya lebih bagus Sebagai kesimpulan, topik ini sudah menjadi suatu tantangan yang semakin serius dan telah menjadi perhatian utama bagi banyak negara khususnya negara kita, Indonesia. Oleh sebab itu, kita masing masing perlu mengetahui adanya sistem carbon trading ini yang tidak hanya meningkatkan profit bisnis namun untuk manfaat yang lebih baik lagi dalam mendukung pengurangan emisi. Semoga bermanfaat.

ChatGPT
Kesimpulan: Membuka Jalan Menuju Pengurangan Emisi yang Berkelanjutan

Topik ini menggambarkan tantangan serius dalam konteks pengurangan emisi, menjadi fokus utama, terutama bagi negara seperti Indonesia. Kesadaran akan sistem carbon trading tidak hanya berkontribusi pada profit bisnis, tetapi juga berperan penting dalam mendukung upaya nyata mengurangi emisi. Melalui pemahaman ini, diharapkan dapat membuka pintu menuju langkah-langkah berkelanjutan yang memberikan manfaat lebih baik bagi lingkungan dan masyarakat. Semoga informasi ini bermanfaat untuk menghadapi tantangan masa depan.




User
Buatkan puisi bebas dalam kemerdekaan Indonesia 4 Bait dan judulnya 

3 / 3


ChatGPT
Merdeka Tanah Air

Di sini terpampang bendera berkibar,
Merah putih berdansa di angkasa biru.
Negeri yang merdeka, cita-cita bersinar,
Kemerdekaan, tumpah darah pejuang yang dulu.

Bumi Indonesia, rumah kita bersama,
Bertabur keberagaman, menyatu dalam semesta.
Di setiap hela napas, kita terus berjuang,
Merdeka tetap, jiwa tanah air kita berseru.

Judul: "Gemah Ripah Loh Jinawi"




User
Buatkan Artikel pendahuluan dan judulnya di isi "1.Taqwa ialah mengawal diri daripada melakukan perkara yang dimurkai oleh Allah SWT dengan mengerjakan segala suruhanNya dan meninggalkan segala laranganNya.

2.Ciri-ciri mukmin bertaqwa:
(a) beriman dan beramal dengan ajaran yang terdapat dalam al Quran;
(b) beriman dengan hari kiamat;
(c) mendirikan solat lima waktu.

3.Kelebihan orang yang bertaqwa:
(a) sentiasa berada dalam keredaan dan kasih sayang Allah SWT;
(b) mendapat kebahgiaan hidup di dunia dan di akhirat;
(c) tabah, cekal dan sentiasa bersifat dengan sifat-sifat mulia dalam kehidupan.

#alquran #taqwa #jomngaji #kitajagakita #notaahmadmuhammad

ChatGPT
Taqwa: Kunci Keberkahan dan Kesejahteraan dalam Kehidupan

1. Pengertian Taqwa: Mengawal Diri dengan Ketundukan pada Allah
Taqwa memiliki makna mendalam dalam Islam, yaitu mengawal diri dari perbuatan yang tidak diridhai Allah. Ini dilakukan dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dalam perjalanan spiritual, taqwa menjadi pilar utama bagi setiap muslim untuk mencapai keberkahan hidup.

2. Ciri-Ciri Mukmin yang Bertakwa: Fondasi Kuat dalam Ketaatan
(a) Iman dan Amal Berdasarkan Al-Quran: Mukmin yang bertaqwa senantiasa mengimani dan mengamalkan ajaran yang terdapat dalam Al-Quran, menjadikan petunjuk Allah sebagai pedoman utama dalam kehidupannya.

(b) Keimanan pada Hari Kiamat: Keyakinan pada hari kiamat menjadi ciri khas mukmin yang bertaqwa. Mereka hidup dengan kesadaran bahwa setiap amal perbuatan akan dihisab di akhirat.

(c) Kekontinan dalam Menunaikan Solat: Mendirikan solat lima waktu merupakan tanda ketaqwaan. Kesadaran untuk selalu berkomunikasi dengan Allah melalui solat menjadi fondasi kuat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

3. Kelebihan Orang yang Bertaqwa: Hidup dalam Rahmat dan Kesejahteraan
(a) Keredaan dan Kasih Sayang Allah SWT: Orang yang bertaqwa selalu berada dalam rahmat dan kasih sayang Allah. Ketundukan mereka membawa berkah dalam setiap langkah hidup.

(b) Kebahagiaan di Dunia dan Akhirat: Keberkahan yang diperoleh dari taqwa tidak hanya terasa di akhirat, tetapi juga membawa kebahagiaan hidup di dunia. Ketenangan jiwa dan pikiran menjadi bagian dari kelebihan tersebut.

(c) Tabah, Cekal, dan Memiliki Sifat Mulia: Ketaqwaan membentuk karakter yang tabah dan cekal. Orang yang bertaqwa akan senantiasa menunjukkan sifat-sifat mulia dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan mereka panutan dalam kebaikan.

Penutup: Menapaki Jalan Taqwa untuk Keberkahan dan Kesejahteraan
Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang taqwa, ciri-ciri mukmin yang bertaqwa, serta kelebihan yang diperoleh melalui ketundukan pada Allah. Menapaki jalan taqwa menjadi kunci utama bagi setiap muslim yang menginginkan keberkahan dan kesejahteraan dalam hidupnya. Mari kita bersama-sama menjelajahi makna taqwa dan meraih keberkahan yang Allah janjikan.

#alquran #taqwa #jomngaji #kitajagakita #notaahmadmuhammad




User
Buatkan pendahuluan nya dari artikel tersebut

2 / 2


ChatGPT
Taqwa: Kunci Harmoni Hidup dan Kesejahteraan Rohani

Dalam perjalanan spiritual seorang Muslim, konsep taqwa memegang peranan sentral sebagai pilar utama yang membimbing setiap langkah menuju keberkahan hidup. Taqwa bukan hanya sekadar ketaatan ritual, melainkan pondasi yang menjadikan seseorang meraih kesejahteraan rohani dan harmoni dalam kehidupan. Artikel ini akan menguraikan makna taqwa, mengeksplorasi ciri-ciri mukmin yang bertakwa, dan merinci kelebihan yang diperoleh melalui ketundukan pada Allah. Mari kita bersama-sama menyusuri jalan taqwa untuk meraih keberkahan dan kesejahteraan yang dijanjikan oleh Allah.

#alquran #taqwa #jomngaji #kitajagakita #notaahmadmuhammad




User
Buatkan isi artikel dari "Apakah Suntikah Yang Diberikan Di Lambung Dapat Membatalkan Puasa?

Temanku disuntik lambungnya tapi bukan suntikan nutrisi, hanya suntikan untuk pertumbuhan dan penguatan tulang. Apa mungkin dilakukan di siang Ramadhan?


Di antara yang dapat membatalkan puasa adalah segala sesuatu yang sampai ke lambung menurut jumhur ulama fikih. Kecuali dia tidak permanen di dalamnya tapi kembali dikeluarkan. Seperti teleskop, sementara menurut madzhab Abu Hanifah mensyaratkan permanen di dalam lambungnya.

Al-Kasani dalam kitab ‘AlBada’i As-Sonai’, (2/93) mengatakan, “Kalau dia terkena lemparan tombak kemudian sampai ke lambungnya atau sampai ke otaknya. Kalau dikeluarkan mata tombaknya, tidak membatalkan puasa, kalau mata tombaknya masih tetap di dalam, maka dia membatalkan puasa. Selesai

Terdapat dalam keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy terkait dengan urusan yang tidak membatalkan puasa, “Teleskop lambung ketika dimasukkan tidak diiringi dengan cairan (cairan) atau zat-zat lainnya.” (Majallah Al-Mujamma, 10/453).

Suntikan ini dapat larut dan mempunyai zat yang sampai ke lambung, dan permanen di dalamnya, maka ia dapat membatalkan (puasa).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulah dalam kitab ‘As-Syakhu Al-Mumti’, (6/370-371) mengatakan, “Kalau ada seseorang memasukkan teleskop ke lambung sampai masuk ke dalamnya, maka hal itu membatalkan (puasa) (maksudnya menurut pendapat madzhab Hanbali).

Yang kuat adalah dia tidak membatalkan (puasa) kecuali kalau di teleskop ini ada minyak atau semisalnya yang sampai ke lambungnya melewati teleskop ini. Maka ketika itu dianggap membatalkan puasa. Dan tidak diperbolehkan penggunaannya pada puasa wajib kecuali dalam kondisi terpaksa (dhorurat)."

ChatGPT
Apakah Suntikan di Lambung Dapat Membatalkan Puasa?

Dalam konteks puasa Ramadhan, pertanyaan tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa selalu menciptakan kekhawatiran dan keraguan. Sebuah pertanyaan yang muncul adalah apakah suntikan yang diberikan di lambung dapat membatalkan puasa, terutama ketika itu bukan suntikan nutrisi, melainkan untuk pertumbuhan dan penguatan tulang.

Menurut pandangan jumhur ulama fikih, segala sesuatu yang sampai ke lambung dapat membatalkan puasa, kecuali jika tidak permanen di dalamnya dan kembali dikeluarkan. Pendapat ini sejalan dengan madzhab Abu Hanifah, yang mensyaratkan permanen di dalam lambung.

Sebagaimana disebutkan oleh Al-Kasani dalam kitab ‘AlBada’i As-Sonai’, “Kalau seseorang terkena lemparan tombak dan mata tombaknya sampai ke lambung atau otaknya, dan jika mata tombaknya dikeluarkan, puasa tetap sah. Namun, jika mata tombaknya tetap di dalam, maka puasanya batal.”

Keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy menyatakan bahwa teleskop lambung tidak membatalkan puasa asalkan tidak diiringi dengan cairan atau zat-zat lainnya. Namun, suntikan yang dapat larut dan memasukkan zat ke dalam lambung dengan permanen dapat membatalkan puasa.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulah dalam kitab ‘As-Syakhu Al-Mumti’ menyatakan bahwa jika teleskop dimasukkan ke dalam lambung dan mengandung minyak atau zat lain yang sampai ke lambung, maka puasa dapat dianggap batal. Namun, penggunaannya pada puasa wajib hanya diperbolehkan dalam kondisi terpaksa (dharurat).

Dengan demikian, penting bagi seseorang yang menjalani puasa dan mendapatkan suntikan di lambung untuk memahami jenis zat yang disuntikkan dan apakah itu bersifat permanen di dalam lambung. Keseluruhan, keputusan ini harus diambil dengan memperhatikan pandangan fikih dan kondisi medis yang spesifik.

Catatan: Artikel ini bersifat informatif dan bukan fatwa. Konsultasikan dengan ulama atau ahli fikih untuk penjelasan yang lebih mendalam.




User
Buatkan pendahuluan nya dari artikel tersebut 

ChatGPT
Menyelami Batas Puasa: Apakah Suntikan di Lambung Membatalkan Puasa?

Dalam menyusuri jalan ibadah puasa, pertanyaan seputar apa yang dapat membatalkan atau tidak membatalkan puasa seringkali memunculkan keraguan di kalangan umat Muslim. Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah apakah suntikan yang diberikan di lambung dapat membatalkan puasa, terutama jika bukan suntikan nutrisi melainkan untuk keperluan pertumbuhan dan penguatan tulang.

Pertanyaan ini membuka lembaran diskusi tentang batasan-batasan yang mengelilingi puasa Ramadhan, dan di sini, kita akan menjelajahi pandangan fikih serta penilaian dari beberapa ulama terkemuka. Apakah zat yang disuntikkan bersifat permanen di dalam lambung, ataukah itu hanya merupakan langkah medis yang tidak memengaruhi kesahihan puasa?

Mari kita temukan jawabannya melalui eksplorasi artikel ini, tetapi selalu diingatkan bahwa artikel ini bersifat informatif dan bukan pengganti konsultasi dengan ulama atau ahli fikih yang lebih berkompeten.




User
Narasikan kesimpulan dari Kesimpulannya:

Bahwa suntikan ini selagi dia sampai di lambung (perut), maka dia dapat membatalkan puasa meskipun dia tidak menjadi nutrisi tubuh.

Dari sini, maka tidak diperbolehkan menggunakannya pada puasa wajib kecuali dalam kondisi terpaksa (darurat). Siapa yang memakainya, maka dia harus berbuka dan diharuskan mengqadha hari-hari yang dia tidak berpuasa. 

ChatGPT
Kesimpulan: Suntikan di Lambung dan Batasan Puasa

Dengan merinci bahwa suntikan yang mencapai lambung dapat membatalkan puasa, terutama jika zat yang disuntikkan bersifat permanen di dalamnya, penegasan kesimpulan ini menjadi penting dalam konteks ibadah puasa. Hal ini menandakan bahwa penggunaan suntikan semacam itu pada puasa wajib tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi terpaksa atau darurat.

Bagi mereka yang, atas alasan medis atau kebutuhan tertentu, menggunakan jenis suntikan ini selama berpuasa, kewajiban untuk berbuka dan mengqadha hari puasa yang terbatal tetap berlaku. Kesimpulan ini mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan medis dan ketundukan pada aturan-aturan ibadah, menegaskan pentingnya memahami dampak dari setiap tindakan kesehatan terhadap kesahihan ibadah puasa.

Namun, dalam segala hal, keputusan akhir atas masalah ini sebaiknya diambil setelah berkonsultasi dengan ulama atau ahli fikih yang dapat memberikan pandangan yang lebih dalam dan spesifik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu.




User
Buatkan narasi artikel dari Apakah dosa besar membatalkan puasa ?
Pertanyaan : 37877
11/03/2024
Apakah Allah menerima puasa orang yang memiliki sertifikat investasi dan bermain spekulasi pada saham di bank-bank konvensional (bank ribawi), apakah ia termasuk pelaku riba atau tidak ?

ChatGPT
Apakah Dosa Besar Membatalkan Puasa? Pertanyaan Menyoal Investasi dan Riba di Bank Konvensional

Dalam menjalankan ibadah puasa, sejumlah pertanyaan kompleks muncul, salah satunya menyangkut dosa besar dan dampaknya terhadap kesahihan puasa. Pertanyaan spesifik ini mencuat, menggambarkan ketidakpastian seorang individu yang terlibat dalam dunia investasi dan spekulasi saham di bank-bank konvensional, yang sering dihubungkan dengan praktik riba.

Ketidakpastian muncul terutama sehubungan dengan diterimanya puasa oleh Allah bagi seseorang yang terlibat dalam investasi semacam itu. Apakah sertifikat investasi dan aktivitas spekulatif pada saham di bank konvensional dapat menghalangi penerimaan ibadah puasa?

Sebagai kajian awal, penting untuk memahami konsep dosa besar dalam Islam dan apakah keterlibatan dalam investasi di bank ribawi atau bermain saham dianggap sebagai dosa besar. Dalam menjawab pertanyaan ini, pengertian mendalam tentang riba dan transaksi keuangan dalam konteks Islam menjadi kunci utama.

Selanjutnya, aspek hukum investasi dan saham dalam bank konvensional perlu dianalisis dengan cermat untuk menilai apakah itu termasuk dalam kategori dosa besar yang dapat membatalkan puasa. Konsultasi dengan ulama dan ahli fikih menjadi langkah yang diperlukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan jawaban yang sesuai dengan keadaan spesifik individu.

Sebagai akhir dari penelusuran ini, kebijakan dan keputusan akhir individu terkait investasi dan puasa harus didasarkan pada pemahaman yang kokoh terhadap ajaran Islam, dengan kesadaran akan konsekuensi moral dan spiritual dari setiap tindakan. Dengan demikian, menjaga kebersihan hati dan niat dalam melibatkan diri dalam aktivitas finansial menjadi hal yang penting dalam menjalani bulan suci Ramadhan.




User
Lanjutkan dengan hukumnya Allah ta’ala berfirman:

يا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وذروا ما بقي من الربا إن كنتم مؤمنين 

البقرة / 278

(Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin.) Al-Baqarah /278.

Ini adalah seruan dari Allah kepada hamba-hamba Nya untuk meninggalkan dan menjauhi riba, karena Allah ta’ala telah mengharamkan riba;

وأحل الله البيع وحرم الربا

(Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.) Al-Baqarah /275.

Memakan dari hasil riba adalah merupakan salah satu sebab kehinaan dan keterpurukan umat Islam, sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

 إذا تبايعتم بالعينة ورضيتم بالزرع وأخذتم أذناب البقر وتركتم الجهاد في سبيل الله سلط الله عليكم ذلاً لا ينزعه عنكم حتى ترجعوا إلى دينكم رواه أبو داوود (3462) وصححه الألباني في السلسلة الصحيحة (11

”Apabila kalian telah berjual-beli ‘inah, mengambil ekor sapi dan ridha dengan pertanian serta meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kalian kerendahan (kehinaan). Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3462), dan digolong Sahih oleh Al-albani dalam al-silsilah al-sahihah (11).

Dalam beberapa pertanyaan sebelumnya telah dijelaskan secara terperinci mengenai masalah seputar saham pada bank-bank berbasis bunga (bank ribawi).

Adapun puasa orang yang melakukan salah satu dosa besar seperti membeli saham bank-bank berbasis bunga (bank ribawi), maka puasanya sah hanya saja tidak sempurna, dan ada kemungkinan ia tidak mendapatkan pahala puasa.
Hukum yang terkandung dalam firman Allah SWT dan hadits Rasulullah SAW sangat tegas dalam melarang riba. Firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 278 dengan jelas menyeru kepada orang-orang beriman untuk bertakwa kepada Allah dan meninggalkan sisa riba jika mereka benar-benar beriman. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan dalam transaksi ribawi, seperti membeli saham bank berbasis bunga, adalah perbuatan yang sangat tidak disukai oleh Allah.

Rasulullah SAW juga telah menegaskan dalam haditsnya tentang kehinaan dan keterpurukan umat Islam yang terkait dengan praktik riba. Sebagai contoh, memakan hasil riba disebutkan sebagai salah satu sebab kehinaan dan keterpurukan umat Islam. Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah riba dalam Islam.

Dalam konteks puasa, meskipun puasa seseorang yang terlibat dalam dosa besar seperti membeli saham bank berbasis bunga tetap sah, namun keberhasilannya untuk mendapatkan pahala puasa menjadi dipertanyakan. Kemungkinan besar, puasa tersebut tidak akan mencapai derajat kesempurnaan karena dosa besar yang dilakukan. Oleh karena itu, sangat penting bagi individu yang terlibat dalam aktivitas semacam itu untuk bertaubat, meninggalkan dosa, dan berupaya memperbaiki keadaan agar puasanya dapat diterima dengan baik di sisi Allah.

Sedangan Hukum Dari Hadist

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ رواه البخاري (1903)

”Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minuman.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1903), artinya Allah ta’ala tidak menghendaki dari puasa kita hanya untuk meninggalkan makan dan minum semata, tapi Allah menghendaki agar dengan puasa kita betaqwa kepada Allah, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya (لعلكم تتقون  : agar kamu bertaqwa).

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: sabda Nabi   قَوْل الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ , bahwa yang dimaksud dengan ucapan palsu adalah kebohongan dan melakukan suatu perbuatan atas dasar kebohongan tersebut.

Ibnu Al-Arabi berkata: maksud dari hadist ini adalah bahwa orang yang melakukan amalan yang disebutkan dalam hadist tersebut tidak mendapatkan pahala puasa, artinya bahwa pahala puasa tidak sebanding dengan dosa akibat ucapan dusta dan yang menyertainya.

Al-Baidhawi berkata: bahwa maksud dari disyariatkannya puasa bukanlah sekedar menahan lapar dan dahaga, akan tetapi lebih dari sekedar itu, yaitu kemampuan mengekang hawa nafsu dan menundukkan nafsu amarah menjadi nafsu yang tenang (muthmainah), dan jika hal ini tidak tercapai maka Allah tidak akan menerima puasanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya menegaskan bahwa meninggalkan makanan dan minuman dalam puasa bukanlah satu-satunya tujuan. Puasa dalam Islam memiliki dimensi yang lebih mendalam, yaitu untuk meninggalkan ucapan dusta dan perbuatan yang bersumber dari kebohongan. Bagi mereka yang tetap berbicara bohong dan melakukan perbuatan dusta, meninggalkan makanan dan minuman tidak akan memberikan manfaat yang diinginkan oleh Allah.


Dalam konteks ini, Rasulullah menyampaikan bahwa Allah tidak membutuhkan puasa seseorang yang tidak mampu meninggalkan kebohongan dalam ucapan dan perbuatannya. Artinya, tujuan sejati dari puasa adalah mencapai taqwa, yaitu kesadaran dan ketaatan kepada Allah. Puasa bukan hanya sebatas menahan lapar dan haus, melainkan juga mengendalikan hawa nafsu dan menundukkan nafsu amarah sehingga menciptakan ketenangan dalam jiwa.


Ibnu Hajar, Ibnu Al-Arabi, dan Al-Baidhawi menjelaskan bahwa jika seseorang melakukan amalan-amalan tertentu, termasuk puasa, namun tetap terlibat dalam ucapan dusta dan perbuatan dusta, maka pahala puasanya tidak sebanding dengan dosa yang diakibatkannya. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami bahwa kesucian dalam puasa tidak hanya terletak pada menjauhi makanan dan minuman, melainkan juga melibatkan kesucian hati, perkataan, dan perbuatan dari segala bentuk kebohongan dan dosa-dosa lainnya.

Kesimpulan

Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa puasa dalam Islam bukanlah sekadar menahan lapar dan dahaga semata. Puasa memiliki dimensi moral yang mendalam, yang melibatkan kesucian hati, perkataan, dan perbuatan. Ucapan dusta dan perbuatan dusta dapat merusak kesucian puasa dan mengurangi nilai ibadah tersebut di hadapan Allah.


Ketika seseorang masih terlibat dalam perilaku dusta, meskipun menjalankan puasa, maka hal tersebut tidak sepenuhnya memenuhi tujuan sejati puasa. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk menjaga integritas moralnya selama menjalankan ibadah puasa, sehingga puasanya benar-benar membawa manfaat spiritual, kesadaran, dan ketakwaan kepada Allah.


Puasa bukan hanya tentang menahan diri dari makanan dan minuman, tetapi juga tentang meninggalkan segala bentuk dosa dan amalan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Kesadaran ini menjadi kunci untuk meraih keberkahan dan pahala sejati dalam menjalankan ibadah puasa.

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa