Pemikiran Quraish Shihab tentang Hukum Jilbab dalam Tafsir Al-Misbah

Grobogan - Pemikiran Quraish Shihab tentang Hukum Jilbab dalam Tafsir Al-Misbah - Prof. Dr. M. Quraish Shihab merupakan salah satu ulama dan cendekiawan Muslim Indonesia yang dikenal karena pendekatannya yang moderat dalam menafsirkan Al-Qur'an. Salah satu aspek pemikirannya yang sering menjadi perbincangan adalah mengenai hukum jilbab. Dalam tafsirnya, khususnya dalam Tafsir Al-Misbah, Quraish Shihab memberikan pemahaman yang mendalam dan kontekstual tentang ayat-ayat yang berkaitan dengan jilbab, terutama QS. Al-Ahzab: 59 dan QS. An-Nur: 31.


Jilbab dalam Al-Qur’an: Makna dan Konteks Sejarah


Dalam QS. Al-Ahzab: 59, Allah berfirman:


"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali dan tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."


Menurut Quraish Shihab, kata "jilbab" dalam ayat ini mengacu pada pakaian luar yang digunakan untuk menutupi tubuh secara lebih luas dibandingkan dengan pakaian sehari-hari. Ia menekankan bahwa perintah ini memiliki latar belakang sosial di mana perempuan Muslim saat itu mengalami pelecehan dari kaum munafik di Madinah. Oleh karena itu, penggunaan jilbab saat itu bertujuan untuk membedakan perempuan merdeka dari budak dan untuk melindungi mereka dari gangguan.


Sementara dalam QS. An-Nur: 31, Allah berfirman:


"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, serta janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya..."


Dalam ayat ini, istilah yang digunakan adalah "khumur" (kerudung). Quraish Shihab menjelaskan bahwa pada masa itu, perempuan Arab sudah memakai kerudung, tetapi seringkali ujungnya dibiarkan terurai ke belakang sehingga bagian dada tetap terbuka. Oleh karena itu, perintah dalam ayat ini lebih menekankan cara mengenakan kerudung dengan benar, yakni menutup bagian dada untuk menjaga kesopanan.


Hukum Jilbab Menurut Quraish Shihab


Quraish Shihab menyatakan bahwa menutup aurat, termasuk memakai jilbab, merupakan bagian dari ajaran Islam yang bertujuan untuk menjaga kesopanan dan identitas Muslimah. Namun, ia menekankan bahwa Al-Qur’an tidak merinci bentuk dan model pakaian secara baku, melainkan memberikan prinsip umum tentang kesopanan dan perlindungan diri.


Menurutnya, jilbab bukan hanya sekadar busana fisik, tetapi juga harus mencerminkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, ia mengkritik sebagian pihak yang hanya menilai kesalehan seseorang berdasarkan jilbab, tanpa memperhatikan aspek moral dan akhlak.


Dalam beberapa wawancaranya, Quraish Shihab juga menegaskan bahwa hukum berjilbab dalam Islam adalah wajib, tetapi dalam penerapannya, harus memperhatikan aspek kesadaran dan niat individu. Pemaksaan dalam berhijab justru dapat menghilangkan esensi dari perintah tersebut.


Kesimpulan


Pemikiran Quraish Shihab tentang hukum jilbab mencerminkan pendekatan yang moderat dan kontekstual. Ia mengakui bahwa jilbab merupakan bagian dari kewajiban agama, tetapi menekankan bahwa penggunaannya harus dilandasi oleh kesadaran, bukan paksaan. Selain itu, ia juga menekankan bahwa esensi utama dari berpakaian dalam Islam adalah menjaga kesopanan, kehormatan, dan perlindungan diri, bukan sekadar mengikuti standar tertentu yang ditetapkan oleh kelompok tertentu.


Pemikirannya ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh dengan kebijaksanaan dan kasih sayang, di mana setiap aturan memiliki tujuan yang lebih besar dari sekadar formalitas, yakni untuk kebaikan individu dan masyarakat.


Comments

Postingan Populer

Mengenal Deep Learning: Konsep, Faktor Pendukung, dan Contoh Penerapannya

Implikasi Deep Learning terhadap Kebijakan Pendidikan

Perbedaan Pebisnis dan Pengusaha