Syari'at Islam dan Hukum Positif di Indonesia

 buatkan artikel tentang “Syari’at Islam dan Hukum Positif di Indonesia”


**Syari'at Islam dan Hukum Positif di Indonesia**


Syari'at Islam dan Hukum Positif di Indonesia telah menjadi topik yang sangat penting dalam diskusi hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Ibnu Hadjar dalam jurnal Al-Mawarid tahun 2006 menjelaskan bahwa syari'at Islam dan hukum positif di Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat. Syari'at Islam di Indonesia dipengaruhi oleh hukum positif yang berlaku di negara ini. Hukum positif Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, telah mengintegrasikan syari'at Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia.


Dalam konteks hukum perkawinan, syari'at Islam dan hukum positif di Indonesia memiliki persamaan dalam beberapa hal. Kedua sistem hukum ini mempertahankan hak istri dalam perceraian, seperti hak istri untuk menerima harta warisan. Namun, dalam beberapa hal, syari'at Islam dan hukum positif di Indonesia memiliki perbedaan. Contohnya, syari'at Islam memperbolehkan perceraian di luar sidang pengadilan, sedangkan hukum positif Indonesia memerlukan proses sidang pengadilan untuk memutuskan perceraian.


Dalam konteks hukum waris, syari'at Islam dan hukum positif di Indonesia memiliki perbedaan dalam pemberian hak waris kepada non-Muslim. Syari'at Islam membatasi hak waris kepada non-Muslim, sedangkan hukum positif Indonesia memperbolehkan non-Muslim untuk menerima warisan.


Dalam sintesis, syari'at Islam dan hukum positif di Indonesia memiliki hubungan yang erat dan kompleks. Kedua sistem hukum ini memiliki persamaan dalam beberapa hal, namun juga memiliki perbedaan. Untuk memahami syari'at Islam dan hukum positif di Indonesia, perlu dilakukan analisis yang lebih dalam dan komprehensif.


Citations:

[1] Positivisasi Syariat Islam di Indonesia - andi safriani - Academia.edu https://www.academia.edu/56770066/Positivisasi_Syariat_Islam_di_Indonesia

[2] Jurnal Hukum Islam Al-Mawarid Archives - FIAI UII https://fis.uii.ac.id/blog/category/s6-jurnal/c35-jurnal-hukum-islam-al-mawarid/

[3] [PDF] analisis hukum positif dan qowa'id al-fiqhiyyah tentang perceraian di ... http://digilib.uinkhas.ac.id/16077/1/SONIA%20YANUBA%20ARIFAH%20KHOSFOH%20AL-RAHMAN%20ALI_S20181035.pdf

[4] Browsing all publications - Neliti https://www.neliti.com/id/universitas-islam-indonesia/browseall?page=176&per_page=10

[5] [PDF] positivisasi hukum islam dalam perspektif pembangunan https://digilib.uns.ac.id/dokumen/download/14171/Mjg5Mjk=/Positivisasi-hukum-islam-dalam-perspektif-pembangunan-hukum-nasional-Indonesia-di-era-reformasi-abstrak.pdf

Comments

Postingan Populer

Bid'ah sebagai Sebab Kemunduran Islam Menurut Rasyid Ridha